Kritik terhadap Penegakan Hukum di Indonesia
Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan kritiknya terhadap kondisi yang dinilainya semakin memunculkan kejanggalan. Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Mahfud MD Official, ia menyoroti berbagai kasus besar yang seolah hanya untuk mencapai target tertentu dan terkesan dipaksakan.
Menurut Mahfud, ada kecenderungan aparat penegak hukum membangun konstruksi perkara secara terbalik, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Ia menilai bahwa seseorang seolah lebih dulu dijadikan target sebelum dasar hukum dan rangkaian kasusnya disusun belakangan. Hal ini, menurutnya, membuat kepercayaan publik terhadap proses hukum mulai terkikis.
Profesionalisme Aparat yang Dipertanyakan
Mahfud juga menyoroti profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani sejumlah perkara penting. Ia mengatakan bahwa banyak keanehan dalam penegakan hukum yang terlihat akhir-akhir ini. Ada sesuatu yang dipaksakan, ada yang ditarget, dan kelihatan banyak yang tidak profesional. Pernyataan ini memicu perhatian publik karena disampaikan di tengah meningkatnya sorotan terhadap berbagai kasus hukum nasional.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya berjalan objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu. Mahfud berharap aparat penegak hukum dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan bekerja lebih profesional dan menjunjung rasa keadilan.
Kasus Besar Nasional yang Disoroti
Dalam wawancara tersebut, Mahfud secara khusus menyinggung sejumlah perkara yang ramai diperbincangkan publik, seperti kasus Tom Lembong, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, perkara Pertamina, serta kasus yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan sosok bernama IBAM dalam perkara Chromebook.
Menurut Mahfud, sejumlah proses hukum dalam kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat karena fakta-fakta di persidangan dianggap tidak sejalan dengan narasi awal yang dibangun penyidik maupun penuntut umum. Ia mencontohkan kasus Pertamina yang awalnya diumumkan sebagai perkara ‘oplosan’ dengan kerugian negara fantastis hingga ribuan triliun rupiah. Namun, kata Mahfud, narasi itu justru hilang dalam dakwaan di pengadilan.
Kritik Pengaruh Opini dan Media Sosial
Mahfud juga mengkritik praktik pembentukan opini melalui media sosial yang diduga melibatkan aparat penegak hukum. Ia menyebut ada kecenderungan penggunaan “tentara medsos” untuk membenarkan atau menyerang pihak tertentu dalam perkara hukum. Menurut dia, pengadilan semestinya tetap kokoh dan independen tanpa perlu terpengaruh tekanan opini publik maupun perang narasi di media sosial.
“Peradilan itu harus transparan dan akuntabel. Kejaksaan, kepolisian harus kokoh. Tidak usah membuat tentara medsos untuk melawan opini. Itu justru lebih berwibawa,” tegasnya.
Teori “Peradilan Sesat”
Dalam wawancara itu, Mahfud mengutip teori dari buku Pengadilan yang Sesat karya Herman Moster. Ia menjelaskan, peradilan dapat menyimpang karena berbagai faktor non-yuridis. Bisa karena tekanan, ancaman, ingin naik pangkat, atau karena pernah terlibat sesuatu sehingga takut dibuka. Mahfud menilai gejala seperti itu mulai kembali terasa dalam sejumlah perkara besar nasional.
Unsur Mens Rea dalam Perkara Korupsi
Guru Besar Hukum Tata Negara itu juga menyoroti pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi. Menurutnya, kerugian negara semata tidak cukup untuk membuktikan korupsi tanpa adanya niat jahat, penyalahgunaan wewenang, atau keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku. Ia menilai dalam sejumlah perkara besar, unsur mens rea justru belum terlihat jelas.
“Sekarang yang jadi soal, mens reanya di mana? Jangan sampai kebijakan dikriminalisasi,” ucap Mahfud.
Presiden Tak Perlu Sering Turun Tangan
Mahfud juga menyinggung fenomena Presiden yang akhirnya turun tangan dalam sejumlah kasus hukum yang menuai kontroversi publik. Menurutnya, langkah Presiden memang dapat dipahami dalam situasi tertentu. Namun, ia mengingatkan kondisi tersebut tidak boleh menjadi kebiasaan karena dapat melemahkan independensi lembaga peradilan.
DPR Dinilai Wajar Lakukan Pengawasan
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga membela langkah DPR yang belakangan aktif memanggil dan membahas sejumlah perkara hukum kontroversial. Menurutnya, DPR memiliki fungsi pengawasan dan tidak bisa sepenuhnya bersikap pasif ketika muncul kegaduhan publik terkait proses hukum.
Khawatir Generasi Muda Takut Berprestasi
Mahfud mengaku prihatin karena banyak figur profesional dan anak muda berprestasi kini terseret perkara hukum yang kontroversial. Ia menyebut nama-nama seperti Tom Lembong, Ira Puspadewi, Nadiem Makarim, hingga IBAM sebagai sosok dengan reputasi besar yang justru kini menghadapi kriminalisasi kebijakan menurut persepsi publik.
Cerita Bertemu Jokowi di Acara Soimah
Di awal wawancara, Mahfud juga sempat menceritakan pertemuan pertamanya secara langsung dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah mundur dari kabinet. Pertemuan itu terjadi dalam acara pernikahan keluarga seniman Soimah Panjowati di Yogyakarta. Mahfud mengatakan pertemuan berlangsung hangat dan penuh nostalgia tanpa membahas politik.



