Pengungkapan Awal Pemerasan oleh Oknum Jaksa terhadap Terdakwa Roni Sonbai
Kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbai, Fransisco Bernando Bessi, mengungkapkan awal mula terjadinya pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap kliennya. Hal ini disampaikan dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Pos Kupang.
Pertemuan Pertama dengan Terdakwa
Bessi menjelaskan bahwa ia pertama kali bertemu dengan Roni Sonbai pada tanggal 20 Juli 2025 di kantornya. Roni datang dari Kefa dan langsung menyampaikan keinginannya untuk melakukan wawancara yang direkam. Proses ini dilakukan secara transparan, mirip dengan podcast yang sedang berlangsung saat itu.
Dalam pembicaraan tersebut, Roni menjelaskan secara rinci bagaimana proses awalnya mendapatkan pekerjaan renovasi sekolah di tahun 2021. Ia juga menjelaskan komunikasi yang dibangun dengan pihak-pihak terkait, termasuk oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini.
Status Hukum Roni pada Saat Itu
Pada saat itu, Roni masih dalam tahap penyidikan di tingkat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Proyek renovasi sekolah ini melibatkan sekitar 12 sekolah yang dikerjakan oleh Roni Sonbai. Masalah ini mulai mencuat pada tahun 2025.
Roni memprediksi bahwa pada hari berikutnya, yaitu 21 Juli 2025, ia akan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Prediksi ini ternyata benar, karena pada hari itu Roni memang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Kuasa Hukum dalam Pemeriksaan
Bessi mengatakan bahwa pada saat Roni ditahan, ia tidak langsung diperiksa. Baru pada tanggal 1 Oktober 2025, Roni diperiksa sebagai tersangka. Menurut Bessi, ini adalah kewenangan mutlak dari rekan-rekan penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT.
Komunikasi dengan Oknum Jaksa
Dari hasil wawancara dengan Roni, Bessi menemukan bahwa ada komunikasi antara Roni dengan oknum jaksa RS dan PPK Hendro Ndolu. Komunikasi ini dimulai pada akhir 2021 dan terus berlanjut hingga 2022.
Dalam pertemuan pertama di Hotel Sasando, Roni menceritakan bahwa dia menerima permintaan uang dari oknum jaksa tersebut. Uang pertama sebesar Rp50 juta diberikan kepada RS di Hotel Sasando. Setelah itu, ada permintaan tambahan sebesar Rp40 juta yang diberikan kepada Gusti Pisdon.
Data dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Menurut Bessi, data ini sudah tercantum dalam BAP tersangka Roni tanggal 1 Oktober 2025 halaman 9 poin 37. Dalam BAP tersebut, Roni menyebutkan bahwa ia memberikan uang kepada Hendro Ndolu selaku PPK sebesar 600 juta rupiah dan 700 juta rupiah sebagai uang keperluan koordinasi.
Selain itu, Roni juga menyebutkan bahwa ia pernah memberikan uang sebesar 200 juta rupiah dan 300 juta rupiah kepada Hendro Ndolu saat pekerjaan masih dalam proses lidik.
Penjelasan tentang Transaksi 40 Juta Rupiah
Bessi menjelaskan bahwa setelah pertemuan di Hotel Naka pada 10 Maret 2022, komunikasi antara Roni dan oknum jaksa semakin intens. Ada permintaan tambahan sebesar 40 juta rupiah, yang kemudian diketahui diberikan ke pihak lain.
Permintaan ini terus berlanjut hingga beberapa kali, dengan adanya video laporan dari masyarakat terkait pengerjaan SD Bismarak yang dikirimkan ke Kejati NTT.
Etika Profesi Jaksa
Bessi juga menyoroti Peraturan Bersama (Perja) nomor 4 tahun 2024 tentang etika profesi jaksa. Ada tiga aspek penting, yaitu integritas, profesionalitas, dan kepribadian. Pertanyaan mendasar adalah apakah seseorang dengan pangkat dan jabatan bisa berkali-kali berkomunikasi dengan pihak terkait tanpa alasan yang jelas.
Kesimpulan
Bessi menegaskan bahwa semua informasi ini berasal dari keterangan Roni dan dokumen resmi seperti BAP serta surat tuntutan jaksa. Ia menilai bahwa informasi ini sangat penting untuk dipublikasikan agar keadilan dapat tercapai.


