Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 12 Februari 2026
Trending
  • Siap Miliki Mobil Baru? 6 Shio Ini Diprediksi Bisa Beli Mobil Tahun 2026
  • 5 rute terindah Yogyakarta-Magelang: Tak membosankan untuk perjalanan santai
  • 5 shio paling beruntung 10 Februari 2026: Rezeki mengalir, karier melesat, cinta bersinar!
  • Kapolsek Dipecat Karena Diduga Tak Tangkap Pemain Judi, Pelapor Duga Balas Dendam
  • Alasan Mensos Saifullah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta BPJS PBI: Realokasi ke Warga Lebih Miskin
  • Keuangan Melejit! 4 Zodiak Ini Paling Beruntung Mulai 11 Februari 2026
  • Prediksi Skor Sanfrecce Hiroshima vs Johor Darul Ta’zim Piala Champions AFC 2026
  • Ulasan Lengkap Midea D10-02VD1: Temukan Fitur Unggulannya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kuasa Hukum Mahasiswi ITB Minta Perkara Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan
Politik

Kuasa Hukum Mahasiswi ITB Minta Perkara Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kuasa Hukum Mahasiswi ITB Minta Perkara Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan
KUASA hukum mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi tersangka kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Khaerudin(Siti Yona Hukmana/Medcom.id)

KUASA hukum mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi tersangka kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi meminta Bareskrim Polri menghentikan kasus yang menjerat kliennya SSS.

“Sampai dengan saat ini atau siang ini belum ada kabar terbaru dari pihak polisian dan kami menghormati hal tersebut. Namun, kami berharap agar proses ini dapat dihentikan,” kata Pengacara Mahasiswi ITB Khaerudin, Rabu, (14/5).

Adapun alasan permintaan penghentian kasus karena usia SSS masih muda. Selain itu, kliennya masih berkuliah sebagai mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB. Dalam surat penangguhan penahanan, ujarnya, tertera SSS dikenakan wajib lapor. SSS diwajibkan datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan setiap Senin dan Kamis.

Baca juga : Amnesty Desak Polri Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

“Menurut informasi dari pihak polisian ini bersifat situasional dan kondisional, karena SSS juga saat ini masih berkuliah di wilayah Jawa Barat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Polri menangkap SSS lantara ia membuat meme foto Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman dan diunggah ke media sosial X. Perbuatan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi: LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. 

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbekal laporan tersebut. Kasus pun naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan ada unsur pidana dan terbitnya surat perintah penyidikan sejak 7 April 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli. Kemudian, menyita barang bukti, baik dari para saksi dan tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan digital forensik. 

Penyidik menangkap SSS pada Selasa, (6/5) dengan disangkakan telah melakukan tindak pidana manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik, dan atau memposting dan mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan. Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). SSS ditahan sejak tanggal 7 Mei 2025 di Rutan Bareskrim Polri. Namun, ia mendapatkan penangguhan penahanan Minggu (11/5)  usai mendapatkan jaminan dari Ketua Komisi III Habiburokhman. (H-4)

 

Dihentikan Hukum ITB Kuasa Mahasiswi Meme Minta Perkara PrabowoJokowi
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Alasan Mensos Saifullah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta BPJS PBI: Realokasi ke Warga Lebih Miskin

12 Februari 2026

Mantan Karyawan Nadiem yang Mengundurkan Diri Akibat Tekanan Proyek Chromebook dan Takut Jurist Tan

12 Februari 2026

Fakta Terbaru di Persidangan Dana Hibah Wisata Sleman, Keterangan Saksi Menggegerkan

12 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Siap Miliki Mobil Baru? 6 Shio Ini Diprediksi Bisa Beli Mobil Tahun 2026

12 Februari 2026

5 rute terindah Yogyakarta-Magelang: Tak membosankan untuk perjalanan santai

12 Februari 2026

5 shio paling beruntung 10 Februari 2026: Rezeki mengalir, karier melesat, cinta bersinar!

12 Februari 2026

Kapolsek Dipecat Karena Diduga Tak Tangkap Pemain Judi, Pelapor Duga Balas Dendam

12 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?