Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 18 Mei 2026
Trending
  • Promo Asmo Kalbar di Bulan Mei, DP Mulai Rp900 Ribu
  • Data besar keanekaragaman hayati dan masa depan penelitian Indonesia
  • Kapal Perang Canggih Belanda Berlabuh di Surabaya, Kuatkan Maritim dan Ekonomi
  • Suami Tega Cekik Istri Hingga Tewas, Serahkan Diri ke Polisi
  • Rekam Jejak Roy Riady, Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun, Mantan JPU KPK 7 Tahun
  • Prediksi Skor Leverkusen vs Hamburger SV Bundesliga 16 Mei 2026 Pukul 20.30 WIB
  • Mahasiswa, JKA, Tukin, dan Pokir: Mengapa Kesehatan Rakyat yang Jadi Taruhan?
  • Ancaman Nyata Veda Ega Pratama di Moto3 Catalunya 2026! Hiroshi Aoyama Bocorkan Bahaya yang Mengancam Mimpi Podiumnya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Suami Tega Cekik Istri Hingga Tewas, Serahkan Diri ke Polisi
Hukum

Suami Tega Cekik Istri Hingga Tewas, Serahkan Diri ke Polisi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Mei 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pembunuhan Istri di Pagar Alam Diduga Akibat Emosi dari Status WhatsApp

Seorang suami di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, menyerahkan diri ke polisi setelah diduga membunuh istrinya sendiri usai tersulut emosi karena membaca status WhatsApp korban. Peristiwa tragis ini terjadi di rumah pasangan tersebut yang berada di Jalan Air Perikan, Kelurahan Nendagung, Kota Pagar Alam, pada Kamis (14/5/2026) malam.

Korban diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial IK (30), yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara pelaku yang diduga kuat sebagai suami korban, JA (35), tidak melarikan diri. Setelah kejadian, ia justru menghubungi ketua RT setempat untuk mengakui perbuatannya sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Angga Kurniawan, mengatakan pihaknya kini masih mendalami motif pembunuhan tersebut. “Suami korban yang diduga melakukan pembunuhan telah menyerahkan diri. Kami akan mendalami motif di balik peristiwa tragis ini,” ujar AKP Angga, Jumat (15/5/2026).

Berawal dari Status WhatsApp yang Menyinggung

Dari hasil penyelidikan awal, insiden bermula ketika pelaku melihat sebuah status WhatsApp di ponsel istrinya yang dianggap menyinggung dirinya. Status tersebut berbunyi: “Lanang lo ini, enjuk racun tulah.” Jika diterjemahkan, kalimat itu bermakna “Pria bodoh ini, beri racun saja.”

Pelaku kemudian meminta penjelasan kepada korban mengenai maksud unggahan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan sementara, korban diduga justru memaki serta mengusir pelaku dari rumah. Situasi itu memicu emosi pelaku hingga akhirnya terjadi pertengkaran yang berujung fatal.

“Tersangka mengaku tersinggung setelah melihat status WA korban. Dalam kondisi emosi, ia kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia,” ungkap AKP Angga.

Pelaku Langsung Hubungi Ketua RT

Usai menyadari istrinya tewas, pelaku disebut tidak berusaha kabur. Ia langsung menelepon ketua RT setempat dan memberitahukan bahwa dirinya telah membunuh sang istri. Warga yang menerima informasi tersebut segera mendatangi rumah pasangan itu, disusul kedatangan aparat kepolisian yang langsung mengamankan lokasi kejadian.

Petugas memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan barang bukti. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk memperjelas kronologi kejadian.

