Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 28 Agustus 2026
Trending
  • Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah
  • Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga
  • Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA
  • Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah
  • 7 fakta misteri rumah kosong di Flex X Cop 2, temukan 5 mayat!
  • Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Jumat, 21 Agustus 2026, Pesta Wajib St Pius X
  • Hasil D Academy 8 Top 31 Grup 5, Wakil Cirebon dan Garut Lolos
  • Jangan terkena panas, kunjungi 10 destinasi dingin di Indonesia ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Beberapa Kadis Tak Hadir dalam RDP Pansus TRAP DPRD Bali, Supartha: Apa Mereka Sudah ‘Masuk Angin’?
Politik

Beberapa Kadis Tak Hadir dalam RDP Pansus TRAP DPRD Bali, Supartha: Apa Mereka Sudah ‘Masuk Angin’?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Mei 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kritik Terhadap Ketidakhadiran Instansi dalam RDP Pansus TRAP DPRD Bali

Ketua Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah pimpinan instansi yang dinilai sering tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP). Hal ini terjadi dalam RDP kedua mengenai permasalahan tukar guling tanah mangrove oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, pada Senin 11 Mei 2026.

Beberapa OPD yang tidak hadir secara langsung antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bali, UPTD Tahura Ngurah Rai, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Sebagian besar hanya mengutus perwakilan. Menurut Supartha, sikap tersebut menjadi catatan serius karena Pansus TRAP sedang mendalami persoalan strategis yang mendapat perhatian luas masyarakat.

Ia bahkan mengaku bahwa Pansus kerap menjadi sasaran kritik di media sosial maupun pemberitaan. “Ini akan menjadi catatan serius, nanti akan saya laporkan juga kepada pimpinan provinsi, ini kan awalnya mereka yang bertanggung jawab,” tegasnya dalam forum RDP.

Kegeraman Supartha memuncak ketika menyinggung dugaan kurangnya keseriusan sejumlah kepala dinas dalam menghadiri rapat pansus. Ia menyebut ketidakhadiran pejabat terkait bukan kali pertama terjadi. “Beberapa kali tak hadir. Ada tanggung jawab mereka. Apakah mereka sudah ‘masuk angin’?” tanyanya.

Adapun RDP ini dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi oleh anggota pansus lainnya. Hadir pula pihak PT BTID melalui head of legal beserta jajaran dinas terkait seperti Satpol PP, Dinas Kehutanan, BPN, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan masyarakat Desa Serangan.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah proses tukar menukar kawasan hutan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan lahan BTID. Pansus TRAP mempertanyakan legalitas tanah penukar yang disebut tidak memiliki sertifikat, sehingga diindikasikan sebagai lahan bodong.

Menanggapi hal itu, pihak BTID menjelaskan bahwa aturan mengenai tanah penukar mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tanah penukar tidak secara mutlak harus bersertifikat. Namun, Pansus TRAP menilai penggunaan aturan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa proses tukar menukar lahan tidak memenuhi syarat.

Supartha menegaskan bahwa kawasan ekologis tidak bisa ditukar secara sembarangan dan harus memiliki kondisi yang setara. “Di Karangasem air saja tidak ada. Harus ditukar dengan kondisi yang sama,” jelasnya. Pansus juga meminta BTID menunjukkan bukti pembayaran, bukti reboisasi, hingga dokumen pendukung lain terkait proses tukar menukar kawasan hutan tersebut.

Selain itu, Supartha menyoroti syarat lokasi tanah penukar yang menurut aturan harus berbatasan dengan kawasan hutan dan memiliki unsur ekologis pendukung seperti aliran sungai. “Di Karangasem kering begitu bagaimana ada hutan? Jangan main-main. Ini jelas tidak memenuhi syarat tanah penukarnya PT BTID,” katanya.

Menurut Pansus, lahan yang sempat dicek di wilayah Karangasem dan Jembrana tidak berbentuk kawasan hutan dan jauh dari aliran sungai. Karena itu, mereka menduga proses tukar menukar lahan tersebut bermasalah. Pansus juga menyinggung dugaan pelanggaran kewenangan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk aktivitas pembabatan mangrove di kawasan Serangan.

“Dalam aturan jelas dilarang menebang pohon mangrove. Menurut kami adanya pembabatan jelas ada pidananya,” ujar Supartha. Tak hanya itu, dari aspek perizinan, Pansus menilai proyek tersebut juga harus memenuhi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), terutama karena masuk kategori kegiatan berisiko tinggi.

“Sampai saat ini kami belum menemukan administrasi itu. Kami merekomendasikan penutupan dalam hal kegiatan,” tambahnya. Dalam kesempatan itu, sejumlah warga Serangan turut menyampaikan aspirasi. Mereka meminta akses ruang laut bagi nelayan tetap dijaga, termasuk akses jalan menuju pura-pura di kawasan tersebut.

Warga juga meminta peninjauan ulang seluruh SHGB milik BTID, baik di dalam maupun di luar kawasan, karena disebut masih terdapat SHGB yang terbit di area permukiman warga. Pansus TRAP juga meminta adanya kontribusi nyata dari BTID untuk kepentingan masyarakat Bali, khususnya di wilayah Karangasem dan Jembrana yang disebut menjadi lokasi tanah penukar.

“Perbandingannya tidak apple to apple, harganya jauh timpang. Di Karangasem bahkan ketela saja tidak bisa tumbuh,” ujar Supartha. Ia meminta pemerintah pusat, kementerian terkait, investor, dan masyarakat sama-sama dihormati agar tercipta solusi terbaik.

“Bangun BTID dengan bagus, masyarakat Serangan juga harus sejahtera. Siapkan dana khusus untuk Jembrana dan Karangasem,” katanya. Sementara itu, pihak BTID tetap bersikukuh bahwa proses tukar menukar lahan yang dilakukan tidak bermasalah dan telah sesuai aturan yang berlaku dari Kementerian Kehutanan.

Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menyebut proses tersebut telah melalui tahapan yang dipersyaratkan pemerintah. “Terkait tukar menukar lahan itu tidak bodong, sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan syarat kementerian kehutanan,” ujarnya. BTID juga menyebut sekitar 53 persen tenaga kerjanya berasal dari masyarakat Serangan.

Namun, saat ditanya soal kemungkinan solusi kompensasi khusus bagi Karangasem dan Jembrana, pihak BTID belum memberikan tanggapan lebih jauh. “Maaf ya, kami akan ada meeting,” ujar Yossy singkat usai rapat. Di akhir rapat, Pansus TRAP menilai pembahasan sudah cukup dan menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa proses tukar menukar lahan tersebut bermasalah.

Pansus pun berencana mengeluarkan rekomendasi resmi terkait hasil RDP tersebut. “Kami rasa sudah jelas, apa yang menjadi rujukan BTID terkait tukar menukar lahan juga tidak sesuai dengan peraturan kementerian kehutanan. Tadi juga mereka mengaku telah memotong mangrove itu kami serahkan ke Kejati,” tutup Supartha.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Jumat, 21 Agustus 2026, Pesta Wajib St Pius X

25 Agustus 2026

Prabowo Undang Paskibraka HUT ke-81 RI ke Hambalang, Beri Pesan Spesial Ini

25 Agustus 2026

UNIMMA kuatkan wisata halal dan UMKM Sumberarum dengan KriPaya dan digitalisasi

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah

25 Agustus 2026

Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga

25 Agustus 2026

Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA

25 Agustus 2026

Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?