Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 27 April 2026
Trending
  • Shio Beruntung Hari Ini: 5 Shio Penuh Keberuntungan 21 April 2026
  • Kebiasaan harian untuk kulit sehat, cerah, dan alami
  • Profil dan Biodata Vica Velicia, Bintang Bulu Tangkis Muda Asal Tanjung Pinang
  • Alasan Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Debating Soal Ijazah Jokowi, Munculkan Mata Kuliah Dasar
  • Nus Kei Tewas di Bandara, Golkar Maluku Kecam tapi Imbau Kader Tetap Tenang
  • CIMB Niaga kolaborasi dengan Google Cloud dan Artefact, layani nasabah lewat agen AI
  • Garasi Biggie Car Wash Hadir di Semarang, Cuci Mobil dengan Teknologi Robot
  • 5 toko oleh-oleh haji terbaik di Semarang dengan lokasi strategis
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Alasan Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Debating Soal Ijazah Jokowi, Munculkan Mata Kuliah Dasar
Politik

Alasan Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Debating Soal Ijazah Jokowi, Munculkan Mata Kuliah Dasar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Tantangan Debat Terbuka dari Rismon Sianipar

Setelah kasus hukumnya resmi dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya pada 14 April 2026, Rismon Sianipar segera bergerak untuk menantang Roy Suryo dalam sebuah debat terbuka. Hal ini dilakukan setelah ia mengakui kesalahan penelitiannya dan memilih jalur Restorative Justice (RJ).

Sebelumnya, Rismon sempat menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), bersama Roy Suryo dan sejumlah pihak lain, termasuk Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Kini, dengan statusnya yang telah dihentikan, Rismon tampak lebih ofensif dan ingin menghentikan polemik yang selama ini beredar liar di ruang publik.

Frasa “biar nggak ngelantur” menjadi pemantik utama bagi Rismon untuk menantang Roy Suryo dalam debat terbuka. Ia ingin mengembalikan perdebatan soal ijazah Jokowi ke ruang ilmiah, bukan sekadar opini tanpa dasar teknis. Rismon menegaskan bahwa debat tersebut harus dilakukan secara langsung dan transparan.

“Biar jangan ngelantur,” ujar Rismon dalam wawancara yang dikutip dari YouTube iNews, Jumat (17/4/2026). Ia menantang Roy Suryo untuk berduel argumen dalam sebuah podcast atau di televisi, tanpa dibawa oleh kubu atau cheerleader-nya. Menurutnya, selama ini narasi yang berkembang cenderung tidak berbasis data yang bisa diuji secara terbuka.

Momentum SP3 yang ia terima juga menjadi titik balik. Rismon merasa memiliki legitimasi moral dan hukum untuk berbicara lebih lantang sekaligus meluruskan informasi yang beredar. Selain itu, ia juga meluncurkan kritik keras terhadap klaim Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi palsu hingga 99,9 persen.

Rismon menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk informasi yang terus diulang hingga dipercaya publik. “Sehingga publik itu percaya, ‘Oh Roy Suryo itu researcher, peneliti’. Sejak kapan sih dia mengklaim dirinya peneliti sebelum kasus ini? Coba lihat jejak digitalnya.”

Ia juga mempertanyakan kapasitas teknis di balik analisis tersebut, terutama dalam bidang pengolahan citra digital. “Sementara si pakar yang mengaku si pakar ini ngambil mata kuliah dasar tingkat mata kuliah aja, tentang integral, diferensial, dan lainnya yang dasar aja itu enggak tahu, enggak pernah. Padahal itu terimplementasi dalam ilmu digital image processing.”

Menanti Nyali sang ‘Pakar Telematika’

Tantangan ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menunggu apakah Roy Suryo akan menerima duel terbuka tersebut atau justru memilih diam. Rismon sendiri menilai bahwa debat terbuka akan menjadi ruang pembuktian yang sesungguhnya, termasuk jika isu ini berlanjut ke ranah hukum.

“Tapi kan bukan begitu caranya nanti di pengadilan, memangnya bisa menghindar dengan segala macam tuduhannya? Dia akan dicecar gitu loh.” Ia juga menegaskan bahwa pernyataan Roy Suryo yang menyebut dirinya sebagai pakar yang paling pakar se-Indonesia adalah bentuk pembohongan publik.

Jika debat benar-benar terjadi, ini akan menjadi panggung pembuktian siapa yang benar-benar memegang data valid. Sebaliknya, jika salah satu pihak menolak, narasi “takut adu data” berpotensi menguat di kalangan netizen.

Isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi memang bukan hal baru. Selama bertahun-tahun, topik ini terus muncul dan memicu perdebatan di ruang publik, terutama di media sosial. Namun, hingga kini belum ada forum terbuka yang benar-benar mempertemukan para pihak untuk menguji klaim masing-masing secara transparan.

Tantangan debat dari Rismon dinilai sebagai langkah paling konkret untuk memberikan kejelasan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam spekulasi. Kini, Rismon Sianipar telah melemparkan “sarung tinju” dalam bentuk tantangan debat terbuka. Publik menunggu, apakah Roy Suryo akan menerima tantangan tersebut atau memilih langkah lain.

Di tengah derasnya arus informasi dan opini, hanya data dan fakta yang mampu menjadi penentu kebenaran. Debat terbuka ini berpotensi menjadi oase di tengah polemik panjang yang selama ini dipenuhi spekulasi.

Status Hukum Rismon Sianipar

Nasib mujur dialami Rismon Hasiholan Sianipar. Ia mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan keputusan tersebut, Rismon tidak lagi menyandang status tersangka.

“Sudah bisa tidur nyenyak,” kata Rismon Sianipar sambil tersenyum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026). Kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, menyebut proses finalisasi SP3 telah rampung. “Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan.”

“Hanya saja kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final,” tukasnya. Dalam penanganan kasus ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi sejumlah nama seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang kemudian statusnya dicabut melalui mekanisme restorative justice. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah Tyassuma.

Rismon kemudian menyusul menempuh jalur serupa hingga akhirnya memperoleh SP3. Perkembangan terbaru ini memperlihatkan kontras mencolok antara dua figur dalam pusaran isu yang sama. Di satu sisi, Roy Suryo masih aktif menyuarakan tuntutan di ruang publik melalui aksi massa. Di sisi lain, Rismon memilih menempuh jalur hukum hingga akhirnya terbebas dari status tersangka. Perbedaan ini menegaskan bahwa dinamika kasus tidak hanya berlangsung di ranah hukum, tetapi juga di ruang sosial dan politik.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Trump Kehilangan Senjata, Stok Rudal Pentagon Menipis Selama Perang Iran-Israel

27 April 2026

Ilusi Kestabilan: Kegagalan Kebijakan Lingkungan Eropa di Timur Tengah

26 April 2026

Bibit Perdamaian di Panipahan: Kekuatan Persaudaraan Mengatasi Konflik

26 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Shio Beruntung Hari Ini: 5 Shio Penuh Keberuntungan 21 April 2026

27 April 2026

Kebiasaan harian untuk kulit sehat, cerah, dan alami

27 April 2026

Profil dan Biodata Vica Velicia, Bintang Bulu Tangkis Muda Asal Tanjung Pinang

27 April 2026

Alasan Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Debating Soal Ijazah Jokowi, Munculkan Mata Kuliah Dasar

27 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?