Penambahan Tersangka dalam Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta
Polisi mengindikasikan adanya tambahan tersangka dari kalangan pengasuh daycare yang terlibat dalam dugaan kekerasan terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Selain itu, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah (SP) Sidik baru terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan penggunaan obat tidur pada anak.
Ekspose Kasus dan Proses Penyelidikan
Polresta Yogyakarta baru-baru ini melakukan ekspose kasus hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan kekerasan yang menimpa puluhan balita di daycare tersebut. Dalam sesi ekspose tersebut, para anggota kejaksaan setempat turut hadir untuk merumuskan pokok materi hukum.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa ada potensi penambahan tersangka baru pada kasus dugaan kekerasan yang menimpa anak-anak di Daycare Little Aresha. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para pengasuh yang belum menjadi tersangka.
“Jadi kemarin, minggu lalu kami baru ekspose di kejaksaan terkait masalah akan dilakukan pemeriksaan tambahan terkait para pengasuh yang belum jadi tersangka, ada potensi akan ada penambahan tersangka ke depannya,” ujar Kompol Riski Adrian saat ditemui, Senin (11/5/2026).
Selain itu, pihak kepolisian juga akan melaksanakan penambahan proses penyelidikan berkaitan adanya dugaan pelanggaran hukum lain di luar tindak pidana kekerasan terhadap anak. Saat ini, tim penyidik telah melakukan proses administrasi untuk keperluan pemanggilan para saksi pada dugaan pelanggaran Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
Rencana Pemanggilan Saksi dan Pengasuh
Pihak kepolisian rencananya akan memanggil para pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut. Salah satunya adalah Ketua Dewan Pembina Yayasan pada Daycare Little Aresha Yogyakarta, yang merupakan seorang hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Bengkulu.
RIL, sosok tersebut, akan diperiksa sebagai saksi terkait beberapa pasal yang masih berkaitan dengan dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Rencananya, minggu ini yang bersangkutan akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
“Iya, yang hakim (dewan penasihat) itu akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Iya, minggu ini,” ujar Kompol Riski Adrian.
Pemanggilan ini didasari atas terbitnya Surat Perintah (SP) Sidik terbaru terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. “Karena kami akan menerbitkan SP sidik baru terkait masalah dugaan pidana tentang Undang-undang Pendidikan Nasional,” tegas Adrian.
Dia menyampaikan bukan hanya Ketua Dewan Pembina Yayasan Little Aresha saja yang akan dipanggil, melainkan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus itu tak luput dari pemeriksaan.
“Semuanya, pokoknya yang terlibat dalam kasus ini akan kami mintai keterangan,” urainya.
Wajib Lapor bagi Pengasuh
Sebanyak 17 pengasuh daycare Little Aresha Yogyakarta dikenakan wajib lapor, meski belum berstatus tersangka. Kompol Riski Adrian menjelaskan bahwa wajib lapor ini untuk mempermudah proses penyidikan.
Saat ini proses penyidikan baik itu pendalaman saksi-saksi terus dilakukan kepolisian. “Jadi penetapan tersangka sejak awal kami sudah menentukan 13 orang, namun yang lain (17 orang) wajib lapor tiap seminggu sekali,” paparnya.
Adrian menuturkan, ada potensi penambahan tersangka buntut dari kasus kekerasan yang menimpa para balita di Little Aresha Yogyakarta. Selain itu pihak kepolisian juga telah memulai proses penyelidikan tambahan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana lain.
Penanganan Anak Korban Kekerasan
Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami terkait dugaan tindak pidana lainnya. Di antaranya ada dugaan penggunaan obat tidur yang sengaja diminumkan kepada para anak, hingga tindakan kriminal lainnya.
“Pastinya sudah kami dalami, hanya saja belum mendapatkan bukti-bukti, kalau Polisi kan bicara harus ada buktinya, sekarang masih kita dalami,” tegas Apri.
Apri juga menambahkan, sebanyak 68 anak korban dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta telah mendapat penanganan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta. Para anak-anak tersebut dulunya menghuni di lima kelas di Daycare Little Aresha yakni kelas Baby Mungil, Baby Kecil, Baby Besar, Kelas Edukasi dan kelas Pra TK (Taman Kanak-kanak).
“68 anak itu yang sekarang, diluar angkatan terdahulu. Kan ada 6 kelas, yang kami gerebek 5 kelas,” katanya.
Godok Aturan Psikotes untuk Pengasuh Daycare
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta merespons positif dorongan Komnas Perlindungan Anak terkait kewajiban psikotes bagi pengasuh di tempat penitipan anak. Langkah ini menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha Daycare, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang kini telah ditutup permanen oleh pihak kepolisian.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, menjelaskan bahwa usulan mengenai tes psikologi bagi pengasuh merupakan wacana krusial untuk menjamin kompetensi pendidik di lembaga non-formal tersebut.
“Ini (psikotes) menjadi salah satu kompetensi. Kami sedang membuka wacana bagaimana agar pengasuh-pengasuh daycare itu memang kompeten dalam mengasuh anak-anak. Menghadapi bayi usia 3 bulan itu seperti apa, itu kan perlu ada (standar),” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Budi pun mengakui, selama ini rekrutmen pengasuh di daycare belum mempunyai standar detail yang mengatur kompetensi secara formal di tingkat daerah. Terlebih, karakteristik pengasuhan di tempat penitipan anak memiliki karakteristik berbeda dengan Taman Kanak-kanak (TK) yang lebih menekankan pada pembelajaran formal.
Terkait implementasi syarat psikotes, Pemkot Yogyakarta kini tengah melakukan kajian mendalam yang diselaraskan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak.
“Mungkin-mungkin saja (jadi kebijakan). Pemerintah pusat juga sedang membuka masukan dari masyarakat terkait pengelolaan daycare. Kami di kota juga sedang menggodok ini berbarengan dengan pembahasan Raperda Perlindungan Anak. Kami menyesuaikan dan menunggu aturan resmi dari pusat,” imbuhnya.
Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan pentingnya aspek mentalitas dalam rekrutmen pengasuh.
Menurutnya, psikotes merupakan alat saring agar pengasuh yang direkrut benar-benar memiliki kestabilan emosi dan telah selesai dengan permasalahan pribadinya.
“Harusnya ini masuk di regulasi ke depan. Jadi, saat merekrut pengasuh, ada tes psikologi sehingga tidak hanya asal mengambil orang. Pengasuh harus lolos dulu (tes) dan dia selesai dengan masalahnya sendiri. Jadi begitu memegang anak, dia tidak melampiaskan masalahnya ke anak-anak,” jelasnya.


