Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Tuesday, 20 October 2026
Trending
  • Kisah Penangkapan Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi yang Jadi Terdakwa Kasus Lahan
  • Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus
  • Strategi PM Lawrence Wong Lindungi Pekerja Singapura dari Gelombang PHK AI
  • Harga komputer makin mahal, pengiriman PC dunia anjlok 20 persen
  • Apakah mobil hybrid perlu di cas? Ini jawaban dan fakta lengkapnya!
  • Prediksi skor LASK Linz vs Liverpool: The Reds siap pesta gol di Raiffeisen Arena!
  • Duel argumen: Ahmad Doli Kurnia dan Hasyim Asy’ari terkait pasal selundupan PKPU
  • Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Sosial»Komdigi Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov NTB Dukung Langkah Ini
Sosial

Komdigi Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov NTB Dukung Langkah Ini

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 May 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Pemerintah Pusat untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dalam membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang terjadi di dunia digital. Langkah ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai bagian dari upaya perlindungan anak serta penguatan peran orang tua dan pendidikan.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Regulasi ini dirancang khusus untuk melindungi anak dari paparan konten negatif, interaksi berbahaya, serta kecanduan penggunaan gawai. Ia menegaskan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial, karena tujuannya adalah agar mereka lebih fokus pada belajar dan terlindungi dari berbagai risiko digital.

“Anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial. Tujuannya agar mereka lebih fokus belajar dan terlindungi dari berbagai risiko digital,” tegas Meutya saat kunjungan kerja di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu dan MTs Hidayatul Atfal, Lombok Tengah, Selasa (5/5/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa sekitar 70 juta anak Indonesia berada pada kelompok usia rentan di ruang digital, sehingga membutuhkan regulasi yang kuat sekaligus penguatan literasi digital. Dalam dialog bersama pelajar, terungkap berbagai pengalaman nyata di dunia maya, mulai dari paparan konten tidak pantas, penipuan bermodus hadiah, hingga ancaman melalui pesan pribadi. Menanggapi hal tersebut, Meutya menegaskan pentingnya kewaspadaan dan keberanian untuk melapor.

“Kalau ada yang mencurigakan, segera blokir dan laporkan. Negara hadir untuk melindungi,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap mendorong pemanfaatan internet untuk kegiatan produktif. Meutya menambahkan bahwa internet untuk belajar harus dimaksimalkan. Yang kita batasi adalah penggunaan yang berisiko.

Peran Pemerintah Daerah dan Infrastruktur Digital

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak di tengah pesatnya perkembangan digital. Ia menekankan bahwa kebijakan ini memberi landasan kuat bagi orang tua untuk mengontrol penggunaan media sosial anak. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda.

“Ini memberi landasan kuat bagi orang tua untuk mengontrol penggunaan media sosial anak. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wagub juga menyampaikan kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur digital, mengingat masih terdapat wilayah blank spot di NTB. Ia berharap akses internet merata hingga pelosok desa agar seluruh masyarakat mendapatkan manfaat transformasi digital.

Peran Pendidikan dalam Membangun Ekosistem Digital yang Aman

Sementara itu, Pimpinan MTs Hidayatul Atfal, Dr. Ismail, menekankan pentingnya peran pendidikan dalam mengawal kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa digitalisasi tidak bisa dihindari, tetapi harus diiringi pengawasan dan penguatan karakter agar anak tidak menjadi korban.

Kunjungan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan berdaya guna bagi generasi muda.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Orang yang Menjaga Privasi Sering Punya 7 Ciri Ini, Menurut Psikologi

17 May 2026

182 Orang Tua Laporkan Kekerasan Anak di Jogja, LPSK Sosialisasi Pengajuan Restitusi

17 May 2026

Ahli komunikasi ingatkan bahaya hukum publik di media sosial

17 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kisah Penangkapan Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi yang Jadi Terdakwa Kasus Lahan

18 October 2026

Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus

18 October 2026

Strategi PM Lawrence Wong Lindungi Pekerja Singapura dari Gelombang PHK AI

18 October 2026

Harga komputer makin mahal, pengiriman PC dunia anjlok 20 persen

18 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?