Kehadiran Aktivis di Istana Kepresidenan Jakarta
Sejumlah aktivis dari berbagai organisasi mengunjungi kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta pada Jumat, (17/4/2026). Mereka datang untuk menyampaikan surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Aktivis tersebut antara lain Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra dan tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Surat ini disampaikan melalui bagian persuratan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menurut Dimas, tujuan pengiriman surat ini adalah untuk meminta Presiden segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
Isi surat Andrie Yunus mencakup beberapa poin penting. Pertama, ia meminta agar kasus penyiraman air keras yang menimpanya ditangani oleh peradilan umum, bukan peradilan militer. Kedua, ia menekankan perlunya pembentukan TGPF independen untuk mengungkap seluruh kejadian secara transparan dan akuntabel. Ketiga, ia menolak penyelesaian kasus di ranah peradilan militer karena dinilai tidak mampu memberikan keadilan yang layak.
Selain surat dari Andrie Yunus, aktivis juga menyampaikan surat dari koalisi masyarakat sipil. Isi surat tersebut serupa dengan surat Andrie Yunus, yaitu menuntut penanganan kasus penyiraman air keras oleh peradilan umum dan pembentukan TGPF.
Surat Ketiga Dikirim ke Presiden
Dimas menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan Andrie Yunus merupakan yang ketigakalinya diberikan kepada Presiden. Sebelumnya, Andrie telah mengirimkan surat pada 2 April dan 5 April 2026. Dalam surat ketiga ini, Andrie menyertakan ringkasan proses penanganan kasus penyiraman air keras.
Dari ringkasan tersebut, terlihat bahwa proses penanganan kasus belum berjalan secara progresif. Tidak ada penambahan pelaku penyiraman air keras. Meskipun kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan TNI, masih belum bisa mengungkap pelaku lebih dari empat orang. Padahal, menurut temuan TAUD dan informasi publik, jumlah pelaku lebih dari empat orang, bahkan hingga 16 orang. Selain itu, belum ada pengungkapan aktor intelektual dari kasus ini.
Selain itu, masih janggal adanya penyerahan jabatan dari pejabat-pejabat di Bais. Hal ini menunjukkan bahwa proses penanganan kasus belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.
Surat Terbuka dari Andrie Yunus
Berikut isi surat yang dikirimkan Andrie Yunus kepada Presiden:
Jakarta, 17 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?
Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.
Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan. Mulai dari investigasi mandiri, menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.
Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggung-jawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.
Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban. Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.
Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.
Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.
Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum. Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.
Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.



