Aksi Damai Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Karim di Balai Kota Padang
Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Karim kembali menggelar aksi damai di kantor Balai Kota Padang. Aksi ini bertujuan untuk menuntut keadilan atas meninggalnya pengamen bernama Karim. Massa membentangkan berbagai spanduk yang menyampaikan tuntutan mereka. Namun, kecewa karena Wali Kota Fadly Amran tidak kunjung keluar, massa aksi membakar ban bekas.
Keluarga sangat kecewa dengan lambannya penanganan kasus kematian Karim. Adik pengamen Karim, Sri Sukma, menyatakan bahwa keluarga akan terus memperjuangkan kematian saudaranya hingga keadilan datang. Menurutnya, penanganan kasus ini sangat lambat, bahkan sudah 43 hari berlalu sejak kematian Karim.
“Kami terus memperjuangkannya dan terus menuntut keadilan. Karena dalam Pancasila dijelaskan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, termasuk kita, walau rakyat kecil,” tambahnya.
Keluarga Kecewa atas Sikap Wali Kota Fadly Amran
Pihak keluarga pengamen Karim kecewa atas sikap Wali Kota Padang, Fadly Amran, yang tak kunjungi massa aksi di Balai Kota. Diketahui, puluhan massa menggeruduk kantor Balai Kota Padang untuk meminta keadilan atas kematian pengamen Karim. Aksi unjuk rasa ini sudah dua kali digelar di Balai Kota Padang. Namun, orang nomor satu di Kota Padang tersebut tak kunjung bertemu dengan peserta aksi.
Ayah Karim, Rafles, mengaku sangat kecewa lantaran sudah menyampaikan perihal kasus anaknya tersebut saat Wako Fadly Amran berkunjung ke rumahnya. “Saya sangat kecewa, saya cuma minta keadilan, dulu Fadly Amran pernah datang ke rumah, lalu sampaikan seperti itu,” kata Rafles, usai aksi menggelar aksi unjuk rasa.
Ia juga menjelaskan arti nama Karim Sukma Satria kepada Fadly Amran saat datang ke kediamannya. Kata dia, arti nama Karim adalah mulia, Sukma itu hati dan Satria artinya laki-laki pemberani.
“Sudah kejadian begini, cobalah berani menghadapi secara jantan. Anak saya jantan dipukuli, dihujat, dibunuh begini,” ujarnya.
Belum Ada Titik Terang Soal Kematian Karim
Perihal penanganan kasus anaknya, Rafles menilai pihak berwajib sangat lambat. Sebab kata dia, sudah 43 hari berlalu belum ada titik terang. Seharusnya penanganan kasus Karim dapat berjalan cepat.
“Sebetulnya lebih ringan dan cepat, ini sudah 43 hari,” terang Rafles. Meski begitu, ia berharap hukum berjalanan dengan baik serta adil bagi almarhum Karim. Ia juga meminta nama anaknya dipulihkan, sebab sempat disebut sebagai orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
“Saya ingin nama Karim dipulihkan, karena disebut ODGJ dan Mister X,” tambahnya.
Polisi Periksa Satpol PP
Polresta Padang terus melanjutkan kasus kematian Karim yang baru-baru ini memicu aksi unjuk rasa usai pengamen tersebut diamankan Satpol PP di Pasar Raya. Hingga saat ini, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan dan masuk dalam tahap pendalaman fakta.
Keterangan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin saat ditemui di kantornya. Ia menyebut kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, akan tetapi beberapa pihak terkait telah dimintai keterangan.
“Sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan, beberapa pihak sudah kita mintai keterangan juga, termasuk Satpol PP,” ucapnya. Kata dia, terkait fakta apa saja yang keluar setelah hasil penyelidikan kasus kematian Karim akan disampaikan oleh pihaknya.
Kasatpol PP Siap Dicopot
Kasatpol PP Padang Chandra Eka Putra menyatakan kesiapan melepas jabatannya jika anggotanya terbukti bersalah dalam kasus kematian pengamen Karim. Pernyataan ini muncul setelah massa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Satpol PP Padang guna menuntut keadilan, Senin (27/4/2026). Chandra menegaskan tanggung jawab penuh atas tindakan personelnya di lapangan terkait peristiwa kematian pengamen Karim tersebut.
Ia menyampaikan hal ini secara langsung di hadapan massa yang mendatangi kantornya untuk meminta pertanggungjawaban institusi. Kemarahan massa terjadi akibat kasus kematian pengamen Karim belum kunjung membuahkan hasil, hingga satu bulan berlalu.
Dalam orasi dan teriakan keluarga korban di depan Kantor Satpol PP Padang, terdengar permintaan Kasatpol Chandra dicopot dari jabatannya. Chandra menyebut sesuai SOP, apapun bentuknya ia siap bertanggung jawab terhadap anggota.
