Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 12 Juni 2026
Trending
  • Salah Satu Ritus Ibadah Haji yang Wajib Dilakukan, Jika Ditinggalkan Hajinya Tidak Sah Meski Diganti Dam
  • Veda Ega Pratama Mulai di Posisi 9 Moto3 Hungaria 2026, Peluang Podium Rider Gunungkidul Terbuka!
  • CIO 200 Summit 2026: Panggung Industri di Ekosistem Teknologi Global
  • Defisit Anggaran Eropa Melonjak, Belanja Militer Jadi Penyebab Utama
  • Kiai Al Anfas Diduga Cabuli Mantan Santrinya Meski Korban Sudah Menikah
  • Operasi Patuh Intan 2026 Kalsel Ditunda, Orangtua Lega
  • Tim Bola Basket Putri UPH Sukses Rebut Kemenangan Pasca Hasil Regional Jakarta
  • Kasus penipuan Hanania Group yang membingungkan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hiburan»Salah Satu Ritus Ibadah Haji yang Wajib Dilakukan, Jika Ditinggalkan Hajinya Tidak Sah Meski Diganti Dam
Hiburan

Salah Satu Ritus Ibadah Haji yang Wajib Dilakukan, Jika Ditinggalkan Hajinya Tidak Sah Meski Diganti Dam

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Juni 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Intisari hadir di whatsapp channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

Ada salah satu ritual ibadah haji yang apabila ditinggalkan maka secara fikih hajinya tidak sah meskipun diganti dengan dam (denda). Ritual itu adalah tawaf ifadah.

Dalam haji, tawaf ifadah termasuk salah satu Rukun Haji. Rukun Haji ini, hukumnya, jika ditinggalkan atau tidak dikerjakan ibadah haji seseorang menjadi tidak sah dan tidak bisa diganti dengan membayar dam atau denda.

Karena bagian dari Rukun Haji, maka ia wajib dilaksanakan oleh setiap jamaah dan tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun. Sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat Al-Hajj, ayat 29.

ثُمَّ
لْيَقْضُوْا
تَفَثَهُمْ
وَلْيُوْفُوْا
نُذُوْرَهُمْ
وَلْيَطَّوَّفُوْا
بِالْبَيْتِ
الْعَتِيْقِ
۝٢٩

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”

Lalu bagaimana dengan jamaah haji yang mengalami sakit dan tidak mampu menjalankan tawaf ifadhah secara mandiri? Kondisi ini sering menimbulkan keraguan, apakah ibadah tersebut boleh digantikan oleh orang lain atau dilakukan badal.

Penjelasan soal itu telah diatur dalam fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tawaf ifadah adalah rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang menunaikan ibadah haji. Para ulama sepakat bahwa ibadah haji tidak sah apabila seseorang tidak melaksanakan tawaf ifadah.

Posisi tawaf ifadah sangat penting karena menjadi bagian utama dalam rangkaian ibadah haji yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji seseorang.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 tentang Badal Thawaf Ifadhah, badal (pengganti) tawaf ifadah atau pelaksanaan tawaf oleh orang lain adalah tidak sah. Artinya, ibadah tawaf ifadah tidak dapat diwakilkan kepada siapa pun, meskipun dalam kondisi tertentu seperti sakit.

Lalu bagaimana solusinya?

Jamaah haji yang mengalami sakit tetap diwajibkan melaksanakan tawaf ifadah secara langsung. Pelaksanaan tawaf dapat dilakukan dengan bantuan alat, seperti kursi roda atau sarana lain yang memungkinkan.

Langkah ini menjadi solusi bagi jamaah yang masih memiliki kemampuan untuk menjalankan tawaf meski dalam kondisi terbatas.

Karena itulah penting sekali bagi jamaah haji untuk selalu menjaga kesehatan. Mereka yang sakit dan dinyatakan oleh dokter belum mampu melaksanakan tawaf ifadah, baik secara mandiri maupun dengan alat bantu, dapat menunda pelaksanaannya.

Pelaksanaan tawaf ifadah dilakukan setelah kondisi kesehatan jamaah membaik dan memungkinkan untuk menjalankannya. Penundaan ini menjadi pilihan yang diperbolehkan dalam kondisi darurat kesehatan.

Sementara bagi jamaah haji yang meninggal dunia sebelum melaksanakan tawaf ifadah tidak dikenai kewajiban badal tawaf. Ibadah tersebut tidak perlu digantikan oleh orang lain.

Ketentuan ini juga telah dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2011.

Urutan Ibadah Haji

Inilah penjelasan lengkap mengenai urutan rukun dan wajib haji yang wajib diketahui jamaah.

  1. Ihram dari miqat yang telah ditentukan

    Tahap pertama dari ibadah haji adalah ihram, yaitu niat memasuki ibadah haji. Ihram dilakukan dari miqat, yaitu tempat yang telah ditentukan bagi jamaah untuk memulai niat haji.

