Kabar Gembira untuk Wisatawan Indonesia
Kabar gembira datang bagi para pelancong asal Indonesia. Mulai 26 Mei 2026, Pemerintah Kanada resmi melonggarkan aturan perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memungkinkan sebagian pelaku perjalanan masuk ke Kanada tanpa perlu mengurus visa kunjungan tradisional. Sebagai gantinya, pelancong yang memenuhi syarat cukup mengajukan Electronic Travel Authorization (eTA) atau Otorisasi Perjalanan Elektronik sebelum terbang ke Kanada.
Kebijakan baru ini menjadi bagian dari strategi besar Kanada untuk memperkuat hubungan dengan kawasan Indo-Pasifik, termasuk Indonesia. Selain mempermudah mobilitas wisatawan, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong perdagangan, investasi, pendidikan, hingga peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas antara kedua negara.
Kanada Resmi Longgarkan Visa untuk WNI
Pemerintah Kanada resmi memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah akses perjalanan bagi warga negara Indonesia dan Malaysia mulai Selasa, 26 Mei 2026. Lewat aturan ini, WNI tertentu kini dapat mengajukan eTA sebagai pengganti visa kunjungan atau Temporary Resident Visa (TRV) untuk masuk ke Kanada melalui jalur udara.
Menteri Imigrasi, Pengunggu dan Kewarganegaraan Kanada, Lena Metlege Diab, menyebut perubahan ini merupakan bagian dari upaya Kanada memperdalam hubungan dengan negara-negara Indo-Pasifik. Beberapa tujuan utama dari kebijakan ini adalah:
- Mendukung perdagangan dan investasi
- Mempermudah konektivitas masyarakat antarnegara
- Membuka peluang bisnis dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang
Kanada juga menilai Indonesia sebagai mitra strategis di Asia Tenggara. Pada 2025, total perdagangan bilateral kedua negara mencapai sekitar 6,75 miliar dolar AS atau setara Rp120 triliun.
Siapa Saja WNI yang Bisa Menggunakan eTA?
Meski disebut sebagai “bebas visa”, fasilitas ini tidak berlaku untuk seluruh WNI. Pemerintah Kanada hanya memberikan akses eTA bagi pelaku perjalanan yang dianggap memiliki rekam jejak perjalanan yang baik atau “known travelers”.
WNI dapat mengajukan eTA jika memenuhi salah satu syarat berikut:
- Pernah memiliki Visa Residen Sementara Kanada (TRV) dalam 10 tahun terakhir
- Memiliki visa non-imigran Amerika Serikat (AS) yang masih aktif, seperti visa B1/B2
Sementara itu, WNI yang belum pernah memiliki visa Kanada dan tidak mempunyai visa AS aktif tetap diwajibkan mengajukan visa kunjungan biasa seperti sebelumnya. Perlu diketahui juga, pemegang visa Kanada yang masih aktif tetap dapat menggunakan visa tersebut hingga masa berlakunya habis tanpa perlu beralih ke eTA.
Cara Mengajukan eTA Kanada dan Dokumen yang Dibutuhkan
Pengajuan eTA dilakukan secara daring melalui situs resmi imigrasi Kanada. Prosesnya jauh lebih sederhana dibanding pengajuan visa kunjungan biasa yang sebelumnya bisa memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Paspor aktif
- Email aktif
- Kartu pembayaran internasional seperti Visa, Mastercard, American Express, UnionPay, atau JCB Card
Biaya pengajuan eTA Kanada sebesar 7 dolar Kanada atau sekitar Rp90 ribuan. Setelah pengajuan selesai, sebagian besar aplikasi biasanya disetujui hanya dalam hitungan menit dan konfirmasi akan dikirim langsung melalui email.
eTA yang sudah disetujui berlaku selama lima tahun atau mengikuti masa berlaku paspor pemegangnya, tergantung mana yang lebih dulu habis. Jika pelaku perjalanan mengganti paspor baru, maka eTA juga wajib diajukan ulang.
eTA Bukan Jaminan Masuk Kanada, Ini yang Perlu Diperhatikan
Meski mempermudah perjalanan, kepemilikan eTA tidak otomatis menjamin seseorang bisa masuk ke Kanada. Dokumen ini hanya menjadi izin perjalanan udara sebelum keberangkatan. Setelah tiba, petugas imigrasi Kanada tetap akan memeriksa paspor dan menentukan kelayakan pelaku perjalanan untuk masuk ke negara tersebut.
eTA juga hanya berlaku untuk perjalanan atau transit melalui jalur udara. Sementara itu, pelancong yang masuk lewat jalur darat maupun laut tetap diwajibkan memiliki visa kunjungan reguler. Melalui sistem ini, Kanada tetap dapat melakukan penyaringan keamanan digital sebelum penumpang berangkat.



