Identitas Pemilik Tambang Emas Tradisional Terungkap Setelah Longsor Maut
Polisi telah mengantongi identitas pemilik tambang emas tradisional yang menjadi lokasi longsor maut di Sijunjung, Sumatera Barat. Peristiwa tersebut menewaskan sembilan pekerja tambang dan melibatkan aktivitas penambangan ilegal yang sudah berlangsung cukup lama.
Longsor terjadi pada Kamis (14/5/2026) siang, saat para pekerja sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng dan dulang di lubang bekas tambang yang sudah tidak beroperasi. Dalam kejadian tersebut, sekitar 12 orang pekerja tertimbun material longsoran, sehingga menyebabkan sembilan korban meninggal dunia dan tiga lainnya berhasil selamat.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasatreskrim AKP Hendra Yose membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa longsor terjadi sekitar pukul 12.30 WIB saat para pekerja tengah bekerja di lokasi tambang. Tebing yang berada sekitar 30 meter dari titik aktivitas penambangan tiba-tiba longsor dan menimbun para pekerja.
Warga yang mengetahui kejadian langsung berdatangan ke lokasi untuk membantu pencarian dan evakuasi korban. Dua unit alat berat excavator juga dikerahkan guna mempercepat proses evakuasi. Sebanyak lima korban pertama berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIB, sementara empat korban lainnya ditemukan sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban dan Pemilik Tambang
Dari sembilan korban meninggal dunia, masing-masing memiliki inisial AT (23), HRH (23), IJ (19), MN (22), WA (21), DA (42), MF (22), ACM (43), dan DL (40). Sementara itu, tiga pekerja yang berhasil selamat adalah IKW (51), IJ (53), dan EL (40).
Kapolres menyebutkan bahwa pemilik lokasi tambang sekaligus pemilik mesin dompeng dan peralatan penambangan diketahui berinisial NKM (46). Seluruh pekerja maupun pemilik tambang merupakan warga Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Penyebab dan Tindakan Polisi
AKBP Willian Harbensyah mengatakan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah sering memberikan himbauan dan penertiban kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena berisiko tinggi terhadap keselamatan. Namun, himbauan tersebut tidak dihiraukan karena sebagian masyarakat masih menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan emas tradisional.
Saat ini, Satreskrim Polres Sijunjung bersama Unit Reskrim Polsek Koto VII masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Sijunjung
Bencana tanah longsor terjadi di lokasi yang diduga menjadi area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (14/5/2026) siang. Peristiwa tersebut dilaporkan menimpa para pekerja tambang yang tengah beraktivitas di lokasi tambang manual atau dompeng.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar 12 orang sempat tertimbun material longsor. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, kejadian itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jorong Sintuak, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII. Lokasi tambang diketahui memiliki akses yang lebih dekat melalui Jorong Taratak Botung, Nagari Padang Laweh.
Walinagari Padang Laweh, Jouharuddin, membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, ia menegaskan lokasi longsor bukan berada di wilayah administrasi Nagari Padang Laweh. Ia mengaku mendapat informasi dari warga sekitar pukul 13.30 WIB saat dirinya sedang berada di Kota Padang.
Menurut informasi sementara yang diterimanya, seluruh korban telah berhasil dievakuasi. Dari proses evakuasi tersebut, sembilan orang ditemukan meninggal dunia. Jouharuddin merinci, tujuh korban merupakan warga Nagari Guguk, satu korban berasal dari Nagari Padang Laweh, dan satu lainnya warga Nagari Tanjung.
Ia juga menyinggung aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut yang disebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat setempat. Aktivitas menambang ini kadang berhenti kalau ada razia, setelah itu berjalan lagi. Ia mengaku bahwa pihak nagari tidak pernah dilibatkan dalam urusan tambang ini, jadi hanya bisa memberikan imbauan.
Status Tambang dan Tanggung Jawab
Menurutnya, lokasi tambang diduga berada di kawasan tanah ulayat dan dikelola oleh masyarakat yang masih memiliki hubungan keluarga. Sepengetahuan Jouharuddin, yang bekerja di sana itu kebanyakan masih sanak saudara sendiri. Bisa dikatakan inisiatif masyarakat.
Ia menambahkan, pemerintah nagari tidak memiliki kewenangan untuk melarang aktivitas penambangan tersebut, namun pihaknya tetap mengingatkan masyarakat agar tidak merusak lingkungan dan mengutamakan keselamatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai jumlah pasti korban serta penyebab longsor di lokasi tambang emas ilegal tersebut.