“Sesuai SOP, kita bertanggung jawab penuh terhadap anggota,” katanya. Untuk itu, pihaknya masih menunggu proses hukum dari Polresta Padang berjalan hingga saat ini.

Soal Nama Rama dan Zul
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Karim menggeruduk Kantor Satpol PP Padang dan meneriakkan sejumlah nama yang mereka tuduh sebagai dalang di balik kematian pengamen Karim, Senin (27/4/2026). Nama Rama dan Zul mencuat di tengah kerumunan massa yang menuntut keadilan atas peristiwa tragis yang menimpa pengamen di Pasar Raya tersebut.
Untuk diketahui, pengamen Karim diangkut Satpol PP Padang di Pasar Raya pada 23 Maret 2026 lalu. Dua hari berselang, tepatnya 25 Maret 2026, ia dilaporkan meninggal dunia di RSJ HB Saanin Padang.
Menanggapi sejumlah nama yang disebutkan oleh massa saat aksi unjuk rasa, Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan sebagai tim yang bekerja saat pengamanan pengamen Karim. “Itu tim yang bekerja pada hari itu, bagian dari regu saat mengamankan Karim di Pasar Raya Padang,” sebutnya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan saat pengamanan, pihaknya mendapatkan laporan mengenai pengamen Karim kalau mengamuk dan menggunakan senjata tajam. Laporan itu diterima pihaknya dari pedagang, lalu pengamanan dilakukan di Pasar Raya pada 23 Maret 2026 lalu.
“Jadi Karim ini mengamuk dan menggunakan sajam, makanya kita amankan usai dapat laporan,” terang Chandra.
Satpol PP Tunggu Proses Hukum
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Karim menggeruduk kantor Satpol PP Padang pada Senin (27/4/2026) siang. Massa menuntut pertanggungjawaban atas peristiwa Kematian Karim yang terjadi usai pengamanan oleh petugas di lapangan.
Menanggapi aksi massa terkait Kematian Karim, Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan pihaknya menghormati jalur hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan kasus tersebut.
Untuk kelanjutan kasus kematian pengamen Karim, Chandra menegaskan akan menunggu proses hukum dari kepolisian berjalan. “Kita sudah menyerahkan semuanya ke proses hukum, jadi apapun itu bentuknya, kita menunggu hasil hukum,” kata Chandra di kantornya usai massa beranjak ke kantor Dinsos Padang.
Terkait sejumlah personel Satpol PP yang bertugas saat pengamanan pengamen Karim juga sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak berwajib. Selanjutnya, pihak yang bertugas saat pengamanan juga sudah disampaikan ke Pemko Padang.
“Untuk yang terlibat, sudah dipanggil ke Polresta Padang, total enam personel yang dipanggil,” ujarnya. Saat ditanya mengenai pengakuan para personel yang bertugas saat pengamanan, Chandra mengaku tidak ada intervensi apapun.
Pengamanan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap pengamen Karim di Pasar Raya Padang pada 23 Maret 2026 lalu, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Maka kita sampaikan, tidak ada intervensi apapun, keterangan dari anggota kita, sudah sesuai SOP, tidak ada kekerasan,” tegasnya.
Ayah Karim Orasi
Rafles, selaku Ayah Karim, melakukan aksi orasi selama 10 menit di depan gerbang Kantor Satpol PP Padang guna menuntut keadilan, Senin (27/4/2026). Pantauan Indonesiadiscover.com di lapangan sekira pukul 14:26 WIB, Rafles berorasi dengan lantang di depan petugas gabungan kepolisian dan Satpol PP Padang.
Rafles yang mengenakan kemeja kotak-kotak biru putih dan peci hitam mengatakan “Mana pembunuh Karim, bernama Rama dan Zul”. Dalam orasinya ia juga menyebut sang anak bukanlah ODGJ, dan kasus kematian Karim harus diusut tuntas.
“Mana mungkin orang ODGJ bisa bertemu Ustad Abdul Somad dan pemuka agama dari Mesir,” tegasnya. Ayah Karim meminta kepada Satpol PP Padang untuk mengeluarkan sejumlah oknum yang mengangkut anaknya pada 23 Maret 2026 lalu.
Di samping itu, massa mulai membakar ban di depan gerbang kantor Satpol PP Padang. Asap tebal lun tampak membumbung tinggi, menutupi gerbang dan massa sedikit berjarak dari titik api. Hingga 15 menit berselang, Kasatpol PP Padang juga terlihat keluar menemui massa aksi.
