Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 25 Agustus 2026
Trending
  • Ioniq 5 Viral karena Parkir Paralel, Hyundai Beri Pernyataan
  • Rekomendasi laptop 2026 untuk mahasiswa, harga Rp5-10 jutaan
  • 7 Alasan Foto Hewan Peliharaan Bantu Tenangkan Pikiran Anda
  • AKBP Gunarto Kunjungi Polsek Cambai, Ini Pesan Kepada Polisi Senior
  • 4 Hal Penting Sebelum Berinvestasi Emas 24 Karat
  • Kekayaan dan bisnis Ruben Onsu kini jadi sorotan kasus penipuan investasi
  • Pemkab Bintan Percepat Penanganan 479 RTLH Tahun 2026, 139 Unit Dukung Aspirasi Rizki Faisal
  • 7 Tahun Tak Terdengar, Turnamen Tenis PTS Jateng Kembali Bergulir, Pendaftaran Masih Dibuka
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»KPK Duga Bupati Tulungagung Atur Vendor Alkes dan Jasa Keamanan Rumah Sakit
Nasional

KPK Duga Bupati Tulungagung Atur Vendor Alkes dan Jasa Keamanan Rumah Sakit

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tersangka Bupati Tulungagung atas Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik pengondisian vendor yang dilakukan oleh Gatut.

Selain itu, GSW diduga terlibat dalam intervensi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. Termasuk dalam hal ini adalah proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). KPK mengungkap bahwa GSW secara sengaja menitipkan rekanan tertentu agar dimenangkan dalam berbagai lelang pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara.

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa praktik tersebut hanya salah satu dari banyak siasat koruptif yang dilakukan oleh bupati. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Gatut menggunakan modus pemerasan sistematis untuk mengendalikan para pejabatnya.

Setelah melantik sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung, GSW memaksa mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN tanpa tanggal. Dokumen tersebut digunakan sebagai senjata untuk menekan para bawahan agar tetap loyal. Jika ada yang tidak patuh, surat tersebut siap digunakan untuk mencopot jabatan mereka.

Di bawah ancaman pemecatan, GSW dengan bebas meminta jatah uang kepada 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilai yang dipatok bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar, dengan total target permintaan mencapai sekitar Rp 5 miliar. Bahkan, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai penambahan anggaran OPD sebelum dana tersebut resmi cair.

Untuk mempercepat aksi pemerasan, GSW memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), untuk bertindak seperti penagih utang. Dwi Yoga aktif menagih dan mengejar para kepala OPD yang belum menyetorkan uang sesuai nominal yang diminta.

Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, hingga pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Praktik culas ini akhirnya terhenti setelah tim KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyerahan uang tunai pada Jumat, 10 April 2026. Uang yang diduga sebagai jatah untuk bupati tersebut diserahkan oleh staf pejabat daerah kepada Dwi Yoga.

Dalam operasi senyap di wilayah Tulungagung dan Sidoarjo, KPK mengamankan 18 orang, di mana 13 di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan para pihak yang diamankan, tim penyelidik menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi ini.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari realisasi uang pemerasan.

Kini, langkah Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, harus terhenti di balik jeruji besi. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

InJourney hadirkan promo eksklusif di ASTINDO Travel Fair 2026

25 Agustus 2026

4 Hal Penting Sebelum Berinvestasi Emas 24 Karat

25 Agustus 2026

Pertandingan Final Thailand vs Vietnam di Piala AFF 2026

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ioniq 5 Viral karena Parkir Paralel, Hyundai Beri Pernyataan

25 Agustus 2026

Rekomendasi laptop 2026 untuk mahasiswa, harga Rp5-10 jutaan

25 Agustus 2026

7 Alasan Foto Hewan Peliharaan Bantu Tenangkan Pikiran Anda

25 Agustus 2026

AKBP Gunarto Kunjungi Polsek Cambai, Ini Pesan Kepada Polisi Senior

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?