Penetapan Tersangka Terhadap Pengasuh Ponpes yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Abi Jamroh (AJ) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya. Kasus ini melibatkan korban berinisial M, seorang santri perempuan yang diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh sebanyak lebih dari 25 kali.
Modus Pelaku yang Menggunakan “Nikah Batin”
Modus yang digunakan oleh AJ adalah dengan memanipulasi istilah “nikah batin”. Ia memberikan secarik kertas yang berisi ijab kabul dalam bahasa Arab tanpa adanya wali atau saksi. Selain itu, AJ juga memberikan uang Rp100 ribu kepada korban yang disebut sebagai mahar. Meski demikian, korban tidak memahami isi tulisan tersebut hingga kemudian mengetahui bahwa itu sebenarnya merupakan bentuk perjanjian pernikahan yang tidak sah dan tidak dilakukan secara resmi.
Pemeriksaan Intensif Meski Dengan Kursi Roda
Meski AJ datang menggunakan kursi roda karena alasan kesehatan, ia tetap menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Saat ini, AJ sedang menjalani proses pemeriksaan pertama oleh tim penyidik Satreskrim Polres Jepara. Ia ditemani oleh kuasa hukumnya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Bukti-Bukti yang Sudah Dikumpulkan
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan AJ sebagai tersangka. Di antaranya adalah hasil keterangan saksi-saksi, serta bukti lain seperti tangkapan layar komunikasi antara AJ dan korban. Selain itu, polisi juga mendapatkan bukti pendukung dari handphone milik kakak dan ibu korban.
Proses Hukum yang Masih Berjalan
Setelah penetapan tersangka, Satreskrim Polres Jepara langsung mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada AJ. AJ memenuhi panggilan tersebut pada Senin (11/5/2026). Namun, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap AJ. Jika kondisi kesehatannya memungkinkan, AJ akan ditahan. Namun, kuasa hukum AJ bisa saja mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan medis, asalkan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga medis profesional.
Kronologi Kejadian
Kejadian dugaan kekerasan seksual ini diperkirakan terjadi lebih dari 25 kali ketika korban berusia 18 tahun pada pertengahan 2025. Korban kini berusia 19 tahun dan sudah keluar dari pondok pesantren tersebut untuk menjauh dari pengasuhnya.
Kabar tentang kasus ini mencuat setelah orangtua korban melalui kuasa hukumnya melaporkan AJ ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara pada November 2025 lalu.
Bukti-Bukti yang Diserahkan
Kuasa hukum pelapor, Erlinawati, menyebutkan bahwa beberapa bukti sudah diserahkan kepada pihak kepolisian bersamaan dengan proses pelaporan. Di antaranya adalah bukti chat atau pesan singkat AJ kepada korban, termasuk kiriman foto dan video yang dinilai tidak senonoh. Salah satu contohnya adalah foto AJ dan korban yang direkam langsung oleh AJ dan dikirimkan ke handphone korban.
Pengakuan Korban dan Ancaman dari Pelaku
Erlinawati mengatakan bahwa korban mengalami trauma dan baru mengaku setelah didesak oleh orangtuanya. Perilaku yang tidak biasa, seperti korban cenderung murung dan menjadi pribadi pendiam, membuat orangtua korban curiga atas perilaku anaknya.
Dugaan kekerasan seksual tersebut diperkirakan terjadi mulai April 2025, dan dilaporkan ke Polres Jepara pada November di tahun yang sama. Korban juga mengaku bahwa ada bujuk rayu dan ancaman yang diduga disampaikan oleh AJ untuk meyakinkan dirinya agar tidak membicarakan kejadian tersebut.
Perspektif Kuasa Hukum Korban
Menurut keterangan Erlinawati, korban dan pelaku diduga sudah melakukan “nikah batin” hingga kejadian terus berulang-ulang. Selain itu, korban juga mengaku bahwa AJ kerap mendokumentasikan perbuatannya dalam bentuk foto yang dikirimkan kepada korban, sehingga membuat korban semakin tertekan dan ketakutan.


