Politik Terungkap, Anak Usaha PIK 2 Pemilik Sertifikat HGB di Area Pagar Laut

Terungkap, Anak Usaha PIK 2 Pemilik Sertifikat HGB di Area Pagar Laut

46
0
Terungkap, Anak Usaha PIK 2 Pemilik Sertifikat HGB di Area Pagar Laut
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) disebut salah satu pemilik sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lokasi pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, Banten. Penulusuran Media Indonesia, PT CISN merupakan anak perusahaan dari PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) atau PIK 2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan. 

Hal itu terungkap dari laporan tahunan dan laporan keberlanjutan tahun 2023. Adapun bisnisnya bergerak di bidang pengembangan olahraga golf, seperti diantaranya Permata Golf Residence dan The Golf Signature. 

Lalu, mengacu pada laporan keuangan PIK 2 periode kuartal III-2024, emiten berkode PANI itu tercatat perusahaan memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di CISN.

“Berdasarkan akta notaris nomor 86 dari Edison Jingga S.H, M.H, tanggal 13 Desember 2023, perseroan melakukan investasi pada CISN sebesar Rp4.159.500.000 (88.500 saham) yang mewakili kepemilikan sebesar 99,33 persen,” bunyi laporan tersebut.

Selain PT Cahaya Inti Sentosa, RUPS PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), surat tersebut juga membahas persetujuan transaksi materal dan afiliasi PT Bumindo Mekar Wibawa, PT Jaya Indah Sentosa, PT Kemilau Karya Utama, PT Karunia Utama Selaras, PT Sumber Cipta Utama dan PT Sharindo Matratama.

Surat yang ditandatangani oleh Christy Grassela selaku Corporate Secretary itu juga menyampaikan pembahasan Penyertaan Perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh PT Bumindo Mekar Wibawa, PT Cahaya Inti Sentosa, PT Jaya Indah Sentosa, PT Kemilau Karya Utama, PT Karunia Utama Selaras, PT Sumber Cipta Utama dan PT Sharindo Matratama.

Kepemilikan sertifikat HGB di lokasi pagar laut itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Total sertifikat HGB mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan.

“PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang dan SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang,” kata Nusron. 

Lalu, siapa pemilik PT Intan Agung Makmur?. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, PT Intan Agung Makmur merupakan perusahaan swasta nasional yang didirikan pada 6 Juni 2023, dengan Surat Keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.

Perusahaan ini berkedudukan di Kabupaten Tangerang, tepatnya di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi. Adapun bisnisnya, mengembangkan properti yang memenuhi kebutuhan hunian dan komersial. (P-5)

 

Tinggalkan Balasan