Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 28 Februari 2026
Trending
  • Ramalan zodiak besok Senin 23 Februari 2026: Cek keberuntunganmu di sini!
  • Mantan Pemimpin Gereja yang Mengakui Pelecehan Anak Masih Bebas di Kanada
  • Ancaman Trump ke Iran Berisiko Bumerang, Kesepakatan Nuklir Jadi Taruhan
  • 9 Hal yang Menyesal Tidak Dimulai Saat Usia 55 Tahun, Menurut Psikologi
  • Mahkamah Agung Hentikan Tarif Trump, Refund Masih Tidak Jelas
  • DPRD: Satu Tahun Kepemimpinan Mas Rusdi-Gus Shobih Penuh Konsolidasi dan Pembuktian
  • 5 Diskon Ramadan 2026: Buka Bersama di Hotel Bintang Jakarta dengan Menu Timur Tengah hingga Western
  • Prediksi Pertandingan Tottenham vs Arsenal Pekan Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»MK Putuskan Uji Materi UU Hak Cipta yang Diajukan Armand Maulana Cs
Politik

MK Putuskan Uji Materi UU Hak Cipta yang Diajukan Armand Maulana Cs

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pengadilan Konstitusi akan menggelar sidang putusan untuk dua perkara uji materi terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu (17/12/2025) pukul 13.30 WIB, bersamaan dengan delapan perkara lainnya. Dua perkara yang akan diputuskan adalah Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025.

Perkara Nomor 28 diajukan oleh sejumlah musisi ternama seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, serta 26 musisi lainnya. Mereka menguji beberapa pasal dalam UU Hak Cipta, termasuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). Para pemohon menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi pelaku pertunjukan.

Salah satu contoh kasus yang menjadi dasar pengajuan permohonan adalah pengalaman Hedi Yunus dari grup musik Kahitna. Ia mengalami kerugian konstitusional karena harus menerapkan sistem lisensi langsung (
direct licensing) dalam mempertunjukkan lagu “Melamarmu”, yang diciptakan oleh seseorang. Sistem ini memungkinkan pemilik hak cipta langsung mengizinkan penggunaan karya tanpa melalui lembaga perantara seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Akibatnya, Hedi menghadapi situasi yang tidak menentu dalam melantunkan lagu tersebut.

Di sisi lain, Perkara Nomor 37 diajukan oleh grup musik TKOOS Band dan penyanyi rok Saartje Sylvia. Mereka mempersoalkan norma dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Salah satu alasan utama adalah larangan yang diberikan oleh ahli waris Koes Plus terhadap TKOOS Band untuk memainkan lagu-lagu ciptaan grup legendaris itu. Meskipun lagu-lagu tersebut telah dibayarkan royaltinya melalui LMKN atau LMK, TKOOS Band merasa citra mereka menurun karena dianggap menggunakan karya secara komersial tanpa memperhatikan hak ekonomi pencipta.

Para pemohon dalam kedua perkara ini meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran baru terhadap pasal-pasal yang diuji atau bahkan membatalkan keberlakuan sebagian dari ketentuan tersebut. Proses persidangan untuk kedua perkara ini sudah dimulai sejak sidang pemeriksaan pendahuluan pada 24 April 2025. Selama prosesnya, Mahkamah telah meminta keterangan dari DPR, pemerintah, saksi, ahli, serta pihak terkait seperti LMKN.

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kedua perkara ini akan menjadi penting dalam menentukan bagaimana perlindungan hak cipta diterapkan, terutama bagi para pelaku seni dan musik. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat menciptakan kejelasan hukum yang lebih baik dan melindungi hak-hak para pelaku pertunjukan.



Proses uji materi ini juga menunjukkan pentingnya partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk lembaga manajemen kolektif, dalam menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan pengguna karya. Dalam konteks yang lebih luas, hal ini bisa menjadi langkah awal untuk merevisi regulasi yang kurang sesuai dengan dinamika industri musik saat ini.

Selain itu, putusan MK juga diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan hak cipta, termasuk para musisi, pengusaha, dan lembaga pengelola. Dengan demikian, kejelasan hukum akan membantu mengurangi konflik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan hak cipta.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ancaman Trump ke Iran Berisiko Bumerang, Kesepakatan Nuklir Jadi Taruhan

28 Februari 2026

Hasil Akhir PSS Sleman vs Persipura, Klasemen Timur Championship 2-0, Jarak Poin Barito Putera

28 Februari 2026

Natalius Pigai Sebut Penolak MBG Lawan HAM, Ketua BEM UGM: Argumen Tidak Tepat

27 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan zodiak besok Senin 23 Februari 2026: Cek keberuntunganmu di sini!

28 Februari 2026

Mantan Pemimpin Gereja yang Mengakui Pelecehan Anak Masih Bebas di Kanada

28 Februari 2026

Ancaman Trump ke Iran Berisiko Bumerang, Kesepakatan Nuklir Jadi Taruhan

28 Februari 2026

9 Hal yang Menyesal Tidak Dimulai Saat Usia 55 Tahun, Menurut Psikologi

28 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?