Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah di Petral Dinilai Tidak Memenuhi Dasar Hukum
Kuasa hukum Irawan Prakoso, Adil Supatra, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dipertanyakan karena belum ada hasil perhitungan kerugian negara yang pasti. Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tertanggal 2 Maret 2026, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan pasti.
Adil menekankan bahwa audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia secara mutlak sebelum pihak kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, meskipun sudah ada tersangka, hasil perhitungannya masih dalam proses dan belum terbit secara mutlak.
Selain itu, Adil juga mengkritisi kewenangan lembaga yang melakukan penghitungan. Merujuk pada aturan perundang-undangan dan putusan MK, ia menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) adalah satu-satunya institusi yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara. Namun, dalam hal ini, Kejagung RI Bidang Pidsus sedang melakukan perhitungan kerugian negara bersama dengan rekan BPKP.
Meski mempersoalkan prosedur penetapan tersangka, Adil menyatakan kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, tim kuasa hukum akan menempuh segala langkah pembelaan untuk meluruskan hal-hal yang dianggap keliru.
Saat ini, pihak kuasa hukum juga tengah menyiapkan pengajuan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan bagi Irawan Prakoso. Langkah ini didasari atas kondisi kesehatan kliennya yang dilaporkan mengalami gangguan jantung dan gula darah. Adil mengatakan bahwa kliennya jelas memiliki penyakit tersendiri, dan telah membuktikan kepada penyidik. Untuk itu, mereka akan mengajukan permohonan kepada penyidik.
Adil meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan siap membuktikannya di pengadilan. Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Proses Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Pada Kamis (9/4/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) dan saudaranya, Irawan Prakoso, sebagai tersangka dalam kasus ini. Irawan sendiri diketahui menjabat sebagai Direktur pada perusahaan milik Riza Chalid.
Selain mereka berdua, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lainnya dari unsur internal Pertamina, yakni BBG (Mantan Manager Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina), AGS (Head of Trading PES 2012-2014), MLY (Senior Trader PES 2009-2015), NRD (Mantan Crude Trading Manager PES), dan TFK (Mantan VP ISC PT Pertamina).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya pembocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah. Informasi ini dimanfaatkan Riza Chalid melalui Irawan Prakoso untuk memengaruhi proses tender dengan cara mengondisikan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga terjadi mark-up harga.
“Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” kata Syarief saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (9/4/2026).
Penyimpangan ini berdampak pada panjangnya rantai pasok yang menyebabkan harga BBM jenis RON 88 (Premium) dan RON 92 (Pertamax) menjadi lebih tinggi pada periode 2012-2014, sehingga merugikan PT Pertamina.
Hingga saat ini, empat tersangka yakni AGS, MLY, NRD, dan TFK telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) oleh Kejagung. Sementara tersangka BBG tidak ditahan karena alasan kesehatan. Akibat perbuatannya, para tersangka pun dijelaskan Syarief dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



