Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sunday, 1 November 2026
Trending
  • Sumpah Pemuda: Semangat persatuan dan kepedulian sesama
  • Prediksi skor Parma vs Udinese di Liga Italia: Statistik dan head-to-head di Serie A Italia
  • Kredit BMRI dan masuknya Haji Isam ke BYAN, menelusuri jejak aset Low Tuck Kwong
  • Langkah Strategis Toyota: Genjot Mobil Listrik dan Bidik Pasar Australia
  • Opini: Biokapitalisme digital – normalisasi pornografi dan darurat eros
  • Terancam Hukuman Mati,Dwi Bagus Dinilai Penuhi Unsur Perencanan pada Pembunuhan AG Anak Tirinya
  • Gus Lilur bangun jaringan dagang di Vietnam, tetap desak pengusutan dugaan riswah Muktamar ke-35 NU
  • Pesona Tersembunyi Situ Biru Cilembang Sumedang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Suami Bunuh Istri di Pagar Alam Gara-Gara Status WA, Serahkan Diri ke Polisi
Hukum

Suami Bunuh Istri di Pagar Alam Gara-Gara Status WA, Serahkan Diri ke Polisi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 May 2026No Comments5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pembunuhan di Pagar Alam: Suami Tewaskan Istrinya Karena Status WhatsApp

Seorang suami menyerahkan diri setelah membunuh istrinya di wilayah Air Perikan, Kelurahan Nendagung, Kota Pagar Alam, Sumsel, pada Kamis (14/5/2026). Kejadian ini memicu kehebohan di kalangan warga setempat. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Suami korban yang diduga melakukan pembunuhan telah menyerahkan diri. Kami akan mendalami motif di balik peristiwa tragis ini,” ujar AKP Angga.

Petugas kepolisian segera memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk mengamankan TKP dan menjaga barang bukti. Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kronologi serta motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.

Dugaan sementara mengarah pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban. “Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan semua fakta terungkap,” tambah AKP Angga.

Motif Pembunuhan

Korban, seorang ibu rumah tangga dengan inisial IK (30), tewas setelah diduga dicekik oleh suaminya sendiri, JA (35). Peristiwa itu terjadi di kamar rumah mereka pada malam hari. Kejadian bermula saat pelaku melihat status WhatsApp (WA) di ponsel istrinya yang dianggap menyinggung perasaannya.

“Lanang lo ini, enjuk racun tulah (Pria bodoh ini, beri racun saja),” demikian bunyi status tersebut. Pelaku kemudian meminta penjelasan kepada istrinya terkait maksud status tersebut. Namun, korban diduga justru memaki dan mengusir pelaku hingga membuatnya naik pitam.

Tanpa banyak bicara, pelaku mencekik korban hingga tewas di tempat. Setelah kejadian, pelaku yang masih dalam keadaan sadar langsung menghubungi ketua RT setempat untuk memberitahukan bahwa dirinya telah membunuh istrinya. Warga kemudian mendatangi rumah pelaku. Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Angga Kurniawan mengungkapkan, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan kesal terhadap status WhatsApp korban. Tersangka juga mengaku khilaf dan terbawa emosi sesaat. “Tersangka lihat status WA korban yang membuatnya tersinggung lalu mencekik korban hingga tewas. Tersangka tidak kabur, melainkan menelpon ketua RT usai pembunuhan,” ungkap Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Angga Kurniawan, Jumat (15/5/2026).

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka dikenal sebagai sosok religius sejak menempati rumah tersebut sekitar tiga bulan lalu. Warga pun tidak menyangka pria tersebut tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. “Informasi saksi kita perdalam lagi dengan menggali keterangan tersangka untuk mengetahui apakah status WA itu motifnya atau ada alasan lain,” kata Angga.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, ponsel, dan kalung milik korban. Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, masih menyisakan kontroversi besar di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (13/5/2026). Persidangan yang menghadirkan terdakwa Ririn dan Priyo kembali memunculkan perdebatan sengit antara pihak kuasa hukum dan aparat kepolisian.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Toni RM, mengklaim memiliki bukti-bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan empat orang lain dalam tragedi berdarah tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026), Toni RM menyebut empat nama yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan keluarga Sahroni, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.

Menurutnya, bukti-bukti yang ia serahkan ke majelis hakim memperkuat klaim bahwa kliennya bukan pelaku utama. Foto dan Identitas Aman Yani Toni menunjukkan foto-foto Aman Yani yang diperoleh dari mantan istrinya, lengkap dengan KTP dan Kartu Keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk membuktikan bahwa sosok tersebut nyata, bukan fiktif.

Rekaman dari sebuah toko bangunan yang mengarah ke rumah korban memperlihatkan sosok pria yang disebut sebagai Joko. Rekaman itu diambil pada 29 Agustus 2025 pukul 05.01 WIB. Dalam video dokumentasi percakapan telepon, Tety menyebut adanya tamu bernama Yoga di rumah korban pada malam kejadian.

Kesaksian Apriana dan Nurwita

Dua saksi ini mengaku melihat mobil mirip Toyota Avanza terparkir di depan rumah korban serta pintu rumah yang terbuka sebagian pada malam sebelum kejadian. Selain menghadirkan bukti baru, Toni RM juga menegaskan bahwa kliennya, Ririn, mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Ririn, isi BAP bukanlah hasil keterangannya, melainkan dibuat oleh penyidik dan ia hanya diminta menandatangani.

Versi Kepolisian: Bukti Ilmiah dan Digital

Berbeda dengan klaim kuasa hukum, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menegaskan bahwa penetapan Ririn dan Priyo sebagai tersangka didasarkan pada bukti kuat. Sidik jari terdakwa Ririn ditemukan di kamar korban, menempel pada botol obat nyamuk merk Vape. Lokasi ini dianggap sebagai area privat yang tidak sembarang orang bisa masuki.

CCTV juga memperlihatkan pergerakan Ririn dan Priyo saat menguras rekening aplikasi Dana milik korban serta membawa mobil Corolla milik keluarga Sahroni. Setelah pembunuhan, keduanya melarikan diri ke Bogor, Semarang, hingga Pasuruan sebelum akhirnya kembali ke Indramayu. Mereka ditangkap pada 8 September 2025 di Kecamatan Kedokan Bunder setelah sempat melakukan perlawanan.

Kronologi Kejadian

Pembunuhan terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam di rumah keluarga Sahroni di Jalan Siliwangi Nomor 52, Paoman, Indramayu. Lima korban tewas dalam tragedi ini:

  1. H Sahroni (75)
  2. Budi (45)
  3. Euis (40)
  4. RK (7)
  5. Bayi B (8 bulan)

Jenazah baru ditemukan pada 1 September 2025 setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus

18 October 2026

Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang

17 October 2026

Pengakuan Jenderal Bintang Tiga dalam Pusaran Korupsi Lahan BUMD

17 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sumpah Pemuda: Semangat persatuan dan kepedulian sesama

31 October 2026

Prediksi skor Parma vs Udinese di Liga Italia: Statistik dan head-to-head di Serie A Italia

31 October 2026

Kredit BMRI dan masuknya Haji Isam ke BYAN, menelusuri jejak aset Low Tuck Kwong

31 October 2026

Langkah Strategis Toyota: Genjot Mobil Listrik dan Bidik Pasar Australia

31 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?