GERAKAN Nurani Bangsa (GNB) mengimbau pemerintah dan DPR meninjau kembali rencana kebijakan penerapan penaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Gerakan ini terdiri atas para tokoh agama dan bangsa yang mengedepankan etis dan moral dalam menjaga eksistensi bangsa Indonesia.
“Rencana Pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai awal Januari 2025 kami nilai akan semakin menyulitkan masyarakat menengah bawah yang belakangan ini sudah melemah daya belinya,” ujar koordinator GNB, Alissa Wahid dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (28/12).
GNB melihat bawa kebijakan kenaikan PPN yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu akan menyebabkan inflasi yang menambah kompleksitas masalah dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial, serta melemahkan daya tahan bangsa.
“Kebijakan ini merupakan kesepakatan Pemerintah bersama DPR berupa kenaikan tarif secara bertahap, diharapkan tidak mendadak dan kelewat besar yang akan berdampak pada daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Alissa.
GNB menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen pada kondisi pemulihan ekonomi pasca-pandemi yanh belum sepenuhnya kokoh, menambah beban masyarakat. Hal itu dapat diukur dari indikator-indikator seperti tingkat pengangguran, inflasi, dan pendapatan riil masyarakat yang masih membutuhkan perhatian.
“Kebijakan yang memperberat beban masyarakat dalam situasi ini dapat menimbulkan persepsi bahwa Pemerintah kurang sensitif terhadap kebutuhan rakyat. Sebuah kebijakan yang berdampak luas seperti kenaikan PPN memerlukan pendekatan yang melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan,” tutur Alissa.
Atas dasar itu, pemerintah diminta untuk tidak gegabah dalam memutuskan kebijakan PPN sebab dampaknya akan memengaruhi ketahanan bangsa. Selain itu, GNB juga mendorong pemerintah untuk melibatkan masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha dalam dialog terbuka untuk memperoleh perspektif yang lebih beragam dan menghindari resistensi yang tidak diinginkan.
“Pemerintah tentunya memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas keuangan negara. Namun keputusan tersebut juga harus dilandasi oleh prinsip keadilan sosial dan pertimbangan yang matang atas kondisi sosial ekonomi masyarakat,” kata Alissa.
GNB berharap pemerintah harus menunda kenaikan PPN 12 persen dan mengevaluasi kembali kebijakan ini untuk dapat memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan penerimaan dan pengeluaran negara, tetapi juga sebagai alat untuk melindungi dan memperkuat ketahanan bangsa.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat luas agar tetap bersikap dewasa dalam menyikapi kebijakan ini. Segala bentuk reaksi atas rencana kebijakan Pemerintah tersebut haruslah tetap berada dalam koridor hukum dan kesantunan bangsa,” tandasnya. (H-3)