Dalam penjelasannya di depan massa, Kasatpol PP Padang mengatakan “Kita tunggu proses hukum berlangsung”. Namun, ucapan Kasatpol PP Padang mendapat sorakan dari massa aksi. Mereka berteriak “Proses hukum apaan, sudah sebulan lebih sejak kematian Karim belum saja jelas”.
Massa Datangi Kantor Satpol PP Padang
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Karim mendatangi Kantor Satpol PP Padang, Senin (27/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut keadilan terkait kasus kematian pengamen Karim yang hingga kini dinilai masih misterius.
Karim ini diketahui diangkut Satpol PP Padang pada 23 Maret 2026 lalu, dua hari berselang, Karim diketahui meninggal di RSJ HB Saanin Padang. Pantauan Indonesiadiscover.com di lapangan sekira pukul 14:18 WIB, massa datang dengan kendaraan roda dua ke Kantor Satpol PP Padang.
Di gerbang masuk, sejumlah petugas kepolisian dan Satpol PP Padang berjaga menyambut kedatangan massa. Massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Copot Kasatpol PP Padang” “Usut Pembunuh Karim” dan lain sebagainya. Massa juga kompak menggunakan pakaian hitam dengan pita merah saat datang ke Kantor Satpol PP Padang.
Hingga kini, sejumlah orator dari pihak keluarga dan mahasiswa hingga masyarakat bergantian orasi. Orasi masih berlangsung hingga berita ini ditayangkan.
Petugas Berjaga
Sejumlah petugas gabungan sudah berjaga di Kantor Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang menjelang aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Karim, Senin (27/4/2026). Semulanya, aksi bakal diadakan sekira pukul 13:00 WIB, akan tetapi hingga pukul 14:04 WIB, massa belum mendatangi Kantor Satpol PP.
Titik aksi dalam pemberitahuan yang beredar dimulai dari Kantor Satpol PP, Dinsos hingga Kantor Walikota Padang. Di lokasi, terlihat sejumlah petugas kepolisian dan Satpol PP sudah berjaga di lokasi, untuk menyambut kedatangan massa. Tak hanya itu, di lokasi terlihat mobil Raisa milik kepolisian sudah berada di dalam Kantor Satpol PP.
Selain itu, juga ada ambulance, kendaraan pengangkut petugas hingga kendaraan milik Satpol PP lainnya. Untuk diketahui, aksi ini bertujuan untuk menuntut keadilan terhadap almarhum Karim, seorang pengamen yang meninggal dunia usai diamankan Satpol PP pada 23 Maret 2026 lalu. Hingga kini, kasusnya belum menemukan titik terang, hingga sebulan pasca kematian pengamen tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, massa belum kunjung mendatangi titik awal aksi, yakni Kantor Satpol PP Padang. Bahkan, sejumlah awak media juga terlihat sudah bersiap-siap di lokasi, menantikan jalannya aksi.
Kematian Karim
Kasus yang memicu kemarahan keluarga ini bermula pada 23 Maret 2026, saat petugas mengamankan Karim (32) di kawasan Pasar Raya Padang. Karim, yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen, dibawa menggunakan mobil operasional menuju Kantor Satpol PP Padang untuk menjalani proses pendataan.
Namun, proses penertiban tersebut berubah menjadi duka mendalam bagi pihak keluarga hanya dalam waktu singkat. Setelah diamankan di Kantor Satpol PP Padang, petugas mengirim Karim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang pada hari yang sama. Petugas beralasan bahwa pria berusia 32 tahun tersebut menunjukkan indikasi gangguan jiwa, meski keluarga menegaskan bahwa Karim dalam kondisi sehat secara mental sebelum ditangkap.
Rentetan peristiwa menjadi semakin gelap ketika pada 25 Maret 2026, pihak rumah sakit menyatakan Karim meninggal dunia. Keluarga yang menjemput jenazah menemukan kondisi fisik yang tidak wajar pada tubuh korban. Terdapat sejumlah luka lebam di bagian wajah dan tubuh yang memicu dugaan adanya kekerasan selama proses pengamanan di Kantor Satpol PP Padang.
LBH Padang yang mendampingi kasus ini mengungkapkan fakta bahwa hasil otopsi menunjukkan adanya perdarahan otak yang sangat parah. Hingga memasuki tanggal 27 April 2026, atau tepat satu bulan lebih sejak kejadian, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian pengamen Karim. Ketiadaan transparansi ini membuat massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Karim turun ke jalan. Mereka menilai ada upaya menutupi fakta sebenarnya di balik kematian pengamen Karim.
Massa menuntut polisi segera memeriksa oknum petugas yang terlibat dalam penangkapan tanggal 23 Maret tersebut. Aksi yang berlangsung di depan Kantor Satpol PP Padang Senin (27/4/2026) kelanjutan respons warga atas lambannya proses hukum terhadap kematian pengamen Karim.


