Kondisi Psikologis Empat Terdakwa dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, diketahui bahwa empat anggota TNI yang menjadi terdakwa memiliki kondisi psikologis yang berbeda. Hal ini diungkapkan oleh ahli psikologi dari Pusat Psikologi Mabes TNI saat persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ahli psikologi Kolonel Arh Agus Syahrudin menjelaskan bahwa terdakwa utama, Serda (Mar) Edi Sudarko, memiliki kepribadian dominan dan agresif. Ia juga cenderung impulsif dan kurang fleksibel dalam berpikir. Sementara itu, terdakwa lainnya disebut memiliki pola pikir praktis, kontrol diri yang lemah, serta kecenderungan introvert. Meski demikian, seluruh terdakwa dinyatakan tidak mengalami gangguan psikologis patologis.
“Kapus PSI mendapat surat permohonan dari kepala BAIS terkait permohonan pemeriksaan psikologi,” kata Agus. Ia menambahkan bahwa terdakwa I, Serda Edi, memiliki keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir dan cenderung impulsif. “Selain itu, kepribadiannya cenderung agresif dan dominan.”
Untuk terdakwa 2, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kemampuan analisanya tidak tinggi sehingga dalam pemecahan masalah atau bertindak kurang pertimbangan yang matang. “Kepribadiannya cenderung kurang hangat dalam berelasi, formal dan minim empati, serta ada kecendrungan impulsif dengan kontrol diri yang lemah.”
Terdakwa 3, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, memiliki proses berpikir yang lebih mengutamakan solusi praktis daripada analisis mendalam. “Kepribadiannya mandiri, kaku, mengabaikan kedekatan emosional dan lebih berorientasi pada tugas.”
Terakhir, untuk terdakwa Lettu (Pas) Sami Lakka, proses berpikirnya sederhana dan praktis. “Kepribadiannya kecenderungan minat sosial rendah tidak luas.” Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bertanya, “Introvert berarti?” Agus menjawab, “Ke arah sana, tapi lebih ke arah minta sosialnya relatif terbatas tapi masih mampu membangun kedekatan emosional meski butuh waktu.”
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa keempat terdakwa tampak memiliki rasa penyesalan akibat aksi yang dilakukan. Aksi mereka berdampak luas, tidak hanya kepada korban, keluarga, tetapi juga institusi TNI.
Perencanaan Penyiraman Air Keras
Dalam surat dakwaan primer yang dibacakan dalam sidang perkara serangan diduga air keras kepada Andrie Yunus, diungkap awal mula keempat terdakwa merencanakan penyerangan. Keempat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL) mengenal Andrie Yunus sejak 16 Maret 2025.
Pada saat itu, Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi rapat revisi Undang-Undang TNI yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta. Para terdakwa menilai saudara Andre Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI.
Edi dan Budi bertemu di Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI pada Senin (9/3/2026) sekira pukul 13.00 WIB. Di tengah obrolan, Edi menyampaikan video viral saat Andrie memaksa masuk dan menginterupsi rapat tersebut. Setelah selesai, mereka kembali ke mes BAIS TNI.
Budi mengajak Edi membicarakan hal tersebut nanti. Selanjutnya, Edi dan Budi minum kopi sambil berbincang di mes pada Selasa 10 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB. Budi menghubungi Sami dan mengajak ngopi di mes, namun Sami sudah pulang.
Edi dan Budi melanjutkan mengobrol sampai pukul 23.00 WIB. Lalu, mereka ngopi di mes BAIS TNI pada Rabu 11 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB usai buka puasa. Nandala dan Sami datang ke kamar Edi di mes Denma BAIS TNI.
Di sela-sela perbincangan, Edi menyampaikan kekesalannya kepada Andrie. “Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas revisi Undang-Undang TNI sehingga Saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM KontraS menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.”
Edi lalu berkata ingin memukul Andrie sebagai pelajaran dan sebagai efek jera. Budi menyarankan agar tidak menggunakan cara pemukulan, melainkan disiram dengan cairan pembersih karat. “Terdakwa 1 (Edi) berkata: Saya saja yang menyiram.”
Nandala setuju dan berkata: “Kalau begitu kita kerjakan bersama-sama.” Edi mencari informasi melalui Google terkait kegiatan saudara Andrie. Hasil pencariannya, Andrie memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas, Jakarta Pusat.
Nandala berkata: “Ya sudah kalau begitu besok kita ke lokasi dan memberi pelajaran kepada saudara Andrie Yunus.” Nandala membagi tugas: Edi dan Budi mencari Andrie di kantor KontraS sedangkan Nandala dan Sami mencari ke YLBHI.
Setelah selesai mengobrol sekira pukul 23.00 WIB, Edi, Budi, Nandala, dan Sami istirahat bersama di kamar Terdakwa Edi dan Budi.



