Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 2 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Sosial»Komdigi Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov NTB Dukung Langkah Ini
Sosial

Komdigi Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov NTB Dukung Langkah Ini

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Pemerintah Pusat untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dalam membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang terjadi di dunia digital. Langkah ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai bagian dari upaya perlindungan anak serta penguatan peran orang tua dan pendidikan.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Regulasi ini dirancang khusus untuk melindungi anak dari paparan konten negatif, interaksi berbahaya, serta kecanduan penggunaan gawai. Ia menegaskan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial, karena tujuannya adalah agar mereka lebih fokus pada belajar dan terlindungi dari berbagai risiko digital.

“Anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial. Tujuannya agar mereka lebih fokus belajar dan terlindungi dari berbagai risiko digital,” tegas Meutya saat kunjungan kerja di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu dan MTs Hidayatul Atfal, Lombok Tengah, Selasa (5/5/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa sekitar 70 juta anak Indonesia berada pada kelompok usia rentan di ruang digital, sehingga membutuhkan regulasi yang kuat sekaligus penguatan literasi digital. Dalam dialog bersama pelajar, terungkap berbagai pengalaman nyata di dunia maya, mulai dari paparan konten tidak pantas, penipuan bermodus hadiah, hingga ancaman melalui pesan pribadi. Menanggapi hal tersebut, Meutya menegaskan pentingnya kewaspadaan dan keberanian untuk melapor.

“Kalau ada yang mencurigakan, segera blokir dan laporkan. Negara hadir untuk melindungi,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap mendorong pemanfaatan internet untuk kegiatan produktif. Meutya menambahkan bahwa internet untuk belajar harus dimaksimalkan. Yang kita batasi adalah penggunaan yang berisiko.

Peran Pemerintah Daerah dan Infrastruktur Digital

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak di tengah pesatnya perkembangan digital. Ia menekankan bahwa kebijakan ini memberi landasan kuat bagi orang tua untuk mengontrol penggunaan media sosial anak. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda.

“Ini memberi landasan kuat bagi orang tua untuk mengontrol penggunaan media sosial anak. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wagub juga menyampaikan kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur digital, mengingat masih terdapat wilayah blank spot di NTB. Ia berharap akses internet merata hingga pelosok desa agar seluruh masyarakat mendapatkan manfaat transformasi digital.

Peran Pendidikan dalam Membangun Ekosistem Digital yang Aman

Sementara itu, Pimpinan MTs Hidayatul Atfal, Dr. Ismail, menekankan pentingnya peran pendidikan dalam mengawal kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa digitalisasi tidak bisa dihindari, tetapi harus diiringi pengawasan dan penguatan karakter agar anak tidak menjadi korban.

Kunjungan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan berdaya guna bagi generasi muda.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Orang yang Menjaga Privasi Sering Punya 7 Ciri Ini, Menurut Psikologi

17 Mei 2026

182 Orang Tua Laporkan Kekerasan Anak di Jogja, LPSK Sosialisasi Pengajuan Restitusi

17 Mei 2026

Ahli komunikasi ingatkan bahaya hukum publik di media sosial

17 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?