Penetapan Tersangka Bupati Tulungagung atas Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik pengondisian vendor yang dilakukan oleh Gatut.
Selain itu, GSW diduga terlibat dalam intervensi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. Termasuk dalam hal ini adalah proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). KPK mengungkap bahwa GSW secara sengaja menitipkan rekanan tertentu agar dimenangkan dalam berbagai lelang pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara.
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa praktik tersebut hanya salah satu dari banyak siasat koruptif yang dilakukan oleh bupati. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Gatut menggunakan modus pemerasan sistematis untuk mengendalikan para pejabatnya.
Setelah melantik sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung, GSW memaksa mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN tanpa tanggal. Dokumen tersebut digunakan sebagai senjata untuk menekan para bawahan agar tetap loyal. Jika ada yang tidak patuh, surat tersebut siap digunakan untuk mencopot jabatan mereka.
Di bawah ancaman pemecatan, GSW dengan bebas meminta jatah uang kepada 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilai yang dipatok bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar, dengan total target permintaan mencapai sekitar Rp 5 miliar. Bahkan, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai penambahan anggaran OPD sebelum dana tersebut resmi cair.
Untuk mempercepat aksi pemerasan, GSW memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), untuk bertindak seperti penagih utang. Dwi Yoga aktif menagih dan mengejar para kepala OPD yang belum menyetorkan uang sesuai nominal yang diminta.
Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, hingga pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Praktik culas ini akhirnya terhenti setelah tim KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyerahan uang tunai pada Jumat, 10 April 2026. Uang yang diduga sebagai jatah untuk bupati tersebut diserahkan oleh staf pejabat daerah kepada Dwi Yoga.
Dalam operasi senyap di wilayah Tulungagung dan Sidoarjo, KPK mengamankan 18 orang, di mana 13 di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan para pihak yang diamankan, tim penyelidik menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi ini.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari realisasi uang pemerasan.
Kini, langkah Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, harus terhenti di balik jeruji besi. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



