Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 30 April 2026
Trending
  • Pasoepati Langsung Evaluasi Keras Usai Persis Solo Kalah dari Persija Jakarta
  • Jangan Salah Pilih! 8 Reed Diffuser Lokal Tahan Lama
  • Bruno Moreira Siap Berperang untuk Bonek!
  • Orang yang Dihormati Tanpa Minta, Ini 8 Ciri Menurut Psikologi
  • 14 Oleh-Oleh Populer di Toko Don Quijote yang Diserbu Wisatawan
  • Jadwal Thomas dan Uber 2026: Live Indonesia vs Thailand, Susunan Pemain Putri vs Australia
  • Cek Lokasi Nobar Resmi di Jayapura Dukung Laga Tandang Persipura vs Persipal
  • 53 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 30 Orang Diperiksa Polisi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kuasa Hukum Mahasiswi ITB Minta Perkara Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan
Politik

Kuasa Hukum Mahasiswi ITB Minta Perkara Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kuasa Hukum Mahasiswi ITB Minta Perkara Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan
KUASA hukum mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi tersangka kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Khaerudin(Siti Yona Hukmana/Medcom.id)

KUASA hukum mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi tersangka kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi meminta Bareskrim Polri menghentikan kasus yang menjerat kliennya SSS.

“Sampai dengan saat ini atau siang ini belum ada kabar terbaru dari pihak polisian dan kami menghormati hal tersebut. Namun, kami berharap agar proses ini dapat dihentikan,” kata Pengacara Mahasiswi ITB Khaerudin, Rabu, (14/5).

Adapun alasan permintaan penghentian kasus karena usia SSS masih muda. Selain itu, kliennya masih berkuliah sebagai mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB. Dalam surat penangguhan penahanan, ujarnya, tertera SSS dikenakan wajib lapor. SSS diwajibkan datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan setiap Senin dan Kamis.

Baca juga : Amnesty Desak Polri Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

“Menurut informasi dari pihak polisian ini bersifat situasional dan kondisional, karena SSS juga saat ini masih berkuliah di wilayah Jawa Barat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Polri menangkap SSS lantara ia membuat meme foto Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman dan diunggah ke media sosial X. Perbuatan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi: LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. 

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbekal laporan tersebut. Kasus pun naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan ada unsur pidana dan terbitnya surat perintah penyidikan sejak 7 April 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli. Kemudian, menyita barang bukti, baik dari para saksi dan tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan digital forensik. 

Penyidik menangkap SSS pada Selasa, (6/5) dengan disangkakan telah melakukan tindak pidana manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik, dan atau memposting dan mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan. Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). SSS ditahan sejak tanggal 7 Mei 2025 di Rutan Bareskrim Polri. Namun, ia mendapatkan penangguhan penahanan Minggu (11/5)  usai mendapatkan jaminan dari Ketua Komisi III Habiburokhman. (H-4)

 

Dihentikan Hukum ITB Kuasa Mahasiswi Meme Minta Perkara PrabowoJokowi
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Cek Lokasi Nobar Resmi di Jayapura Dukung Laga Tandang Persipura vs Persipal

30 April 2026

Daerah Berprestasi Dapat Insentif, Mendagri Tito Siapkan Rp1 Triliun

30 April 2026

Mahfud MD Bongkar Kekayaan MBG: Rp 34 Miliar untuk Makan, Sisanya untuk Mobil dan Kaos

30 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pasoepati Langsung Evaluasi Keras Usai Persis Solo Kalah dari Persija Jakarta

30 April 2026

Jangan Salah Pilih! 8 Reed Diffuser Lokal Tahan Lama

30 April 2026

Bruno Moreira Siap Berperang untuk Bonek!

30 April 2026

Orang yang Dihormati Tanpa Minta, Ini 8 Ciri Menurut Psikologi

30 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?