Pengakuan Pelaku Penusukan di Surabaya
AR (45) alias ‘Man’, pelaku penusukan terhadap MJ (59), memberikan pengakuan mengenai perbuatan yang dilakukannya. Dalam video unggahan akun IG @jatanrassurabaya, AR mengungkapkan bahwa ia merasa sakit hati karena korban diduga ingin melecehkan anggota keluarganya.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Kejadian tersebut terjadi di gang permukiman padat Jalan Pragoto II, Simolawang, Simokerto, Surabaya, pada Kamis (23/4/2026). Pelaku AR mengaku telah menusuk korban di tiga titik tubuh, yaitu leher sisi kiri, dada sisi kanan, dan kepala sisi kanan. Ia menunjukkan posisi luka tusukan saat diinterogasi oleh penyidik polisi.
“Leher kiri, dada kanan, kepala, iya (ada 3 titik luka tusukan),” ujarnya dalam video tersebut.
Alasan Menghabisi Nyawa Korban
Menurut AR, alasan utamanya adalah rasa sakit hati karena korban diduga ingin melecehkan anaknya. Anak AR sudah menikah dan suaminya sedang berada di luar kota. Hal ini membuat AR merasa sangat marah dan tidak bisa menerima.
“Ya dia kurang ajar pak, dia mau tiduri anak saya, anak saya punya suami, suaminya itu ada di luar kota, gitu. Saya sakit hati pak. Teganya kok berbuat kayak gitu, gitu pak,” katanya.
Persembunyian dan Penangkapan
Setelah melakukan aksinya, AR kabur dari Surabaya dan memilih bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Sampang. Ia mengatakan bahwa setelah menikam korban, ia langsung berkemas dan melarikan diri ke Madura.
Pelaku AR ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Surabaya di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sampang, Jatim, pada Jumat (24/4/2026) dini hari. Barang bukti yang disita antara lain satu jaket hoodie denim lengan panjang warna biru muda dan putih, serta topi berwarna hitam. Selain itu, pisau gaucho tradisional atau pisau potong daging beserta sarung pelindungnya berwarna cokelat juga diamankan.
Latar Belakang Pelaku
Berdasarkan catatan polisi, AR merupakan salah satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) penadah motor curian. Selain itu, AR juga merupakan residivis karena pernah terlibat kasus peredaran narkotika hingga menjalani vonis pidana penjara delapan tahun, dan baru bebas pada 2023 silam.
Komentar dari Keluarga Korban
Adik sepupu korban, Iwan (34), menceritakan sosok Man yang menjadi terduga pelaku utama dalam kasus penusukan terhadap korban. Menurut Iwan, Man dikenal sebagai teman tongkrongan korban. Bahkan, sering kali Man berkunjung ke rumah ibunda korban di Jalan Pragoto II.
Iwan juga mengungkap bahwa ia sempat melihat sosok Man pada hari kejadian, Kamis (23/4/2026). Saat itu, ia sedang memandikan burung peliharaannya di teras depan rumah. Ia melihat kedua pelaku berjalan cepat menuju ke pintu gerbang gang. Namun, pada saat itu, ia belum mengetahui bahwa kedua pelaku baru saja terlibat cekcok dan berujung pada pembunuhan.
Pada suatu momen, istrinya berteriak-teriak karena mendengar kabar dari tetangga bahwa sang kakak ipar terkapar dengan luka tusuk pada tubuh bagian atas. Iwan langsung berlari menuju lokasi kejadian dan bertanya kepada para tetangga tentang peristiwa yang dialami korban.
Tanggapan dari Kepolisian
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan bahwa satu orang pelaku berinisial AR merupakan eksekutor penusukan terhadap korban. “Alhamdulillah sudah tertangkap dalam waktu 1 x 24 jam. Berkat doa dan bantuan masyarakat,” ujarnya.



