Kebijakan Relaksasi untuk Perajin Batu Bata dan Genteng di Lampung
DPRD Provinsi Lampung memberikan relaksasi sementara bagi para perajin batu bata dan genteng agar mereka tetap bisa berproduksi meskipun menghadapi keterbatasan bahan baku. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi yang memicu penutupan aktivitas produksi akibat kesulitan mendapatkan material utama.
Kebijakan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama OPD dan perwakilan perajin dari Pringsewu dan Lampung Tengah. Relaksasi diberikan sambil proses perizinan tambang galian C tetap berjalan secara legal, sehingga perajin bisa tetap menjalankan usaha mereka tanpa melanggar aturan.
Proses Pemenuhan Izin Tetap Berjalan
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Elsan Tomi Sagita, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari hasil rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak terkait. Ia menilai langkah ini penting untuk mencegah dampak sosial ekonomi yang lebih luas di tingkat masyarakat.
“Kemarin, Senin (20/4/2026), kami di Komisi IV DPRD Provinsi Lampung telah menggelar rapat dengar pendapat dengan OPD terkait serta perwakilan perajin batu dari Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah,” ujarnya.
Forum tersebut turut melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dalam rapat tersebut, berbagai aspirasi perajin yang terdampak penutupan galian C dibahas secara terbuka.
Tomi menjelaskan bahwa kesepakatan relaksasi sementara diambil agar aktivitas produksi tidak sepenuhnya berhenti. Namun, ia menegaskan bahwa proses legalisasi tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan secara paralel.
“Relaksasi ini diberikan agar perajin batu bata dan genteng tetap bisa beroperasi, dengan catatan seluruh proses perizinan tetap berjalan dan dokumen legal harus dilengkapi,” ujarnya.
Upaya Jangka Panjang dan Solusi Percepatan Perizinan
Selain kebijakan jangka pendek, DPRD Provinsi Lampung juga menyatakan komitmen untuk mengawal penyelesaian persoalan ini agar tidak berhenti pada solusi sementara. Upaya percepatan perizinan menjadi salah satu fokus agar aktivitas ekonomi rakyat dapat kembali berjalan normal tanpa melanggar aturan.
“DPRD juga mendorong raperda pertambangan rakyat yang lebih spesifik sebagai solusi jangka panjang, yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” kata Tomi.
Di tingkat lapangan, dampak penutupan tambang galian C masih dirasakan luas, terutama di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Aktivitas industri rumah tangga yang bergantung pada tanah liat dan pasir praktis berhenti total dalam beberapa waktu terakhir.
Dampak Ekonomi yang Luas
Suyono, salah satu pemilik tungku pembakaran batu bata, menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan. Ia menyebut seluruh pekerja kehilangan mata pencaharian karena produksi tidak lagi berjalan.
“Biasanya satu tobong bisa mempekerjakan 20 sampai 25 orang. Sekarang semuanya tidak bekerja karena bahan baku tidak tersedia,” ujarnya.
Sementara itu, dampak berantai juga menjalar ke sektor pembangunan. Sejumlah warga mengaku proyek rumah dan kegiatan konstruksi ikut tertunda akibat kelangkaan material.
Suratman, warga Kecamatan Padang Ratu, mengatakan pekerjaannya terhenti sejak pasokan material tidak lagi tersedia di pasaran.
“Sejak tambang ditutup, tidak ada yang berani beroperasi. Pembangunan rumah jadi terbengkalai,” katanya.
Bentuk Asosiasi untuk Perjuangan Bersama
Di tengah kondisi tersebut, ratusan perajin di wilayah barat Lampung Tengah mulai membentuk asosiasi sebagai wadah perjuangan bersama. Langkah ini juga melibatkan sopir angkutan dan pemilik alat berat yang terdampak langsung oleh berhentinya aktivitas tambang.
Ketua asosiasi terpilih, Suroso Adi Saputro, menyebut tekanan ekonomi yang terjadi sudah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan para pelaku usaha.
“Cicilan bank macet, cicilan mobil tertunda. Tobong tidak beroperasi, dapur juga tidak ngebul,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan bahwa tuntutan utama para perajin bukanlah bantuan finansial, melainkan kepastian hukum agar dapat kembali bekerja secara sah dan berkelanjutan.
“Kami bukan minta bantuan, tapi minta diizinkan bekerja dan diberi kepastian untuk mendapatkan bahan baku secara legal,” tegasnya.


