Insentif PBB-P2 untuk Kelompok Tertentu di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah insentif pajak berupa pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi kelompok masyarakat tertentu. Fasilitas ini diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pengajuan pembebasan PBB-P2 dapat dilakukan secara daring melalui laman Pajak Online Jakarta. Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu memastikan bahwa status Wajib Pajak maupun objek pajak yang dimiliki telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Ketentuan terkait pembebasan PBB-P2 diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 dan kemudian diubah melalui Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026.
Siapa yang Dapat Mengajukan Pembebasan PBB-P2?
Pembebasan pokok PBB-P2 dapat diberikan atas objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh kelompok Wajib Pajak tertentu. Berikut adalah kelompok yang dapat mengajukan:
- Veteran dan perintis kemerdekaan, termasuk janda atau duda.
- Penerima gelar pahlawan nasional dan penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden, termasuk janda atau duda.
- Mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur DKI Jakarta, serta mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
- Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri, termasuk janda atau duda.
- Guru dan tenaga kependidikan yang bekerja secara tetap atau penuh waktu, baik berstatus PNS maupun non-PNS.
- Pensiunan guru dan tenaga kependidikan.
Bagi keenam kategori tersebut, pembebasan diberikan untuk satu objek PBB-P2. Objek tersebut dapat berupa rumah tapak, satuan rumah susun, maupun tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi.
Objek Keagamaan hingga Lahan Pertanian
Pembebasan PBB-P2 tidak hanya diberikan berdasarkan kategori Wajib Pajak orang pribadi. Sejumlah objek pajak yang digunakan untuk kepentingan umum tertentu juga dapat memperoleh fasilitas pembebasan apabila memenuhi ketentuan.
- Objek yang digunakan untuk pelayanan kepentingan umum keagamaan. Objek tersebut bukan merupakan tempat ibadah dan tidak bersifat komersial, atau memiliki penggunaan lahan untuk kegiatan komersial kurang dari 50 persen.
- Objek PBB-P2 yang lebih dari 50 persen lahannya digunakan untuk kegiatan pertanian dan perikanan.
- Objek PBB-P2 yang disita oleh instansi pemerintah.
Untuk objek keagamaan, pengajuan pembebasan perlu dilengkapi dengan rekomendasi dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, untuk objek pertanian, permohonan membutuhkan rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.
Proses Pengajuan Maksimal Tiga Bulan
Setelah permohonan diajukan melalui Pajak Online Jakarta, petugas akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemohon dan objek pajak telah memenuhi kriteria pembebasan sesuai ketentuan.
Jangka waktu penyelesaian permohonan paling lama tiga bulan. Namun, proses penanganan dapat bergantung pada kondisi masing-masing permohonan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD). Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan data dan dokumen yang diajukan telah sesuai dengan kategori pembebasan yang dipilih.
Kelengkapan dokumen diperlukan untuk membantu proses pemeriksaan dan memastikan fasilitas pembebasan diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan.
Status Pengajuan Bisa Dipantau Secara Online
Wajib Pajak dapat memantau perkembangan permohonan melalui akun masing-masing di laman Pajak Online Jakarta. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui perubahan status pengajuan tanpa harus datang berulang kali ke kantor pelayanan pajak.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai permohonan yang sedang diproses, Wajib Pajak dapat menghubungi UPPPD terkait. Informasi kontak UPPPD tersedia melalui bit.ly/KontakUPPPD.
Kemudahan pengajuan dan pemantauan secara daring tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah diakses dan transparan.
Tips untuk Wajib Pajak
Dengan memahami kriteria penerima serta menyiapkan dokumen sesuai ketentuan, Wajib Pajak dapat mengajukan pembebasan PBB-P2 dengan lebih terarah. Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi agar proses pengajuan berjalan lancar dan cepat.


