Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wednesday, 14 October 2026
Trending
  • Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak
  • Aprilia Bakal Terapkan Team Order, Kata Kubu Marquez
  • Apple siapkan iPhone Air 2, ini bocoran fitur dan jadwal rilisnya
  • Mengenal RTX AI PC: Senjata Rahasia Mahasiswa & Pekerja Modern
  • Waspada Agen AI Liar: Peringatan Keras PM Singapura Lawrence Wong
  • Home Charging vs SPKLU: Mana yang Lebih Ramah di Kantong?
  • Sarwendah Tantang Uji Forensik, Bantah Video Call Ruben Onsu Editan
  • Fakta Baru Kericuhan Pekerja Proyek dan Satpol PP Terungkap, Bukan karena Nasi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Anggaran Subsidi BBM 2027 Turun 58,5 Persen, Purbaya: Penghematan Solar-Pertalite 10 Persen
Politik

Anggaran Subsidi BBM 2027 Turun 58,5 Persen, Purbaya: Penghematan Solar-Pertalite 10 Persen

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 August 2026No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Baru Pemerangkapan Subsidi BBM

Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam membenahi skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Mulai tahun ini, pemerintah secara bertahap akan membatasi pembelian BBM subsidi khusus bagi kelompok masyarakat yang terkategori dalam desil 10 atau lapisan masyarakat paling mampu secara ekonomi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan penataan ini diambil demi memastikan agar dana subsidi energi tepat sasaran serta tidak dinikmati oleh kalangan yang tidak berhak. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dilakukan secara drastis, melainkan secara bertahap dengan memprioritaskan pembatasan bagi warga teratas dalam struktur kesejahteraan nasional.

Uji Coba pada Kelompok Desil 10

Menkeu Purbaya menepis anggapan pemerintah sengaja memperketat penyaluran subsidi bagi seluruh lapisan masyarakat secara drastis. Ia menyatakan bahwa pemerintah memilih skema bertahap dengan memprioritaskan pembatasan bagi warga teratas dalam struktur kesejahteraan nasional.

“Kami tidak akan memperketat. Cuma akan dipastikan nanti yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang Desil 10, kita batasi dulu,” ujar Purbaya saat ditemui awak media di Gedung DPR, Jakarta.

Estimasi Penghematan Anggaran

Meskipun besaran pasti penghematan kas negara masih berada dalam tahap kalkulasi mendalam oleh tim teknis lintas kementerian, Menkeu Purbaya memperkirakan pembatasan pada kelompok desil 10 ini bakal memangkas alokasi belanja subsidi energi secara signifikan.

“Nanti ada penghematan, kita masih menghitung. Kira-kira sepersepuluhnya kalau tidak salah,” ungkap Menkeu Purbaya.

Kebijakan pembatasan ini memperjelas arah sinergi pemerintah, setelah sebelumnya Menkeu Purbaya bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sempat mengkaji opsi skenario pembatasan yang menjangkau kelompok desil 9 dan 10.

Subsidi di RAPBN 2027 Dipangkas Signifikan

Langkah pengendalian pembatasan Pertalite dan Solar pada tahun ini diproyeksikan berlanjut hingga tahun depan. Pemerintah telah mengambil langkah terukur dengan memangkas kuota BBM bersubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Dalam alokasi RAPBN 2027, pemerintah menetapkan kuota BBM tertentu bersubsidi sebesar 20,09 juta kiloliter (KL). Angka ini mengalami penurunan drastis sebesar 58,5 persen jika dibandingkan dengan kuota subsidi BBM tahun 2026 yang mencapai 48,43 juta KL.

Pemangkasan kuota secara besar-besaran tersebut menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola belanja subsidi energi nasional agar lebih efisien dan terarah.

Harus Hati-hati

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Prof. Telisa Aulia Falianty mengatakan proses penentuan penerima subsidi harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, ketika data penerima tidak tepat, masyarakat yang sebenarnya membutuhkan perlindungan justru berisiko tidak mendapatkan subsidi.

Menurut Telisa, berdasarkan riset Bank Dunia, belanja subsidi energi, khususnya BBM, solar, dan LPG, secara asimetris masih dinikmati rumah tangga dengan pendapatan lebih tinggi. Salah satu gambaran sederhananya adalah kepemilikan kendaraan. Masyarakat yang memiliki motor atau mobil dapat menikmati subsidi BBM secara langsung. Sementara masyarakat yang tidak mempunyai kendaraan tidak membeli BBM secara langsung dan mungkin lebih banyak menggunakan kendaraan umum.

Karena itu, subsidi energi yang diberikan secara umum belum tentu sepenuhnya menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Apa Itu Desil?

Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan yang mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik) dan kepemilikan aset, dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Peringkat tersebut terdiri dari desil 1 hingga desil 10, yang disusun berdasarkan sejumlah variabel sosial dan ekonomi. Secara umum, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Berikut rinciannya:

  • Desil 1: kelompok masyarakat miskin ekstrem atau 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
  • Desil 2: kelompok masyarakat miskin.
  • Desil 3: kelompok masyarakat yang tergolong hampir miskin.
  • Desil 4: kelompok masyarakat rentan miskin.
  • Desil 5: kelompok ekonomi menengah ke bawah.
  • Desil 6: kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah.
  • Desil 7: kelompok masyarakat menengah.
  • Desil 8: kelompok masyarakat menengah ke atas.
  • Desil 9: kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi.
  • Desil 10: kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

PGRI Desak Kepastian Pencairan TPG Guru Non-ASN

14 October 2026

Opini: Kritik Tak Pernah Padam

14 October 2026

Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak

14 October 2026

Aprilia Bakal Terapkan Team Order, Kata Kubu Marquez

14 October 2026

Apple siapkan iPhone Air 2, ini bocoran fitur dan jadwal rilisnya

14 October 2026

Mengenal RTX AI PC: Senjata Rahasia Mahasiswa & Pekerja Modern

14 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?