Politik Lagi Praperadilan, KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Alwin Basri

Lagi Praperadilan, KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Alwin Basri

33
0
Lagi Praperadilan, KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Alwin Basri
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang larangan ke luar negeri untuk Ketua Komisi D DPRD Jawa Tegah Alwin Basri. Dia merupakan tersangka, dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

“(Dimulai) per 10 Januari 2025, untuk enam bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1).

Tessa mengatakan, larangan ke luar negeri untuk Alwin ini merupakan yang kedua, diajukan oleh penyidik KPK. Sementara itu, tersangka itu sedang menggugat status hukumnya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK berharap Alwin tidak mencoba ke luar negeri melalui jalur tikus. Apalagi, dia mangkir dengan dalih mau mengurus praperadilan, saat Lembaga Antirasuah menahan dua tersangka lain, dalam kasusnya.

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2025.

Tessa mengatakan, keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang itu tidak hadir saat dipanggil KPK. (Can/I-2)

Tinggalkan Balasan