Nasional Satreskrim Polres Klaten Sita Uang Palsu Senilai Rp132,4 Juta

Satreskrim Polres Klaten Sita Uang Palsu Senilai Rp132,4 Juta

16
0

IndonesiaDiscover –

Satreskrim Polres Klaten Sita Uang Palsu Senilai Rp132,4 Juta
Barang bukti uang palsu yang disita Satreskrim Polres Klaten diperlihatkan dalam jumpa pers di Aula Satya Haprabu, Kamis (17/10/2024).(MI/Djoko Sarjono)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus uang palsu. Satu tersangka ditangkap bersama barang bukti uang palsu senilai Rp132,4 juta. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih buron.

“Dalam pengungkapan uang palsu, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang palsu total Rp132.410.000, yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000,” kata Kapolres Klaten, AKB Warsono, di Mapolres, Kamis (17/10).

Satu tersangka pelaku pencetak uang palsu, F, 18, warga Cibinong, Bogor, Jawa Barat, berhasil diamankan dan satu tersangka lainnya, M, kini masih dalam daftar pencarian orang.

Warsono menjelaskan, kasus uang palsu tersebut terungkap ketika tersangka F pada 14 Oktober 2024 membeli makan di sebuah warung ayam penyet di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten.

“Saat itu, F membeli makan untuk dibawa pulang dengan uang palsu pecahan Rp100.000. Tapi, pemilik warung curiga uang itu palsu. Tersangka pun langsung meminta kembali uangnya,” jelasnya.

Setelah uang palsu pecahan Rp100.000 diterima kembali oleh tersangka, sontak disobek dan tidak lama kemudian datang anggota polisi. Ketika itu, tersangka pelaku diinterogasi petugas tersebut.

Menurut Kapolres, semula F tidak mengakui uang yang disobek itu palsu. Maka, petugas mendatangi kontrakan tersangka dan menemukan bahan-bahan untuk membuat atau mencetak uang rupiah palsu. 

“Terkait dengan pengungkapan uang palsu di Klaten, kami mengimbau masyarakat untuk betul-betul cermat melihat fisik uang kertas yang diterima, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang,” katanya. (JS/J-3)

Tinggalkan Balasan