Sidang Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam sidang ini, majelis hakim mempertanyakan berbagai aspek penting yang berkaitan dengan tindakan para terdakwa.
Pertanyaan tentang Hubungan Terdakwa dengan Andrie Yunus
Majelis hakim menanyakan apakah para terdakwa memiliki hubungan spesifik dengan Andrie Yunus. Mereka juga mempertanyakan alasan mengapa para terdakwa merasa kesal dengan perbuatan Andrie. Dalam sidang ini, saksi Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, memberikan keterangan bahwa para terdakwa menyampaikan kekesalan mereka karena Andrie dianggap melecehkan institusi TNI.
- Alwi menjelaskan bahwa para terdakwa merasa tersakiti oleh tindakan Andrie saat ia memaksa masuk ke rapat tertutup DPR bersama TNI dalam pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.
- Majelis hakim bertanya apakah ada hubungan antara para terdakwa dan Andrie Yunus, serta apakah mereka memiliki urusan dengan RUU TNI atau pengajuan judicial review ke MK.
Pertanyaan tentang Cairan yang Disiramkan
Selain itu, majelis hakim meminta oditur militer untuk menghadirkan ahli kimia dalam sidang tersebut. Hal ini dilakukan karena keterangan dari para terdakwa mengenai jenis cairan yang disiramkan ke Andrie Yunus perlu diverifikasi lebih lanjut.
- Para terdakwa mengaku menyiramkan campuran cairan pembersih karat dan aki mobil.
- Hakim menegaskan bahwa reaksi dan tingkat bahaya dari campuran tersebut perlu dijelaskan oleh ahli kimia.
Pertanyaan tentang “Operasi Khusus”
Hakim juga mempertanyakan apakah ada perintah atau operasi khusus di balik tindakan penyiraman air keras tersebut. Mereka ingin memastikan apakah tindakan para terdakwa merupakan bagian dari rencana yang direncanakan sebelumnya.
- Saksi Alwi menjawab bahwa tidak ada perintah atau operasi khusus yang diberikan kepada para terdakwa.
- Hakim mengungkapkan keheranan atas tindakan para terdakwa yang tidak mengenal Andrie secara langsung tetapi melakukan tindakan seperti itu.
Pertanyaan tentang Rekaman CCTV
Dalam sidang ini, hakim juga mempertanyakan rekaman CCTV di area markas BAIS TNI. Mereka ingin memastikan apakah pergerakan para terdakwa saat malam kejadian terpantau oleh tim piket.
- Sertu Arif Firdaus, Danru Provos Denma Bais TNI, menjelaskan bahwa pintu gerbang markas hanya dibuka untuk kondisi urgen.
- Ia juga menyatakan bahwa rekaman CCTV tidak dicek pada malam kejadian, meskipun ada CCTV di pintu depan markas.
Pertanyaan tentang Keberadaan Terdakwa di Hotel Fairmont
Hakim juga menanyakan apakah para terdakwa berada di Hotel Fairmont saat Andrie melakukan interupsi rapat. Saksi Kolonel Inf Heri Heryadi, Dandenma BAIS TNI, menjelaskan bahwa anggota Denma tidak pernah dilibatkan untuk kegiatan operasional di luar markas.
- Heri menyatakan bahwa empat terdakwa dalam perkara ini tidak bertugas saat rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont.
- Hakim menyoroti bahwa para terdakwa baru menjadi anggota Denma pada November 2025, sehingga motif kesal atau dendam pribadi dari terdakwa tidak masuk akal.
Kesimpulan
Sidang ini menunjukkan bahwa majelis hakim sangat teliti dalam memeriksa setiap aspek dari kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka mempertanyakan hubungan antara terdakwa dan korban, jenis cairan yang digunakan, adanya perintah atau operasi khusus, serta keberadaan rekaman CCTV. Semua pertanyaan ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran keterangan terdakwa dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.



