Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 25 Agustus 2026
Trending
  • 30 Soal UH IPS Kelas 9 SMP Tema 2 Ekonomi Digital Kurikulum Merdeka 2026
  • Mengapa mobil kei jadi favorit di Jepang?
  • 12 Shio Paling Beruntung Sabtu 22 Agustus 2026, Naga Puncak, Kelinci Waspada!
  • Christopher Lehmpfuhl mengungkap kesamaan seniman Indonesia dan Jerman
  • Kebakaran Hutan Kalimantan Ancam Kesehatan dan Ekonomi, DPR Minta Tindakan Cepat
  • Saksi Buka Tarif Perangkat Desa Pati, Bukan Perintah Sudewo Tapi Kesepakatan Kades
  • UNIMMA kuatkan wisata halal dan UMKM Sumberarum dengan KriPaya dan digitalisasi
  • 63 Pertandingan dalam Satu Musim Jadi Bukti Arsenal Butuh Ezri Konsa
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pengacara: Penetapan Irawan Prakoso sebagai tersangka Tidak Sah
Hukum

Pengacara: Penetapan Irawan Prakoso sebagai tersangka Tidak Sah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah di Petral Dinilai Tidak Memenuhi Dasar Hukum

Kuasa hukum Irawan Prakoso, Adil Supatra, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dipertanyakan karena belum ada hasil perhitungan kerugian negara yang pasti. Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tertanggal 2 Maret 2026, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan pasti.

Adil menekankan bahwa audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia secara mutlak sebelum pihak kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, meskipun sudah ada tersangka, hasil perhitungannya masih dalam proses dan belum terbit secara mutlak.

Selain itu, Adil juga mengkritisi kewenangan lembaga yang melakukan penghitungan. Merujuk pada aturan perundang-undangan dan putusan MK, ia menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) adalah satu-satunya institusi yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara. Namun, dalam hal ini, Kejagung RI Bidang Pidsus sedang melakukan perhitungan kerugian negara bersama dengan rekan BPKP.

Meski mempersoalkan prosedur penetapan tersangka, Adil menyatakan kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, tim kuasa hukum akan menempuh segala langkah pembelaan untuk meluruskan hal-hal yang dianggap keliru.

Saat ini, pihak kuasa hukum juga tengah menyiapkan pengajuan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan bagi Irawan Prakoso. Langkah ini didasari atas kondisi kesehatan kliennya yang dilaporkan mengalami gangguan jantung dan gula darah. Adil mengatakan bahwa kliennya jelas memiliki penyakit tersendiri, dan telah membuktikan kepada penyidik. Untuk itu, mereka akan mengajukan permohonan kepada penyidik.

Adil meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan siap membuktikannya di pengadilan. Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Proses Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Pada Kamis (9/4/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) dan saudaranya, Irawan Prakoso, sebagai tersangka dalam kasus ini. Irawan sendiri diketahui menjabat sebagai Direktur pada perusahaan milik Riza Chalid.

Selain mereka berdua, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lainnya dari unsur internal Pertamina, yakni BBG (Mantan Manager Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina), AGS (Head of Trading PES 2012-2014), MLY (Senior Trader PES 2009-2015), NRD (Mantan Crude Trading Manager PES), dan TFK (Mantan VP ISC PT Pertamina).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya pembocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah. Informasi ini dimanfaatkan Riza Chalid melalui Irawan Prakoso untuk memengaruhi proses tender dengan cara mengondisikan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga terjadi mark-up harga.

“Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” kata Syarief saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (9/4/2026).

Penyimpangan ini berdampak pada panjangnya rantai pasok yang menyebabkan harga BBM jenis RON 88 (Premium) dan RON 92 (Pertamax) menjadi lebih tinggi pada periode 2012-2014, sehingga merugikan PT Pertamina.

Hingga saat ini, empat tersangka yakni AGS, MLY, NRD, dan TFK telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) oleh Kejagung. Sementara tersangka BBG tidak ditahan karena alasan kesehatan. Akibat perbuatannya, para tersangka pun dijelaskan Syarief dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Saksi Buka Tarif Perangkat Desa Pati, Bukan Perintah Sudewo Tapi Kesepakatan Kades

25 Agustus 2026

Kekayaan dan bisnis Ruben Onsu kini jadi sorotan kasus penipuan investasi

25 Agustus 2026

Ini yang Diperkarakan Dokter Tifa di Praperadilan, Bukan Lagi Soal Ijazah Jokowi

24 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

30 Soal UH IPS Kelas 9 SMP Tema 2 Ekonomi Digital Kurikulum Merdeka 2026

25 Agustus 2026

Mengapa mobil kei jadi favorit di Jepang?

25 Agustus 2026

12 Shio Paling Beruntung Sabtu 22 Agustus 2026, Naga Puncak, Kelinci Waspada!

25 Agustus 2026

Christopher Lehmpfuhl mengungkap kesamaan seniman Indonesia dan Jerman

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?