Penangkungan dan Klarifikasi Kuswandi dalam Kasus Ashari
Penyidik Polresta Pati terus mendalami peran Kuswandi dalam kasus pelarian Ashari, seorang kiai yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Dalam pemeriksaan, Kuswandi mengklaim bahwa dirinya hanya membantu mencarikan penasihat hukum untuk Ashari, bukan untuk membantunya kabur dari kejaran polisi.
Peran Kuswandi dalam Pelarian Ashari
Menurut informasi yang diberikan oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kuswandi terlibat aktif dalam merencanakan dan membantu proses pelarian Ashari. Ia diduga telah berperan dalam menghilangkan jejak tersangka. Namun, Kuswandi sendiri menyangkal hal tersebut dalam klarifikasinya.
Kuswandi menceritakan bahwa awalnya ia dihubungi oleh Miftah, orang utusan Ashari. Miftah meyakinkan bahwa Ashari tidak bersalah dan ingin menghindari panggilan polisi karena takut ditangkap. Kuswandi mengaku hanya mencarikan penasihat hukum untuk Ashari, bukan untuk membantunya kabur.
Pemenuhan Panggilan dan Penganiayaan Saat Penangkapan
Pada Minggu (3/5/2026), Kuswandi bertemu langsung dengan Ashari di Kabupaten Kudus. Ashari menyampaikan bahwa ia tidak ingin ditangkap dan ingin bepergian. Kuswandi mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk mencari penasihat hukum baru, bukan untuk membantu Ashari melarikan diri.
Dalam proses tersebut, Kuswandi mengakui menerima uang sebesar Rp150 juta dari pihak Ashari melalui Miftah. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya operasional dan pembayaran jasa pengacara.
Kuswandi juga mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik saat proses penangkapan oleh petugas. Ia mengeluh bahwa anggota polisi memukulinya selama penangkapan.
Penjelasan Kuasa Hukum Kuswandi
Kuasa hukum Kuswandi, Donny Andretti, mengecam prosedur penangkapan yang dinilai tidak sesuai dengan hak-hak kliennya. Menurut Donny, keluarga sempat mengira Kuswandi hilang atau diculik karena tidak ada pemberitahuan resmi dari kepolisian selama lebih dari 24 jam.
Donny menyatakan bahwa pihak keluarga akan mendalami laporan kliennya terkait dugaan penganiayaan selama proses penangkapan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa melanggar hak asasi manusia.
Penutupan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati mengumumkan bahwa izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo telah dicabut secara permanen. Keputusan ini diambil sebagai bentuk pembelajaran bagi pengelola pondok pesantren lainnya agar menjaga amanah dalam mendidik anak bangsa.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Saat ini, tersangka Ashari telah resmi ditahan di Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Kuswandi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Polisi terus melakukan pendalaman terhadap peran Kuswandi untuk menentukan apakah tindakannya memenuhi unsur pidana membantu pelarian tersangka atau tidak.


