Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 13 Mei 2026
Trending
  • Pertanyaan Penting Hakim dalam Persidangan Andrie Yunus
  • Tangis Pecah di Tipikor Semarang: 3 Bos Bank BJB Dinyatakan Bebas dalam Kasus Kredit Sritex
  • 43 Hari Kematian Karim Belum Terungkap, Keluarga Kecewa Proses Hukum Lambat
  • Niat Jadi Tulang Punggung Keluarga, Gadis 18 Tahun Diserang 8 Orang
  • Kadis Sosial Sambas Kunjungi Warga Tinggal di Rumah Reyot, Pastikan Hak Terpenuhi
  • Ririn Nekat Bantah Pembunuhan Keluarga, Bukti CCTV dan Sidik Jari Terungkap
  • Sikap Fans Borneo di Samarinda: Laga Kunci Persija vs Persib untuk Gelar Super League
  • Makassar, Kota Tanpa Rasa Aman
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Pertanyaan Penting Hakim dalam Persidangan Andrie Yunus
Politik

Pertanyaan Penting Hakim dalam Persidangan Andrie Yunus

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam sidang ini, majelis hakim mempertanyakan berbagai aspek penting yang berkaitan dengan tindakan para terdakwa.

Pertanyaan tentang Hubungan Terdakwa dengan Andrie Yunus

Majelis hakim menanyakan apakah para terdakwa memiliki hubungan spesifik dengan Andrie Yunus. Mereka juga mempertanyakan alasan mengapa para terdakwa merasa kesal dengan perbuatan Andrie. Dalam sidang ini, saksi Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, memberikan keterangan bahwa para terdakwa menyampaikan kekesalan mereka karena Andrie dianggap melecehkan institusi TNI.

  • Alwi menjelaskan bahwa para terdakwa merasa tersakiti oleh tindakan Andrie saat ia memaksa masuk ke rapat tertutup DPR bersama TNI dalam pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.
  • Majelis hakim bertanya apakah ada hubungan antara para terdakwa dan Andrie Yunus, serta apakah mereka memiliki urusan dengan RUU TNI atau pengajuan judicial review ke MK.

Pertanyaan tentang Cairan yang Disiramkan

Selain itu, majelis hakim meminta oditur militer untuk menghadirkan ahli kimia dalam sidang tersebut. Hal ini dilakukan karena keterangan dari para terdakwa mengenai jenis cairan yang disiramkan ke Andrie Yunus perlu diverifikasi lebih lanjut.

  • Para terdakwa mengaku menyiramkan campuran cairan pembersih karat dan aki mobil.
  • Hakim menegaskan bahwa reaksi dan tingkat bahaya dari campuran tersebut perlu dijelaskan oleh ahli kimia.

Pertanyaan tentang “Operasi Khusus”

Hakim juga mempertanyakan apakah ada perintah atau operasi khusus di balik tindakan penyiraman air keras tersebut. Mereka ingin memastikan apakah tindakan para terdakwa merupakan bagian dari rencana yang direncanakan sebelumnya.

  • Saksi Alwi menjawab bahwa tidak ada perintah atau operasi khusus yang diberikan kepada para terdakwa.
  • Hakim mengungkapkan keheranan atas tindakan para terdakwa yang tidak mengenal Andrie secara langsung tetapi melakukan tindakan seperti itu.

Pertanyaan tentang Rekaman CCTV

Dalam sidang ini, hakim juga mempertanyakan rekaman CCTV di area markas BAIS TNI. Mereka ingin memastikan apakah pergerakan para terdakwa saat malam kejadian terpantau oleh tim piket.

  • Sertu Arif Firdaus, Danru Provos Denma Bais TNI, menjelaskan bahwa pintu gerbang markas hanya dibuka untuk kondisi urgen.
  • Ia juga menyatakan bahwa rekaman CCTV tidak dicek pada malam kejadian, meskipun ada CCTV di pintu depan markas.

Pertanyaan tentang Keberadaan Terdakwa di Hotel Fairmont

Hakim juga menanyakan apakah para terdakwa berada di Hotel Fairmont saat Andrie melakukan interupsi rapat. Saksi Kolonel Inf Heri Heryadi, Dandenma BAIS TNI, menjelaskan bahwa anggota Denma tidak pernah dilibatkan untuk kegiatan operasional di luar markas.

  • Heri menyatakan bahwa empat terdakwa dalam perkara ini tidak bertugas saat rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont.
  • Hakim menyoroti bahwa para terdakwa baru menjadi anggota Denma pada November 2025, sehingga motif kesal atau dendam pribadi dari terdakwa tidak masuk akal.

Kesimpulan

Sidang ini menunjukkan bahwa majelis hakim sangat teliti dalam memeriksa setiap aspek dari kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka mempertanyakan hubungan antara terdakwa dan korban, jenis cairan yang digunakan, adanya perintah atau operasi khusus, serta keberadaan rekaman CCTV. Semua pertanyaan ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran keterangan terdakwa dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

43 Hari Kematian Karim Belum Terungkap, Keluarga Kecewa Proses Hukum Lambat

12 Mei 2026

Kadis Sosial Sambas Kunjungi Warga Tinggal di Rumah Reyot, Pastikan Hak Terpenuhi

12 Mei 2026

Sikap Fans Borneo di Samarinda: Laga Kunci Persija vs Persib untuk Gelar Super League

12 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pertanyaan Penting Hakim dalam Persidangan Andrie Yunus

13 Mei 2026

Tangis Pecah di Tipikor Semarang: 3 Bos Bank BJB Dinyatakan Bebas dalam Kasus Kredit Sritex

13 Mei 2026

43 Hari Kematian Karim Belum Terungkap, Keluarga Kecewa Proses Hukum Lambat

12 Mei 2026

Niat Jadi Tulang Punggung Keluarga, Gadis 18 Tahun Diserang 8 Orang

12 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?