Wacana Larangan Vape di Kalimantan Selatan
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Asep Taufik, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait wacana pelarangan rokok elektrik atau vape. Menurutnya, meski usulan tersebut telah mendapat persetujuan di tingkat pusat, implementasinya di daerah masih menunggu aturan turunan, termasuk undang-undang maupun petunjuk teknis.
Sambil menunggu hal tersebut, BNNP Kalsel berencana mulai melakukan edukasi kepada masyarakat terkait potensi penyalahgunaan vape sebagai alat konsumsi narkotika. Namun demikian, mereka akan memberikan himbauan dan pemahaman terkait usulan tersebut sambil menunggu aturan dan undang-undangnya.
Terkait langkah sosialisasi, Asep mengakui hingga saat ini belum dilakukan secara masif. Pihaknya masih menyusun rencana sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pusat. “Untuk sosialisasi masih belum, baru kita rencanakan sambil menunggu petunjuk dari atas,” tambahnya.
Di sisi lain, BNNP Kalsel juga belum menemukan kasus liquid vape yang mengandung narkotika di wilayahnya. Hal ini, menurut Asep, juga dipengaruhi keterbatasan alat pendukung dan regulasi teknis. “Saat ini masih belum ada temuan, karena kita juga belum memiliki test kit-nya. Aturannya dari Kementerian Kesehatan juga belum memasukkan itu dalam kategori psikotropika,” ungkapnya.
Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape oleh BNN memunculkan beragam tanggapan di kalangan warga Banjarmasin. Sebagian mendukung langkah tersebut, sementara sebagian lain menyayangkan karena merasa vape telah menjadi bagian dari gaya hidup mereka.
“Saya setuju aja yah kalau memang mau ditutup, soalnya udah mulai berhenti ini meninggalkan vape,” ujar Rafel salah seorang pengguna vape yang kini mengaku berhenti. Rafel sendiri mengaku dirinya mulai menggunakan vape sejak 2025, namun kini sudah berhenti demi menjaga kesehatan.
“Saya sendiri sejak 2025 langsung nge-vape bukan mulai dari merokok. Tapi sudah beberapa bulan ini saya stop. Yah untuk jaga kesehatan lah,” katanya.
Di sisi lain, beberapa warga menilai kebijakan pelarangan vape terlalu sepihak. Rapi warga Banjarmasin, mengkritisi langkah BNN yang hanya menyoroti vape sementara penyalahgunaan narkoba sudah lebih dulu terjadi melalui rokok konvensional.
“Kalau vape dilarang berarti rokok konvensional harus dilarang juga. Sebelum penyalahgunaan vape, ganja sudah disalahgunakan melalui rokok konvensional,” tegas Rapi.
Perdebatan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di masyarakat. Sebagian mendukung larangan demi kesehatan dan pencegahan penyalahgunaan, sementara sebagian lain menilai kebijakan tersebut tidak adil jika hanya menyasar vape tanpa menyentuh rokok konvensional.
Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape oleh BNN karena disalahgunakan sebagai alat konsumsi narkoba, ternyata tidak berpengaruh signifikan terhadap penjualan vape di Banjarmasin. Sejumlah toko vape di kota ini mengaku penjualan tetap stabil bahkan peminat baru terus bertambah.
“Itu sudah dari dulu Bang ae, yang begitu kan barang-barang ilegal bukan resmi yang dijual,” ujar Wiwi, salah seorang pekerja toko vape di Banjarmasin, saat ditemui Jumat (9/4). Disebutkan, konsumen tetap ramai datang mencari perangkat vape maupun cairan liquid.
Pengguna baru bahkan kerap berdatangan untuk membeli vape dan perlengkapannya. “Masih ramai aja orang datang mencari alat-alat vape bang. Itukan isu lama, seperti rokok juga dulu diisukan jugakan orang pakai narkoba dibungkus seperti rokok,” kata Wiwi.
Terkait isu penyalahgunaan liquid dengan campuran narkoba, hal itu dinilai merupakan tindakan ilegal dan tidak akan dilakukan di toko resmi. “Yang seperti itu ilegal Bang. Belinya juga bukan beli di tempat seperti kami ini. Biasanya juga itu satu kali pakai saja,” ujar Refi.
Para penjual menilai wacana pelarangan vape terlalu terburu-buru. “Sulit sih, karena yang dijual inikan resmi. Yang begitu biasa barang sekali pakai dan bentuknya juga berbeda dengan vape kebanyakan,” tambah Refi.
Meski wacana larangan terus bergulir, fenomena di lapangan menunjukkan vape tetap menjadi tren di Banjarmasin, dengan konsumen yang semakin beragam dan penjualan yang tidak surut.
Tanggapan dari DPRD Kota Banjarmasin
Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Hendra, menyampaikan bahwa secara prinsip pihaknya mendukung langkah penindakan hukum yang dilakukan oleh BNN dalam memberantas peredaran narkoba. Namun ia menekankan agar kebijakan yang akan diambil, tidak merugikan industri yang telah beroperasi secara legal.
“Kami tentu mendukung langkah BNN dalam melindungi masyarakat. Kalau memang ada liquid vape yang dicampur narkotika, itu harus ditindak tegas, tidak ada kompromi soal itu,” kata Hendra, Jumat (10/4/2026).
Meski demikian Hendra menilai, wacana pelarangan total peredaran vape berpotensi memberikan dampak negatif. Khususnya terhadap ekosistem usaha, yang selama ini menurutnya sudah mematuhi regulasi pemerintah serta konsumen umum.
Maka dari itu menurutnya, perlu ada prinsip kehati-hatian, sehingga tidak berdampak buruk terhadap industri legal akibat ulah segelintir oknum. “Pengusaha yang sudah taat aturan, konsumen biasa yang tidak tahu apa-apa, mereka tidak bisa begitu saja dikorbankan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia merekomendasikan agar memprioritaskan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan. Selain terus meningkatkan pengawasan terhadap produk, alih-alih menutup akses industri secara keseluruhan.
Sebab menurutnya masalah peredaran gelap tersebut bukan terdapat di produk vapenya, tetapi pada orang-orang yang menyalahgunakannya sebagai jalur peredaran. “Yang paling mendesak sekarang itu bukan langsung larang semuanya, tapi perkuat pengawasan, standarisasi produk, dan kejar pelakunya,” tegas Hendra.
Sebagai tindak lanjut, Hendra memastikan pihaknya akan mendorong proses kajian yang komprehensif terkait wacana ini. Hal tersebut tentunya menurut Hendra melibatkan berbagai pemangku kepentingan, untuk menemukan solusi yang tepat sasaran.
“Kami di DPRD akan mendorong supaya kebijakan ini dikaji dulu secara matang. Duduk bersama kementerian, aparat dan pelaku usaha. Biar solusinya tidak hanya reaktif, tapi benar-benar menyasar akar masalahnya,” ucapnya.



