Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 29 Juni 2026
Trending
  • 20 Soal PPPK Tendik Terbaru dengan HOTS dan Pembahasan
  • Afrika Selatan Ciptakan Sejarah Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel
  • Daftar Peralatan Wajib di Mobil Saat Liburan Keluarga
  • Parfum Pria Termahal di Dunia, Aroma Raja-Raja
  • Festival Heritage Depok Lama Digelar Akhir Pekan, Catat Penutupan Jalan Pemuda dan Rute Alternatif
  • Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Jalani Sidang 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Putusan Praperadilan
  • Manchester United Siap Datangkan Casemiro Baru di Liga Inggris
  • Dua Jemaah Haji Ciamis Masih Terjebak, 411 Jemaah Tiba di Tanah Air
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kuasa Hukum Mahasiswi ITB Minta Perkara Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan
Politik

Kuasa Hukum Mahasiswi ITB Minta Perkara Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kuasa Hukum Mahasiswi ITB Minta Perkara Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan
KUASA hukum mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi tersangka kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Khaerudin(Siti Yona Hukmana/Medcom.id)

KUASA hukum mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi tersangka kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi meminta Bareskrim Polri menghentikan kasus yang menjerat kliennya SSS.

“Sampai dengan saat ini atau siang ini belum ada kabar terbaru dari pihak polisian dan kami menghormati hal tersebut. Namun, kami berharap agar proses ini dapat dihentikan,” kata Pengacara Mahasiswi ITB Khaerudin, Rabu, (14/5).

Adapun alasan permintaan penghentian kasus karena usia SSS masih muda. Selain itu, kliennya masih berkuliah sebagai mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB. Dalam surat penangguhan penahanan, ujarnya, tertera SSS dikenakan wajib lapor. SSS diwajibkan datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan setiap Senin dan Kamis.

Baca juga : Amnesty Desak Polri Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

“Menurut informasi dari pihak polisian ini bersifat situasional dan kondisional, karena SSS juga saat ini masih berkuliah di wilayah Jawa Barat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Polri menangkap SSS lantara ia membuat meme foto Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman dan diunggah ke media sosial X. Perbuatan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi: LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. 

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbekal laporan tersebut. Kasus pun naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan ada unsur pidana dan terbitnya surat perintah penyidikan sejak 7 April 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli. Kemudian, menyita barang bukti, baik dari para saksi dan tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan digital forensik. 

Penyidik menangkap SSS pada Selasa, (6/5) dengan disangkakan telah melakukan tindak pidana manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik, dan atau memposting dan mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan. Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). SSS ditahan sejak tanggal 7 Mei 2025 di Rutan Bareskrim Polri. Namun, ia mendapatkan penangguhan penahanan Minggu (11/5)  usai mendapatkan jaminan dari Ketua Komisi III Habiburokhman. (H-4)

 

Dihentikan Hukum ITB Kuasa Mahasiswi Meme Minta Perkara PrabowoJokowi
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

20 Soal PPPK Tendik Terbaru dengan HOTS dan Pembahasan

29 Juni 2026

Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Jalani Sidang 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Putusan Praperadilan

29 Juni 2026

Belanja Pegawai APBD Bantaeng 2026 Tembus 47 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

28 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

20 Soal PPPK Tendik Terbaru dengan HOTS dan Pembahasan

29 Juni 2026

Afrika Selatan Ciptakan Sejarah Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel

29 Juni 2026

Daftar Peralatan Wajib di Mobil Saat Liburan Keluarga

29 Juni 2026

Parfum Pria Termahal di Dunia, Aroma Raja-Raja

29 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?