Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 26 Juni 2026
Trending
  • Rencana Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Ricky Sitohang: Saya Percaya Menang
  • Aturan Adu Penalti Baru FIFA untuk Piala Dunia 2026, Koin Ganda Dikabarkan Dihapus
  • Liburan Sekolah di Trenggalek: Pengalaman Berlibur Seru di Kebun Sorsow
  • 50 Ucapan Hari Anti Narkotika 2026 yang Penuh Makna dan Edukatif
  • Enam Kabupaten Jateng Kekeringan, 4.808 Keluarga Kurang Air Bersih
  • Stafsus Menteri HAM: Desa Jadi Mesin Pembangunan Hak Asasi Manusia
  • Pertandingan Sengit Swiss vs Kanada, Warga Pontianak: Serangan Berujung Tiket 32 Besar
  • Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya 13 Juli: Rute Benoa-Makassar-Bontang-Labuan Bajo-Waingapu-Bima
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Perempuan Laporkan Pengasuh Padepokan di Karangawen Demak Diduga Lakukan Asusila
Hukum

Perempuan Laporkan Pengasuh Padepokan di Karangawen Demak Diduga Lakukan Asusila

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkara Kekerasan Seksual di Padepokan Karangawen, Demak

Padepokan di wilayah Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian publik setelah seorang pengasuhnya dilaporkan atas dugaan asusila. Dugaan tersebut muncul setelah dua korban melaporkan kejadian yang menimpa mereka kepada pihak berwajib.

Laporan Pertama dan Kedua

Laporan pertama sudah masuk pada September 2025, namun hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, laporan kedua baru dibuat pada 5 Juni 2026. Kedua pelaporan tersebut merujuk pada kejadian yang terjadi di lokasi yang sama, yaitu padepokan yang dipimpin oleh MT.

Menurut informasi yang dihimpun, korban pertama berinisial R dilaporkan mengalami pelecehan seksual ketika masih berusia sekitar 14 tahun. Peristiwa tersebut terjadi sekitar satu hingga dua tahun kemudian. Setelah kejadian tersebut, R mengalami perubahan kondisi psikologis, mulai dari yang sebelumnya ceria menjadi lebih pendiam. Korban akhirnya dipindahkan ke padepokan lain, dan kini kondisinya telah membaik meskipun sempat trauma.

Sementara itu, korban kedua berinisial S melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya pada 5 Juni 2026. Ia diketahui telah lama mengabdi di padepokan tersebut bersama suaminya, bahkan sejak sebelum keduanya menikah. Dugaan kekerasan seksual terhadap S disebut terjadi pada 2023. Informasi ini baru diungkap setelah ia bercerita kepada suaminya, sehingga akhirnya membuat laporan resmi.

Penanganan Kasus oleh Polres Demak

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, membenarkan bahwa pihaknya menerima dua laporan berbeda yang berkaitan dengan MT. Menurut Arlan, kedua laporan tersebut merujuk pada dugaan peristiwa yang terjadi di lokasi yang sama, yaitu padepokan yang dipimpin oleh MT.

Laporan pertama diterima pada September 2025 dan masih dalam proses penyelidikan. Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk korban, pelapor, dan terlapor. Sampai saat ini, sudah ada sembilan orang saksi yang dimintai keterangan.

Sementara itu, laporan kedua yang dibuat pada 5 Juni 2026 mulai diproses penyidik. Menurut Arlan, dugaan yang dilaporkan adalah perkosaan atau perbuatan seksual. Proses penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut tetap berjalan, dan penyidik akan terus mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan.

Pemeriksaan Perizinan Padepokan

Selain mendalami laporan korban, Polres Demak juga akan mengecek status perizinan lembaga yang dipimpin MT. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan apakah lembaga tersebut telah memiliki izin resmi atau belum. Sampai saat ini, pihak kepolisian belum mengetahui informasi terkait perizinan tersebut, dan akan segera dilakukan pemeriksaan.

Tanggapan dari Koordinator Lapangan

Koordinator Lapangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi atau Aspirasi, Cak Ulil, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya dua korban setelah membuka layanan pengaduan dan bantuan hukum gratis. Menurut Ulil, keluarga korban datang ke posko tersebut untuk menyampaikan persoalan yang dialami. Ia mengatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara maksimal, dan penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

Ulil berharap proses hukum dalam kasus tersebut berjalan secara transparan dan adil. Ia juga menyebut bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses penyelidikan agar tidak ada hal yang terlewat.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Rencana Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Ricky Sitohang: Saya Percaya Menang

26 Juni 2026

Aturan Adu Penalti Baru FIFA untuk Piala Dunia 2026, Koin Ganda Dikabarkan Dihapus

26 Juni 2026

Liburan Sekolah di Trenggalek: Pengalaman Berlibur Seru di Kebun Sorsow

26 Juni 2026

50 Ucapan Hari Anti Narkotika 2026 yang Penuh Makna dan Edukatif

26 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?