Diduga Kasus KDRT Berujung Maut

Polisi menduga kasus ini berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakhir pada hilangnya nyawa korban. “Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta terungkap, termasuk apakah benar status WhatsApp menjadi pemicu utama atau ada persoalan lain sebelumnya,” kata Angga.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, telepon genggam, serta kalung milik korban. Tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tetangga Tak Menyangka

Menurut keterangan warga sekitar, pasangan tersebut baru sekitar tiga bulan tinggal di lingkungan tersebut. Pelaku dikenal sebagai pribadi yang religius dan tertutup, sehingga warga mengaku terkejut mendengar kabar pembunuhan tersebut. “Berdasarkan keterangan saksi, tersangka dikenal cukup religius. Karena itu warga tidak menyangka ia tega menghabisi nyawa istrinya sendiri,” ujar AKP Angga.

Polisi masih terus menggali keterangan dari pelaku maupun saksi untuk memastikan latar belakang pertengkaran yang berujung maut tersebut.

Kasus Lain: Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Masih Menuai Polemik

Sementara itu, perkembangan lain datang dari kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, yang kini masih bergulir di meja hijau. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026), kuasa hukum terdakwa Ririn dan Priyo, yakni Toni RM, kembali memunculkan kontroversi baru.

Toni mengklaim memiliki bukti tambahan yang mengarah pada dugaan keterlibatan empat orang lain, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Menurutnya, bukti-bukti tersebut memperkuat keyakinan bahwa kliennya bukan pelaku utama pembunuhan keluarga Sahroni.

Beberapa bukti yang diajukan antara lain:
* Foto dan identitas lengkap Aman Yani, termasuk KTP dan Kartu Keluarga

Rekaman CCTV dari toko bangunan yang menampilkan sosok pria diduga bernama Joko

Dokumentasi percakapan telepon yang menyebut nama Yoga berada di rumah korban pada malam kejadian

* Kesaksian dua saksi, Apriana dan Nurwita, yang melihat mobil mencurigakan di depan rumah korban

Selain itu, terdakwa Ririn juga mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dengan alasan keterangan tersebut bukan berasal dari dirinya.

Polisi Tetap Yakin Tersangka Bersalah

Di sisi lain, pihak kepolisian tetap meyakini keterlibatan Ririn dan Priyo berdasarkan bukti ilmiah. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menegaskan bahwa sidik jari Ririn ditemukan di kamar korban, tepatnya pada sebuah botol obat nyamuk elektrik.

Selain itu, rekaman CCTV juga menunjukkan aktivitas kedua terdakwa saat menguras saldo aplikasi Dana milik korban dan membawa mobil keluarga korban setelah kejadian. Setelah pembunuhan, keduanya sempat melarikan diri ke beberapa daerah, mulai dari Bogor, Semarang, hingga Pasuruan, sebelum akhirnya ditangkap pada 8 September 2025 di Kecamatan Kedokan Bunder.

Kasus tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena adanya perbedaan tajam antara klaim kuasa hukum dan bukti yang diajukan aparat kepolisian.

Kronologi Kejadian

Pembunuhan terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam di rumah keluarga Sahroni di Jalan Siliwangi Nomor 52, Paoman, Indramayu. Lima korban tewas dalam tragedi ini:
1. H Sahroni (75)

2. Budi (45)

3. Euis (40)

4. RK (7)

5. Bayi B (8 bulan)

Jenazah baru ditemukan pada 1 September 2025 setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Suami Bunuh Istri di Pagar Alam Gara-Gara Status WA, Serahkan Diri ke Polisi

18 Mei 2026

Profil Roy Riady, Jaksa yang Menuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook

18 Mei 2026

Polisi Ungkap Identitas Pemilik Tambang Emas yang Tewaskan 9 Orang di Sijunjung, Selidiki Longsor Maut

18 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Promo Asmo Kalbar di Bulan Mei, DP Mulai Rp900 Ribu

18 Mei 2026

Data besar keanekaragaman hayati dan masa depan penelitian Indonesia

18 Mei 2026

Kapal Perang Canggih Belanda Berlabuh di Surabaya, Kuatkan Maritim dan Ekonomi

18 Mei 2026

Suami Tega Cekik Istri Hingga Tewas, Serahkan Diri ke Polisi

18 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?