Kondisi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tanahlaut
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tanahlaut (Tala) memiliki harapan besar untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2027. Namun, kepastian tersebut masih bergantung pada beberapa faktor utama, seperti regulasi dari pemerintah pusat dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam membiayai gaji mereka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tala, H Zaki Yamani, menyampaikan bahwa jumlah PPPK paruh waktu saat ini mencapai 2.622 orang. Dari jumlah tersebut, rencana peralihan ke status penuh waktu telah diproyeksikan. Namun, hal ini tergantung pada kemampuan keuangan daerah dalam menanggung biaya penggajian.
“Proyeksi beralih menjadi penuh waktu adalah seluruh jumlah tersebut, tetapi tergantung dengan kemampuan keuangan daerah untuk penggajiannya,” ujar Zaki. Menurutnya, kemampuan keuangan akan dihitung oleh BPKAD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Regulasi dan Prioritas Jabatan
Selain itu, BKPSDM tidak dapat menentukan sendiri jabatan mana yang akan diprioritaskan dalam proses pengangkatan. Hal ini karena regulasi dan kebijakan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian PANRB.
Jika nantinya pemerintah pusat menetapkan guru atau tenaga kesehatan sebagai kelompok prioritas, maka Pemkab Tala akan mengikuti ketentuan tersebut. “Kalau nanti dalam aturan atau kebijakan diprioritaskan guru dan nakes, misalnya, maka Pemkab harus mengikuti,” jelas Zaki.
BKPSDM Tala menjalankan fungsi kepegawaian daerah sebagai perpanjangan tangan Kementerian PANRB dan BKN. Oleh karena itu, mekanisme seleksi maupun filterisasi apabila kapasitas formasi daerah tidak cukup juga masih menunggu regulasi pusat.
Aspek Kinerja dan Penilaian
Meski proses peralihan masih menunggu regulasi, aspek kinerja PPPK tetap menjadi perhatian. Target kinerja telah dituangkan dalam perjanjian kerja masing-masing PPPK. Penilaian dapat dilihat dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), termasuk kepatuhan terhadap ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Jika target kinerja tidak terpenuhi, kondisi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan terhadap keberlanjutan kontrak. “Di perjanjian kerja tertuang bila tidak memenuhi target kinerja maka dapat sebagai bahan pertimbangan untuk pemberhentian kontraknya,” katanya.
BKPSDM juga secara berkala mengingatkan PPPK mengenai kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi setiap kali dilakukan perpanjangan kontrak.
Potensi Penumpukan Tenaga di Kawasan Perkotaan
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah potensi penumpukan tenaga guru dan kesehatan di kawasan perkotaan jika pengangkatan penuh waktu dilakukan. Namun, Zaki memastikan bahwa penempatan PPPK Tala dilakukan berdasarkan kebutuhan jabatan yang tersedia.
Untuk formasi guru, pengusulannya mengacu pada data Dapodik Dinas Pendidikan. Data tersebut terkoneksi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN ketika proses pengusulan formasi. Sementara formasi tenaga kesehatan mengacu pada usulan Dinas Kesehatan berdasarkan rencana kebutuhan Kementerian Kesehatan.
Jam Kerja dan Pelatihan
Dari sisi jam kerja, PPPK paruh waktu di Tala saat ini disebut telah memiliki jam kerja yang sama dengan PPPK penuh waktu. Aturan teknisnya telah disusun Bagian Organisasi Setda Tala dan dituangkan dalam perjanjian kerja.
“PPPK paruh waktu jam bekerja sama dengan PPPK penuh waktu,” ungkap Zaki. Sehingga apabila terjadi perubahan status menjadi penuh waktu, penyesuaian jam kerja tinggal mengikuti ketentuan yang berlaku.
Untuk meningkatkan kompetensi, BKPSDM Tala menyebut setiap tahun telah mengalokasikan anggaran untuk pelatihan orientasi PPPK. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempersiapkan PPPK agar mampu menjalankan tugas dan memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
Peluang Mengikuti Seleksi CPNS
Sementara peluang PPPK paruh waktu mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027 juga dinilai sangat besar. Namun, lagi-lagi pelaksanaannya tetap menunggu regulasi seleksi CPNS yang ditetapkan Kementerian PANRB.
Dengan demikian, 2.622 PPPK paruh waktu Tala saat ini berada dalam posisi menunggu dua kepastian sekaligus: aturan pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah. Jika regulasi memungkinkan dan kemampuan APBD mencukupi, seluruhnya diproyeksikan dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Tetapi sebelum sampai ke titik tersebut, kemampuan fiskal daerah tetap menjadi salah satu pertanyaan terbesar yang harus dijawab.


