Penutupan Ma’had Al Anfas Demak Dalam Proses
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah sedang mempertimbangkan penutupan Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Hal ini dilakukan setelah diketahui bahwa lembaga tersebut belum memiliki izin operasional resmi. Langkah ini muncul di tengah kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh lembaga berinisial MT.
Dua mantan santri telah melaporkan dugaan tindak pidana yang mereka alami kepada Polres Demak. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Demak terkait langkah penutupan lembaga tersebut.
“Langkah yang dilakukan Kanwil Kemenag Jateng berkoordinasi dengan Pemda Demak untuk ditutup lembaga yang tidak memiliki ijop,” ujarnya. Saat ini, masih ada 30 santri yang tinggal dan belajar di Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas. Jumlah tersebut terdiri dari 12 santri putri dan 18 santri putra. Meski kasus dugaan kekerasan seksual tengah menjadi sorotan, para santri tersebut disebut masih menjalani aktivitas belajar mengaji seperti biasa.
Masih Ada 30 Santri Bertahan di Ma’had
Hasil investigasi yang dilakukan Kemenag Jawa Tengah bersama Kemenag Kabupaten Demak menemukan masih terdapat 30 santri yang tinggal dan belajar di Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas. Jumlah tersebut terdiri dari 12 santri putri dan 18 santri putra. Meski kasus dugaan kekerasan seksual tengah menjadi sorotan, para santri tersebut disebut masih menjalani aktivitas belajar mengaji seperti biasa.
“Mereka juga masih belajar mengaji,” sambung Fatkhuronji. Menurutnya, hingga kini belum ada keputusan final terkait penutupan lembaga tersebut karena Kemenag masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kepolisian. “(Kapan penutupan?) Kami Menunggu hasil koordinasi dengan Polres Demak, (hari ini) kepala kemenag Demak mau ketemuan dengan polres,” ujarnya.
Selain itu, Kemenag juga menyatakan telah berkolaborasi dengan sejumlah instansi untuk memberikan pendampingan kepada para korban, terutama dalam pemulihan kondisi psikologis mereka. “Kalau penanganan ini kami kolaborasi dengan, DP3AKB, Dinsos, Satgas P2KP dan aparat,” paparnya.
Dua Korban Bongkar Dugaan Perbuatan Pengasuh
Kasus yang kini menjadi perhatian publik itu bermula dari laporan seorang santri perempuan yang masih berusia 14 tahun ke Polres Demak pada 2025. Namun, laporan tersebut sempat tidak berkembang karena dinilai belum memiliki bukti yang cukup. Dalam perjalanannya, korban kemudian memperoleh pendampingan hukum dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi).
Pendamping hukum korban, Nizar Alqomari, menjelaskan bahwa laporan pertama kemudian diperkuat dengan laporan korban kedua berinisial S (25) yang disampaikan pada Jumat (5/6/2026). Kedua pelapor merupakan mantan santri Ma’had Al Anfas di Rejosari, Karangawen. Sementara terlapor adalah pengasuh lembaga tersebut berinisial MT yang berusia sekitar 50 tahun.
“Korban diduga lebih dari dua orang tetapi mereka takut karena telah didatangi oleh terlapor dengan ancaman jika ikut melaporkan kasus itu ke polisi akan dilaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik,” ujar Nizar. Nizar mengungkapkan bahwa korban pertama diduga mengalami kekerasan seksual saat masih mondok pada rentang 2022 hingga 2023.
Korban Kedua Nangis Tiap Berhubungan Intim dengan Suami
Sementara itu, korban kedua berinisial S merupakan santri lama di lembaga tersebut. Setelah dewasa, ia bahkan dijodohkan dengan salah satu pengurus pondok. Kecurigaan muncul ketika suaminya melihat perubahan perilaku sang istri yang kerap menangis saat menjalani hubungan suami istri. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku pernah mengalami dugaan kekerasan seksual oleh MT sejak masih menjadi santri.
“Setiap suaminya keluar, S disetubuhi oleh terduga pelaku,” papar Nizar. Mendengar pengakuan tersebut, suami korban memutuskan keluar dari lingkungan pondok dan melaporkan dugaan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Modus Taqdim kepada Kyai
Menurut pendamping hukum korban, terduga pelaku diduga menggunakan dalih keagamaan untuk memperdaya para santri. “Korban juga tidak berani melawan, bahkan ketika sudah mendapatkan perlakuan itu, mereka juga tidak berani melaporkan karena takut,” terangnya. Nizar menyebut sebagian korban diduga memilih diam karena merasa takut dan berada dalam posisi yang sulit untuk menolak atau melawan.
Tak Berizin dan Berawal dari Padepokan
Nizar juga mengungkapkan bahwa MT sebelumnya dikenal sebagai tokoh spiritual yang sering menjadi rujukan pengobatan alternatif. Sekitar tahun 2019, MT mendirikan lembaga yang disebut sebagai pondok pesantren. Namun menurutnya, lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan lebih menyerupai padepokan. Mayoritas santri berasal dari luar Kabupaten Demak, dengan sebagian besar merupakan perempuan berusia anak-anak dan lulusan sekolah dasar.
“Terduga pelaku juga mengaku sebagai kyai, punya pondok pesantren tapi tidak berizin,” ungkapnya. Pihak pendamping hukum berharap korban lain yang diduga mengalami peristiwa serupa berani memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh.
“Ya kami harap korban lainnya berani melaporkan untuk mengungkap praktik-praktik dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ungkapnya.


