Politik Mantan Kakanwil BPN Riau Segera Disidangkan

Mantan Kakanwil BPN Riau Segera Disidangkan

18
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau M Syahrir segera disidang. KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan M Syahrir.

“Benar Jaksa KPK Rio Frandy, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa M. Syahrir ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Ali, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Jumat (14/4/2023).

Ali menambahkan, status penahanan juga beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun terkait jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa, masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor.

Sebelumnya, sebelumnya, KPK menjerat Syahrir dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau. Dalam perkara itu, M Syahrir diduga pernah meminta uang Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Uang Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai ‘pelicin’ untuk memuluskan pengurusan HGU. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu menemukan bukti permulaan yang cukup adanya TPPU yang diduga dilakukan Syahrir.

KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari suap. Atas perbuatannya, Syahrir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

foto: Dok KPK

Tinggalkan Balasan