Perkara Kekerasan Seksual di Padepokan Karangawen, Demak
Padepokan di wilayah Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian publik setelah seorang pengasuhnya dilaporkan atas dugaan asusila. Dugaan tersebut muncul setelah dua korban melaporkan kejadian yang menimpa mereka kepada pihak berwajib.
Laporan Pertama dan Kedua
Laporan pertama sudah masuk pada September 2025, namun hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, laporan kedua baru dibuat pada 5 Juni 2026. Kedua pelaporan tersebut merujuk pada kejadian yang terjadi di lokasi yang sama, yaitu padepokan yang dipimpin oleh MT.
Menurut informasi yang dihimpun, korban pertama berinisial R dilaporkan mengalami pelecehan seksual ketika masih berusia sekitar 14 tahun. Peristiwa tersebut terjadi sekitar satu hingga dua tahun kemudian. Setelah kejadian tersebut, R mengalami perubahan kondisi psikologis, mulai dari yang sebelumnya ceria menjadi lebih pendiam. Korban akhirnya dipindahkan ke padepokan lain, dan kini kondisinya telah membaik meskipun sempat trauma.
Sementara itu, korban kedua berinisial S melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya pada 5 Juni 2026. Ia diketahui telah lama mengabdi di padepokan tersebut bersama suaminya, bahkan sejak sebelum keduanya menikah. Dugaan kekerasan seksual terhadap S disebut terjadi pada 2023. Informasi ini baru diungkap setelah ia bercerita kepada suaminya, sehingga akhirnya membuat laporan resmi.
Penanganan Kasus oleh Polres Demak
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, membenarkan bahwa pihaknya menerima dua laporan berbeda yang berkaitan dengan MT. Menurut Arlan, kedua laporan tersebut merujuk pada dugaan peristiwa yang terjadi di lokasi yang sama, yaitu padepokan yang dipimpin oleh MT.
Laporan pertama diterima pada September 2025 dan masih dalam proses penyelidikan. Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk korban, pelapor, dan terlapor. Sampai saat ini, sudah ada sembilan orang saksi yang dimintai keterangan.
Sementara itu, laporan kedua yang dibuat pada 5 Juni 2026 mulai diproses penyidik. Menurut Arlan, dugaan yang dilaporkan adalah perkosaan atau perbuatan seksual. Proses penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut tetap berjalan, dan penyidik akan terus mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan.
Pemeriksaan Perizinan Padepokan
Selain mendalami laporan korban, Polres Demak juga akan mengecek status perizinan lembaga yang dipimpin MT. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan apakah lembaga tersebut telah memiliki izin resmi atau belum. Sampai saat ini, pihak kepolisian belum mengetahui informasi terkait perizinan tersebut, dan akan segera dilakukan pemeriksaan.
Tanggapan dari Koordinator Lapangan
Koordinator Lapangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi atau Aspirasi, Cak Ulil, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya dua korban setelah membuka layanan pengaduan dan bantuan hukum gratis. Menurut Ulil, keluarga korban datang ke posko tersebut untuk menyampaikan persoalan yang dialami. Ia mengatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara maksimal, dan penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Ulil berharap proses hukum dalam kasus tersebut berjalan secara transparan dan adil. Ia juga menyebut bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses penyelidikan agar tidak ada hal yang terlewat.



