Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wednesday, 28 October 2026
Trending
  • Klasemen Persebaya Surabaya melorot! Tavares bongkar 2 kesalahan jelang lawan PSM Makassar
  • Dua tahun Prabowo-Gibran, Kemenpora percepat transformasi dan ukir prestasi olahraga
  • DPRD NTT sebut ekonomi warga picu menjamurnya pengecer BBM
  • Bahaya Air Sabun untuk Wiper: Awas Kaca Mobil Rusak!
  • Kisah Awal Buya Hamka: Pencarian Jati Diri Sang Ulama Besar
  • Jadwal Pelni KM Tilongkabila hingga 26 November: Rute Bitung-Benoa & Singgahannya
  • Minta dipeluk permintaan terakhir Kamaruddin Simanjuntak sebelum meninggal, 2 tahun cuci darah
  • Gledson Paixao siap unjuk gigi bersama Persebaya Surabaya, waspadai ledakan PSM Makassar!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kiai Al Anfas Diduga Cabuli Mantan Santrinya Meski Korban Sudah Menikah
Hukum

Kiai Al Anfas Diduga Cabuli Mantan Santrinya Meski Korban Sudah Menikah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 June 2026No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penutupan Ma’had Al Anfas Demak Dalam Proses

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah sedang mempertimbangkan penutupan Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Hal ini dilakukan setelah diketahui bahwa lembaga tersebut belum memiliki izin operasional resmi. Langkah ini muncul di tengah kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh lembaga berinisial MT.

Dua mantan santri telah melaporkan dugaan tindak pidana yang mereka alami kepada Polres Demak. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Demak terkait langkah penutupan lembaga tersebut.

“Langkah yang dilakukan Kanwil Kemenag Jateng berkoordinasi dengan Pemda Demak untuk ditutup lembaga yang tidak memiliki ijop,” ujarnya. Saat ini, masih ada 30 santri yang tinggal dan belajar di Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas. Jumlah tersebut terdiri dari 12 santri putri dan 18 santri putra. Meski kasus dugaan kekerasan seksual tengah menjadi sorotan, para santri tersebut disebut masih menjalani aktivitas belajar mengaji seperti biasa.

Masih Ada 30 Santri Bertahan di Ma’had

Hasil investigasi yang dilakukan Kemenag Jawa Tengah bersama Kemenag Kabupaten Demak menemukan masih terdapat 30 santri yang tinggal dan belajar di Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas. Jumlah tersebut terdiri dari 12 santri putri dan 18 santri putra. Meski kasus dugaan kekerasan seksual tengah menjadi sorotan, para santri tersebut disebut masih menjalani aktivitas belajar mengaji seperti biasa.

“Mereka juga masih belajar mengaji,” sambung Fatkhuronji. Menurutnya, hingga kini belum ada keputusan final terkait penutupan lembaga tersebut karena Kemenag masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kepolisian. “(Kapan penutupan?) Kami Menunggu hasil koordinasi dengan Polres Demak, (hari ini) kepala kemenag Demak mau ketemuan dengan polres,” ujarnya.

Selain itu, Kemenag juga menyatakan telah berkolaborasi dengan sejumlah instansi untuk memberikan pendampingan kepada para korban, terutama dalam pemulihan kondisi psikologis mereka. “Kalau penanganan ini kami kolaborasi dengan, DP3AKB, Dinsos, Satgas P2KP dan aparat,” paparnya.

Dua Korban Bongkar Dugaan Perbuatan Pengasuh

Kasus yang kini menjadi perhatian publik itu bermula dari laporan seorang santri perempuan yang masih berusia 14 tahun ke Polres Demak pada 2025. Namun, laporan tersebut sempat tidak berkembang karena dinilai belum memiliki bukti yang cukup. Dalam perjalanannya, korban kemudian memperoleh pendampingan hukum dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi).

Pendamping hukum korban, Nizar Alqomari, menjelaskan bahwa laporan pertama kemudian diperkuat dengan laporan korban kedua berinisial S (25) yang disampaikan pada Jumat (5/6/2026). Kedua pelapor merupakan mantan santri Ma’had Al Anfas di Rejosari, Karangawen. Sementara terlapor adalah pengasuh lembaga tersebut berinisial MT yang berusia sekitar 50 tahun.

“Korban diduga lebih dari dua orang tetapi mereka takut karena telah didatangi oleh terlapor dengan ancaman jika ikut melaporkan kasus itu ke polisi akan dilaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik,” ujar Nizar. Nizar mengungkapkan bahwa korban pertama diduga mengalami kekerasan seksual saat masih mondok pada rentang 2022 hingga 2023.

Korban Kedua Nangis Tiap Berhubungan Intim dengan Suami

Sementara itu, korban kedua berinisial S merupakan santri lama di lembaga tersebut. Setelah dewasa, ia bahkan dijodohkan dengan salah satu pengurus pondok. Kecurigaan muncul ketika suaminya melihat perubahan perilaku sang istri yang kerap menangis saat menjalani hubungan suami istri. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku pernah mengalami dugaan kekerasan seksual oleh MT sejak masih menjadi santri.

“Setiap suaminya keluar, S disetubuhi oleh terduga pelaku,” papar Nizar. Mendengar pengakuan tersebut, suami korban memutuskan keluar dari lingkungan pondok dan melaporkan dugaan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Modus Taqdim kepada Kyai

Menurut pendamping hukum korban, terduga pelaku diduga menggunakan dalih keagamaan untuk memperdaya para santri. “Korban juga tidak berani melawan, bahkan ketika sudah mendapatkan perlakuan itu, mereka juga tidak berani melaporkan karena takut,” terangnya. Nizar menyebut sebagian korban diduga memilih diam karena merasa takut dan berada dalam posisi yang sulit untuk menolak atau melawan.

Tak Berizin dan Berawal dari Padepokan

Nizar juga mengungkapkan bahwa MT sebelumnya dikenal sebagai tokoh spiritual yang sering menjadi rujukan pengobatan alternatif. Sekitar tahun 2019, MT mendirikan lembaga yang disebut sebagai pondok pesantren. Namun menurutnya, lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan lebih menyerupai padepokan. Mayoritas santri berasal dari luar Kabupaten Demak, dengan sebagian besar merupakan perempuan berusia anak-anak dan lulusan sekolah dasar.

“Terduga pelaku juga mengaku sebagai kyai, punya pondok pesantren tapi tidak berizin,” ungkapnya. Pihak pendamping hukum berharap korban lain yang diduga mengalami peristiwa serupa berani memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh.

“Ya kami harap korban lainnya berani melaporkan untuk mengungkap praktik-praktik dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ungkapnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus

18 October 2026

Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang

17 October 2026

Pengakuan Jenderal Bintang Tiga dalam Pusaran Korupsi Lahan BUMD

17 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Klasemen Persebaya Surabaya melorot! Tavares bongkar 2 kesalahan jelang lawan PSM Makassar

26 October 2026

Dua tahun Prabowo-Gibran, Kemenpora percepat transformasi dan ukir prestasi olahraga

26 October 2026

DPRD NTT sebut ekonomi warga picu menjamurnya pengecer BBM

26 October 2026

Bahaya Air Sabun untuk Wiper: Awas Kaca Mobil Rusak!

26 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?