Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 19 Mei 2026
Trending
  • Daftar Proyektor Terbaik 2026, Gambar Jernih dan Suara Keras ala Bioskop
  • Transparansi Keuangan Danantara Diperhatikan, Ini Praktik SWF Norwegia dan Temasek
  • Tersangka Pembunuhan Bayi di Kepahiang akan Diperiksa Kesehatan Jiwa
  • IKN Berjalan, Jakarta Tetap Ibu Kota Sesuai Putusan MK
  • Siapa yang Beruntung? Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 16 Mei 2026: Taurus, Cancer, Virgo, Scorpio, Capricorn, atau Pisces
  • Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini: Rezeki dan Ketenangan Datang Bersamaan, Karier Mulai Berkembang Positif
  • 9 Mantan Miley Cyrus yang Jadi Sorotan, Kehidupan Cintanya Penuh Drama!
  • Wisata Kebun Raya Indrokilo Boyolali, Liburan Seru dan Edukasi Menyenangkan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Bantuan Hukum untuk Pegawai Pajak, IWPI Kritik Pernyataan Menkeu Purbaya
Politik

Bantuan Hukum untuk Pegawai Pajak, IWPI Kritik Pernyataan Menkeu Purbaya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemberian Pendampingan Hukum oleh Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menyusul penetapan sejumlah pegawai pajak sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026.

Meski memberikan pendampingan hukum, Purbaya menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu, 10 Januari 2026.

Purbaya menyatakan pendampingan hukum tersebut dilakukan agar proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya di KPK. Ia menilai langkah tersebut tidak berarti kementeriannya meninggalkan para pejabat pajak yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

Pernyataan Lama Purbaya Disorot

Pernyataan Purbaya mengenai pendampingan hukum ini kemudian dibandingkan dengan sikap yang pernah ia sampaikan pada Oktober 2025. Pada saat itu, Purbaya mengaku terkejut mengetahui adanya praktik perlindungan terhadap oknum pegawai pajak dan bea cukai yang bermasalah di masa sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. Ia menyebut baru mengetahui praktik tersebut sekitar tiga minggu setelah dilantik sebagai Menkeu.

“Tapi kalau dia mencuri, terima uang dan ini terus minta perlindungan, enggak ada itu,” kata Purbaya, Kamis, 30 Oktober 2025. “Itulah salah satu kelemahan yang saya baru ketahuin tiga minggu yang lalu lah. Ternyata ada seperti itu ya. Saya baru jadi menteri. Saya bingung kenapa kasus seperti itu,” lanjutnya.

Purbaya mengungkapkan praktik perlindungan terhadap oknum aparatur pajak dan bea cukai terungkap dari percakapannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Rupanya ya kenapa selama ini ya, saya baru tahu. Saya ketemu dengan Jaksa Agung,” kata Purbaya. Ia menyebut dari percakapan tersebut terungkap adanya intervensi pada masa lalu agar kasus oknum pegawai pajak dan bea cukai tidak diusut. “Rupanya sebelum-sebelumnya dilindungi. Jadi kalau ada seperti itu, ada intervensi dari atas supaya jangan diganggu karena akan mengganggu stabilitas pendapatan nasional,” katanya.

IWPI Ingatkan Soal Konsistensi

Sikap Menkeu Purbaya yang memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang ditangkap KPK mendapat sorotan dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI). Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyampaikan peringatan keras agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik.

“Kami mengingatkan dengan tegas: jangan sampai pemberantasan korupsi berhenti di pidato. Konsistensi adalah ukuran integritas. Jika ucapan dan praktik tidak sejalan, publik akan membaca itu sebagai kemunafikan,” ujar Rinto Setiyawan. Rinto menegaskan pendampingan hukum tidak boleh dimaknai sebagai keberpihakan institusi negara terhadap pelaku korupsi. “Pendampingan tidak boleh menjadi simbol keberpihakan institusi pada pelaku. Garisnya harus jelas: proses hukum berjalan penuh, tanpa jarak dan tanpa privilese,” kata Rinto.

Lima Tersangka OTT Pajak

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka usai melakukan OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu, 11 Januari 2026.

Asep menyebut DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara itu, ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11–30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pertama di tahun 2026 pada 9–10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang. KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

IKN Berjalan, Jakarta Tetap Ibu Kota Sesuai Putusan MK

19 Mei 2026

60 Soal IPS Kelas 2 SD 2026 Lengkap Jawaban

19 Mei 2026

Rekam Jejak Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC MPR RI, Pendidikan Mengkilap

19 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Daftar Proyektor Terbaik 2026, Gambar Jernih dan Suara Keras ala Bioskop

19 Mei 2026

Transparansi Keuangan Danantara Diperhatikan, Ini Praktik SWF Norwegia dan Temasek

19 Mei 2026

Tersangka Pembunuhan Bayi di Kepahiang akan Diperiksa Kesehatan Jiwa

19 Mei 2026

IKN Berjalan, Jakarta Tetap Ibu Kota Sesuai Putusan MK

19 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?