Kritik terhadap Sistem Peradilan Agraria di Indonesia
Calon Hakim Agung untuk Kamar Perdata, Nurnaningsih, memberikan pandangan kritis terhadap sistem peradilan saat ini dalam menangani sengketa pertanahan. Ia menilai bahwa sistem tersebut masih gagal memberikan kepastian hukum yang diperlukan dalam mengatasi konflik lahan.
Menurutnya, salah satu masalah utama adalah fragmentasi kewenangan peradilan. Hal ini menyebabkan satu sengketa tanah dapat masuk ke berbagai jalur hukum yang berbeda. Nurnaningsih menyampaikan pendapatnya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kamis (13/8/2026).
Fragmentasi Kewenangan Peradilan
Nurnaningsih menjelaskan bahwa sengketa pertanahan bisa dipecah menjadi tiga jalur hukum yang berbeda. Gugatan kepemilikan tanah diajukan ke Pengadilan Negeri dalam perkara perdata, sedangkan gugatan pembatalan sertifikat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di sisi lain, dugaan pemalsuan bisa diproses melalui jalur pidana.
“Satu sengketa tanah yang saat ini harus dipecah ke tiga jalur yang berbeda,” ujarnya. “Gugatan kepemilikan di Pengadilan Negeri untuk perdata, gugatan pembatalan sertifikat di PTUN, dan laporan pemalsuan jika ada di jalur pidana.”
Fragmentasi ini tidak hanya menyebabkan pemborosan waktu dan biaya, tetapi juga membuka peluang terjadinya forum shopping atau upaya memilih jalur hukum yang paling menguntungkan oleh pihak tertentu.
Dampak Fragmentasi pada Putusan
Ia mencontohkan kemungkinan adanya putusan PTUN yang membatalkan sebuah sertifikat, sementara pada saat bersamaan Pengadilan Negeri justru memenangkan pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Hal ini dapat menghasilkan putusan yang saling bertentangan.
Nurnaningsih mengidentifikasi tiga dimensi persoalan dalam sistem peradilan saat ini, yakni kegagalan prosedural, substantif, dan kelembagaan. Dari sisi prosedural, ia menyoroti proses litigasi yang dinilai masih sangat lambat. Sementara dari sisi substantif, persoalan muncul karena hakim umumnya memiliki latar belakang generalis sehingga tidak selalu memiliki spesialisasi mendalam mengenai persoalan pertanahan.
Solusi: Pembentukan Peradilan Khusus Agraria
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nurnaningsih mengusulkan pembentukan peradilan khusus agraria sebagai solusi terhadap fragmentasi penanganan sengketa pertanahan. Ia berpendapat bahwa peradilan khusus ini diperlukan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
“Kita perlu menghadirkan satu bentuk peradilan khusus terkait agraria, sebagai solusi atas gagalnya sistem peradilan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Dalam desain yang ditawarkan, peradilan agraria nantinya berada dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung dengan kewenangan yang mencakup berbagai aspek sengketa pertanahan. Peradilan ini harus memiliki yurisdiksi penuh, mengadili aspek perdata, administratif hingga sengketa hak komunal adat dalam satu proses terpadu.
Spesialisasi Hakim dan Sistem Eksekusi Terintegrasi
Ia juga mengusulkan adanya majelis hakim yang memiliki spesialisasi hukum tanah serta keterlibatan hakim ad hoc yang memahami hukum pertanahan dan hukum adat. Selain itu, Nurnaningsih mendorong adanya sistem eksekusi yang terintegrasi dengan data pertanahan.
“Putusan peradilan secara otomatis terhubung real time untuk memperbarui data pendaftaran di BPN,” ujarnya. Dia juga mengusulkan hukum acara khusus dalam peradilan agraria, seperti penerapan pembalikan beban pembuktian dalam kondisi tertentu ketika masyarakat kecil berhadapan dengan korporasi.
Perlindungan Pembeli Tanah yang Beritikad Baik
Selain itu, Nurnaningsih menyoroti perlindungan terhadap pembeli tanah yang beritikad baik. Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang menurutnya memberikan dasar perlindungan bagi pihak yang memperoleh tanah melalui transaksi yang sah dan telah menjalankan prosedur serta pengecekan secara patut.
“Pembeli yang bertransaksi secara sah, patut prosedur, dan melakukan pengecekan mendalam harus dilindungi haknya,” tandasnya.



