Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Tuesday, 3 November 2026
Trending
  • Rangkuman Materi Bahasa Inggris Kelas 9 Bab 2 Kurikulum Merdeka: Taking Trips
  • 6 Solusi Ampuh Samsung Gagal Terima SMS
  • Teror Cemburu Buta Madiun: Suami Bantai dan Bakar Istri serta Anak
  • Apakah Indonesia baru berjaya harus di tangan pemuda? Menggugat generasi muda bangun NTT
  • Prediksi skor Yokohama F Marinos vs Sanfrecce Hiroshima: statistik dan head-to-head di J League
  • Prediksi skor Fulham vs Crystal Palace: The Cottagers lolos lewat adu penalti
  • Krisis Listrik Bayangi Ambisi Pusat Data Malaysia
  • Cicilan Motor DP 0% Diperpanjang hingga 2027, Ini Simulasi Lengkapnya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pengrajin Bata dan Genteng Lamteng Dapat Rileks, DPRD Dorong Legalisasi Tambang Rakyat
Hukum

Pengrajin Bata dan Genteng Lamteng Dapat Rileks, DPRD Dorong Legalisasi Tambang Rakyat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 April 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Relaksasi untuk Perajin Batu Bata dan Genteng di Lampung

DPRD Provinsi Lampung memberikan relaksasi sementara bagi para perajin batu bata dan genteng agar mereka tetap bisa berproduksi meskipun menghadapi keterbatasan bahan baku. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi yang memicu penutupan aktivitas produksi akibat kesulitan mendapatkan material utama.

Kebijakan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama OPD dan perwakilan perajin dari Pringsewu dan Lampung Tengah. Relaksasi diberikan sambil proses perizinan tambang galian C tetap berjalan secara legal, sehingga perajin bisa tetap menjalankan usaha mereka tanpa melanggar aturan.

Proses Pemenuhan Izin Tetap Berjalan

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Elsan Tomi Sagita, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari hasil rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak terkait. Ia menilai langkah ini penting untuk mencegah dampak sosial ekonomi yang lebih luas di tingkat masyarakat.

“Kemarin, Senin (20/4/2026), kami di Komisi IV DPRD Provinsi Lampung telah menggelar rapat dengar pendapat dengan OPD terkait serta perwakilan perajin batu dari Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah,” ujarnya.

Forum tersebut turut melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dalam rapat tersebut, berbagai aspirasi perajin yang terdampak penutupan galian C dibahas secara terbuka.

Tomi menjelaskan bahwa kesepakatan relaksasi sementara diambil agar aktivitas produksi tidak sepenuhnya berhenti. Namun, ia menegaskan bahwa proses legalisasi tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan secara paralel.

“Relaksasi ini diberikan agar perajin batu bata dan genteng tetap bisa beroperasi, dengan catatan seluruh proses perizinan tetap berjalan dan dokumen legal harus dilengkapi,” ujarnya.

Upaya Jangka Panjang dan Solusi Percepatan Perizinan

Selain kebijakan jangka pendek, DPRD Provinsi Lampung juga menyatakan komitmen untuk mengawal penyelesaian persoalan ini agar tidak berhenti pada solusi sementara. Upaya percepatan perizinan menjadi salah satu fokus agar aktivitas ekonomi rakyat dapat kembali berjalan normal tanpa melanggar aturan.

“DPRD juga mendorong raperda pertambangan rakyat yang lebih spesifik sebagai solusi jangka panjang, yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” kata Tomi.

Di tingkat lapangan, dampak penutupan tambang galian C masih dirasakan luas, terutama di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Aktivitas industri rumah tangga yang bergantung pada tanah liat dan pasir praktis berhenti total dalam beberapa waktu terakhir.

Dampak Ekonomi yang Luas

Suyono, salah satu pemilik tungku pembakaran batu bata, menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan. Ia menyebut seluruh pekerja kehilangan mata pencaharian karena produksi tidak lagi berjalan.

“Biasanya satu tobong bisa mempekerjakan 20 sampai 25 orang. Sekarang semuanya tidak bekerja karena bahan baku tidak tersedia,” ujarnya.

Sementara itu, dampak berantai juga menjalar ke sektor pembangunan. Sejumlah warga mengaku proyek rumah dan kegiatan konstruksi ikut tertunda akibat kelangkaan material.

Suratman, warga Kecamatan Padang Ratu, mengatakan pekerjaannya terhenti sejak pasokan material tidak lagi tersedia di pasaran.

“Sejak tambang ditutup, tidak ada yang berani beroperasi. Pembangunan rumah jadi terbengkalai,” katanya.

Bentuk Asosiasi untuk Perjuangan Bersama

Di tengah kondisi tersebut, ratusan perajin di wilayah barat Lampung Tengah mulai membentuk asosiasi sebagai wadah perjuangan bersama. Langkah ini juga melibatkan sopir angkutan dan pemilik alat berat yang terdampak langsung oleh berhentinya aktivitas tambang.

Ketua asosiasi terpilih, Suroso Adi Saputro, menyebut tekanan ekonomi yang terjadi sudah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan para pelaku usaha.

“Cicilan bank macet, cicilan mobil tertunda. Tobong tidak beroperasi, dapur juga tidak ngebul,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan bahwa tuntutan utama para perajin bukanlah bantuan finansial, melainkan kepastian hukum agar dapat kembali bekerja secara sah dan berkelanjutan.

“Kami bukan minta bantuan, tapi minta diizinkan bekerja dan diberi kepastian untuk mendapatkan bahan baku secara legal,” tegasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Teror Cemburu Buta Madiun: Suami Bantai dan Bakar Istri serta Anak

2 November 2026

Misteri Brigpol WP: Bunuh Ibu Kandung Diduga Akibat Gangguan Jiwa

2 November 2026

Sosok 7 saksi yang diperiksa terkait dugaan kawat tertinggal di jantung pasien RSUD AWS Samarinda

1 November 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Rangkuman Materi Bahasa Inggris Kelas 9 Bab 2 Kurikulum Merdeka: Taking Trips

3 November 2026

6 Solusi Ampuh Samsung Gagal Terima SMS

2 November 2026

Teror Cemburu Buta Madiun: Suami Bantai dan Bakar Istri serta Anak

2 November 2026

Apakah Indonesia baru berjaya harus di tangan pemuda? Menggugat generasi muda bangun NTT

2 November 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?