Kebijakan Pemerintah Pusat untuk Melindungi Anak di Ruang Digital
Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dalam membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang terjadi di dunia digital. Langkah ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai bagian dari upaya perlindungan anak serta penguatan peran orang tua dan pendidikan.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Regulasi ini dirancang khusus untuk melindungi anak dari paparan konten negatif, interaksi berbahaya, serta kecanduan penggunaan gawai. Ia menegaskan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial, karena tujuannya adalah agar mereka lebih fokus pada belajar dan terlindungi dari berbagai risiko digital.
“Anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial. Tujuannya agar mereka lebih fokus belajar dan terlindungi dari berbagai risiko digital,” tegas Meutya saat kunjungan kerja di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu dan MTs Hidayatul Atfal, Lombok Tengah, Selasa (5/5/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa sekitar 70 juta anak Indonesia berada pada kelompok usia rentan di ruang digital, sehingga membutuhkan regulasi yang kuat sekaligus penguatan literasi digital. Dalam dialog bersama pelajar, terungkap berbagai pengalaman nyata di dunia maya, mulai dari paparan konten tidak pantas, penipuan bermodus hadiah, hingga ancaman melalui pesan pribadi. Menanggapi hal tersebut, Meutya menegaskan pentingnya kewaspadaan dan keberanian untuk melapor.
“Kalau ada yang mencurigakan, segera blokir dan laporkan. Negara hadir untuk melindungi,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap mendorong pemanfaatan internet untuk kegiatan produktif. Meutya menambahkan bahwa internet untuk belajar harus dimaksimalkan. Yang kita batasi adalah penggunaan yang berisiko.
Peran Pemerintah Daerah dan Infrastruktur Digital
Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak di tengah pesatnya perkembangan digital. Ia menekankan bahwa kebijakan ini memberi landasan kuat bagi orang tua untuk mengontrol penggunaan media sosial anak. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda.
“Ini memberi landasan kuat bagi orang tua untuk mengontrol penggunaan media sosial anak. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wagub juga menyampaikan kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur digital, mengingat masih terdapat wilayah blank spot di NTB. Ia berharap akses internet merata hingga pelosok desa agar seluruh masyarakat mendapatkan manfaat transformasi digital.
Peran Pendidikan dalam Membangun Ekosistem Digital yang Aman
Sementara itu, Pimpinan MTs Hidayatul Atfal, Dr. Ismail, menekankan pentingnya peran pendidikan dalam mengawal kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa digitalisasi tidak bisa dihindari, tetapi harus diiringi pengawasan dan penguatan karakter agar anak tidak menjadi korban.
Kunjungan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan berdaya guna bagi generasi muda.



