Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 25 Agustus 2026
Trending
  • Mengapa mobil kei jadi favorit di Jepang?
  • 12 Shio Paling Beruntung Sabtu 22 Agustus 2026, Naga Puncak, Kelinci Waspada!
  • Christopher Lehmpfuhl mengungkap kesamaan seniman Indonesia dan Jerman
  • Kebakaran Hutan Kalimantan Ancam Kesehatan dan Ekonomi, DPR Minta Tindakan Cepat
  • Saksi Buka Tarif Perangkat Desa Pati, Bukan Perintah Sudewo Tapi Kesepakatan Kades
  • UNIMMA kuatkan wisata halal dan UMKM Sumberarum dengan KriPaya dan digitalisasi
  • 63 Pertandingan dalam Satu Musim Jadi Bukti Arsenal Butuh Ezri Konsa
  • Harga tiket mulai Rp956.500, cek jadwal kapal Pelni Jayapura-Makassar September 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pemkab Deliserdang Keluarkan Surat Edaran Larangan Bawa Mobil Setiap Rabu
Hukum

Pemkab Deliserdang Keluarkan Surat Edaran Larangan Bawa Mobil Setiap Rabu

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Baru Pemkab Deliserdang: Larangan Bawa Mobil ke Kantor Setiap Hari Rabu

Pemerintah Kabupaten Deliserdang telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 800/2156 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Aturan ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Sekda Dedi Maswardi pada tanggal 10 April 2026, dan akan diberlakukan mulai pekan depan. Salah satu poin utama dari surat edaran ini adalah larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membawa kendaraan bermotor ke kantor setiap hari Rabu.

Pelaksanaan Car Free Day Setiap Hari Rabu

Dalam poin keenam Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan Car Free Day dilakukan setiap hari Rabu. ASN dilarang menggunakan kendaraan roda empat ke kantor, kecuali dalam kondisi tertentu yang memerlukan pengecualian. Selain itu, mereka harus melaporkan hasil implementasi kebijakan tersebut kepada BKPSDM dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang setiap hari Selasa.

Selain itu, ASN yang melaksanakan kebijakan Car Free Day dianjurkan untuk menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti angkutan umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki. Jika tidak melaksanakan kebijakan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pengecualian untuk Beberapa Jabatan dan Instansi

Surat Edaran ini juga menyebutkan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) tidak berlaku untuk beberapa jabatan dan instansi. Di antaranya adalah pejabat eselon II dan III, camat, kepala desa, dan lurah. Selain itu, pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pegawai Bapenda dan Dinas Damkar, Satpol PP, Disdukcapil, tenaga kesehatan di RSUD dan Puskesmas hingga tenaga pendidik seperti PAUD, TK, SD dan SMP juga tidak dikenai aturan WFH.

Para pegawai di kantor camat, lurah, dan kantor desa juga tidak diperbolehkan menerapkan WFH. Begitu pula dengan pegawai di Mall Pelayanan Publik dan seluruh petugas keamanan dan kebersihan.

Tanggapan dari ASN

Banyak ASN yang merasa bingung dengan adanya larangan membawa mobil ke kantor setiap hari Rabu. Salah satunya adalah Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Deliserdang, Mahmudin Siregar. Ia mengaku sudah terbiasa menggunakan mobil dinas sejak tahun 2004. Namun, ia merasa kesulitan karena tidak terbiasa naik motor atau angkutan umum.

“Kalau Surat Edaran belum tau aku. Dari tahun 2004 sudah dapat mobil dinas aku. Naik motor ke Lubuk Pakam ya cari matilah, aku sudah nggak pandai lagi naik motor kalau jauh-jauh. Waktu Lebaran kemarin pulang kampung ke Paluta, itulah diajak lihat kebun dan naik motor, rupanya jatuh sampai sekarang masih sakit kaki ku,” kata Mahmudin.

Ia juga menanyakan apakah mobil pribadi dilarang dibawa ke kantor. “Motor ku pun nggak ada yang bagus lagi di rumah. Apa semua mobil memang nggak boleh dibawa? Kalau mobil dinas mungkin iyalah. Tapi kalau mobil pribadi apa nggak boleh juga?” tanya Mahmudin.

Penerapan Work From Home (WFH)

Meski sudah sejak Maret edaran soal WFH dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sampai saat ini Pemkab Deliserdang belum memberlakukan sistem kerja WFH untuk menghemat BBM. Pemkab Deliserdang menyatakan bahwa mereka telah melakukan rapat terkait kebijakan WFH, namun masih ada yang mau direvisi sebelum edaran dikeluarkan.

Asisten III Pemkab Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan, mengatakan bahwa Surat Edaran seharusnya sudah keluar, tetapi setelah dipelajari, masih belum semua tujuan dari Surat Edaran Mendagri yang terpenuhi, sehingga direvisi kembali.

Jadwal Pemberlakuan WFH dan Car Free Day

Untuk pemberlakuan WFH di lingkungan Pemkab Deliserdang, akan diberlakukan pada Jumat depan. Rudi mengatakan bahwa Pemkab selama ini tidak mengkaji berapa banyak sebenarnya ASN yang pergi ke kantor mengendarai mobil. Namun demikian, dari laporan bulanan akan didapat berapa jumlah BBM yang berhasil dihemat.

“Tidak diatur berapa minimalnya (berapa pegawai yang harus WFH) karena ini sifatnya membentuk budaya kerja yang baru. Kita akan menerapkan ini secara bertahap dan disesuaikan dengan hasil evaluasi agar budaya ini dapat bertahan lama,” ujar Rudi.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Saksi Buka Tarif Perangkat Desa Pati, Bukan Perintah Sudewo Tapi Kesepakatan Kades

25 Agustus 2026

Kekayaan dan bisnis Ruben Onsu kini jadi sorotan kasus penipuan investasi

25 Agustus 2026

Ini yang Diperkarakan Dokter Tifa di Praperadilan, Bukan Lagi Soal Ijazah Jokowi

24 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mengapa mobil kei jadi favorit di Jepang?

25 Agustus 2026

12 Shio Paling Beruntung Sabtu 22 Agustus 2026, Naga Puncak, Kelinci Waspada!

25 Agustus 2026

Christopher Lehmpfuhl mengungkap kesamaan seniman Indonesia dan Jerman

25 Agustus 2026

Kebakaran Hutan Kalimantan Ancam Kesehatan dan Ekonomi, DPR Minta Tindakan Cepat

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?