Hiburan di Era Digital: Peran dan Batasan dalam Perspektif Islam
Di era digital saat ini, akses terhadap berbagai tayangan hiburan seperti musik, film, dan konten lainnya semakin mudah dilakukan melalui perangkat ponsel. Dengan adanya jaringan internet dan paket data seluler, siapa pun dapat menikmati berbagai jenis hiburan kapan saja dan di mana saja. Namun, meski demikian, masyarakat khususnya umat Islam diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih tontonan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap akidah, moral, dan kehidupan sosial.
Menurut Ustadz H Sihabuddin Lc, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, hukum asli dari menikmati hiburan dan media dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, hukum tersebut bisa berubah menjadi makruh bahkan haram jika tayangan tersebut mengandung unsur maksiat, melalaikan kewajiban ibadah, atau berdampak buruk terhadap akhlak dan keimanan seseorang.
Tayangan yang Dilarang dalam Islam
Tayangan yang mengandung unsur pornografi atau mempertontonkan aurat secara terbuka hukumnya haram untuk ditonton. Hal ini karena tayangan tersebut dapat membangkitkan syahwat dan mendekatkan seseorang kepada perbuatan zina. Selain itu, tayangan gosip atau infotainment yang berisi ghibah dan adu domba juga termasuk kategori yang harus dihindari. Jika sebuah tayangan berisi membicarakan keburukan orang lain atau menyebarkan fitnah, maka tidak boleh ditonton maupun disebarluaskan.
Film Bertema Sihir dan Dunia Gaib
Mengenai film bertema sihir, dunia gaib, dan fantasi, hukum tontonan tersebut bergantung pada pesan yang disampaikan. Jika tayangan tersebut mengajarkan atau membenarkan praktik syirik dan sihir, maka hukumnya haram karena dapat merusak akidah. Namun, apabila hanya berupa cerita fiksi atau dongeng tanpa mengajak penonton meyakini unsur kesyirikan, sebagian ulama memberikan keringanan. Meski demikian, Ustadz Sihabuddin menilai tetap lebih baik untuk menghindarinya demi menjaga kebersihan hati dan keimanan.
Perbedaan Pandangan Ulama
Perbedaan pandangan ulama muncul karena penilaian terhadap kondisi lingkungan bioskop itu sendiri. Sebagian ulama melarang karena adanya potensi ikhtilat atau percampuran laki-laki dan perempuan tanpa batas, suasana ruangan yang gelap, serta kemungkinan munculnya perilaku yang tidak sesuai syariat. Sementara pendapat lain memandang bahwa bioskop hanya sebagai sarana, sehingga hukumnya tetap mubah apabila film yang ditonton tidak mengandung unsur haram dan penonton mampu menjaga pandangan serta kewajiban ibadahnya.
Dampak Spiritual dan Psikologis
Ustadz Sihabuddin juga mengingatkan bahwa tontonan yang tidak sehat dapat menimbulkan dampak spiritual maupun psikologis. Dari sisi spiritual, seseorang berpotensi mengalami keras hati, berkurangnya semangat ibadah, hilangnya rasa takut terhadap dosa, hingga menjauh dari rahmat Allah. Sedangkan secara psikologis, paparan konten negatif secara terus-menerus dapat memicu kecanduan, menurunkan konsentrasi, menciptakan ekspektasi yang tidak realistis terhadap kehidupan, bahkan memunculkan gangguan kecemasan dan depresi.
Langkah Praktis untuk Menghindari Konten Negatif
Dalam kaidah fikih, segala sesuatu yang menjadi sarana menuju perbuatan haram memiliki hukum haram. Untuk melindungi anak-anak dari pengaruh konten negatif, Ustadz Sihabuddin mengimbau orangtua memperkuat pendidikan akidah sejak dini, memberikan teladan dalam penggunaan gawai, memasang fitur parental control, menyediakan aktivitas positif, serta membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Orangtua tidak cukup hanya melarang, tetapi harus hadir mendampingi, memberikan contoh, dan menjelaskan dampak buruk dari konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Bagi mereka yang sudah terlanjur kecanduan menonton konten terlarang, Sihabuddin menyarankan melakukan tobat nasuha dengan menghentikan perbuatan tersebut, menyesalinya dengan sungguh-sungguh, serta bertekad tidak mengulanginya lagi. Langkah praktis lainnya adalah menghapus aplikasi yang menjadi pemicu, membatasi akses internet yang tidak diperlukan, serta mengganti kebiasaan tersebut dengan aktivitas positif seperti berzikir, berolahraga, dan memperbanyak kegiatan yang bermanfaat.
Prinsip Penyaringan dalam Memilih Hiburan
Ustadz Sihabuddin mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip penyaringan dalam memilih hiburan, mengutamakan tontonan yang memberi manfaat dan ketenangan, serta mengatur waktu agar hiburan tidak mendominasi aktivitas sehari-hari. Ia juga menekankan pentingnya mengiringi anak dan keluarga dengan doa agar diberikan keturunan yang saleh dan senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT.