Langkah-langkah dalam ihram meliputi:
– Mandi sunah sebelum berihram
– Berwudu
– Memakai pakaian ihram
– Salat sunah ihram dua rakaat
– Mengucapkan niat haji
– Membaca talbiyah sepanjang perjalanan menuju Arafah

Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua helai kain putih tanpa jahitan, sementara perempuan mengenakan pakaian sopan yang menutup aurat sesuai syariat.

  1. Wukuf di Arafah

    Wukuf di Arafah adalah puncak ibadah haji yang dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah. Tanpa melaksanakan wukuf, haji dinyatakan tidak sah.

Amalan yang dianjurkan selama wukuf antara lain:
– Salat Zuhur dan Asar secara jama’ dan qashar
– Mendengarkan khutbah wukuf
– Memperbanyak zikir dan doa
– Membaca Al-Qur’an

Wukuf dilakukan mulai tergelincir matahari hingga terbenam. Momen ini menjadi saat yang tepat untuk memohon ampunan dan keberkahan.

  1. Mabit di Muzdalifah

    Usai wukuf, jemaah bergerak menuju Muzdalifah untuk mabit (bermalam). Di tempat ini, jemaah mengumpulkan batu kerikil yang akan digunakan untuk melontar jumrah di Mina.

Mabit di Muzdalifah dilakukan hingga menjelang subuh, dengan memperbanyak zikir, doa, dan istirahat.

  1. Melontar Jumrah Aqabah

    Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah menuju Mina untuk melontar jumrah aqabah, yaitu melempar tujuh batu kerikil ke arah tiang batu besar sebagai simbol penolakan terhadap godaan setan.

Tradisi ini bagian dari mengenang kisah Nabi Ibrahim AS yang digoda setan saat hendak menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, namun tetap patuh pada perintah Allah.

  1. Tahallul Awal (mencukur sebagian rambut)

    Setelah melontar jumrah, jamaah melakukan tahallul awal, yaitu mencukur atau memotong sebagian rambut. Dengan melakukan tahallul ini, sebagian larangan ihram telah gugur, kecuali larangan berkaitan dengan hubungan suami-istri, akad nikah, dan bercumbu.

  2. Tawaf Ifadah

    Tawaf ifadah merupakan rukun haji yang dilakukan pada 10 Dzulhijjah setelah tahalul awal. Jamaah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran di Masjidil Haram sebagai bentuk penghormatan kepada Allah.

  3. Sai antara Shafa dan Marwah

    Setelah tawaf ifadah, jamaah melaksanakan sai, yaitu berlari-lari kecil sebanyak tujuh kali bolak-balik dari Bukit Shafa ke Marwah.

Sai dimulai dengan menghadap Kabah di Bukit Shafa, mengucap niat, lalu berjalan sejauh kurang lebih 450 meter per putaran. Hitungan dilakukan dari Shafa ke Marwah (1 putaran) hingga genap tujuh kali.

  1. Tahallul Kedua

    Setelah menyelesaikan sai, jamaah melakukan tahallul kedua. Dengan tahalul ini, seluruh larangan ihram dinyatakan selesai, termasuk diperbolehkannya kembali berhubungan suami istri secara sah.

  2. Mabit di Mina

    Jamaah kembali ke Mina untuk mabit atau bermalam pada malam hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Selama tiga hari ini, jamaah melaksanakan melontar tiga jumrah: ula, wusta, dan aqabah, masing-masing sebanyak tujuh lemparan per hari.

  3. Tawaf Wada

    Tawaf wada merupakan tawaf perpisahan yang wajib dilakukan sebelum meninggalkan Kota Mekah. Jamaah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali sebagai bentuk penghormatan dan perpisahan dengan Baitullah.

Itulah salah satu ritual ibadah haji yang apabila ditinggalkan, maka secara fikih hajinya tidak sah meskipun diganti dengan dam. Yaitu tawaf ifadah.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Renungan Pagi Senin 8 Juni 2026: Lapar dan Haus akan Kebenaran

12 Juni 2026

Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur Batam Hari Ini, 8 Juni, Tujuan Kuala Tungkal Pukul 15.00 WIB

12 Juni 2026

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini, Senin 8 Juni 2026

12 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Salah Satu Ritus Ibadah Haji yang Wajib Dilakukan, Jika Ditinggalkan Hajinya Tidak Sah Meski Diganti Dam

12 Juni 2026

Veda Ega Pratama Mulai di Posisi 9 Moto3 Hungaria 2026, Peluang Podium Rider Gunungkidul Terbuka!

12 Juni 2026

CIO 200 Summit 2026: Panggung Industri di Ekosistem Teknologi Global

12 Juni 2026

Defisit Anggaran Eropa Melonjak, Belanja Militer Jadi Penyebab Utama

12 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?