Berita Populer di Kalimantan Timur
1. Polisi Tetapkan Tiga Zona Merah Narkoba di Samarinda, Penggerebekan Terus Digencarkan
Beberapa waktu lalu, pengungkapan kasus narkotika di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi sorotan masyarakat. Penyitaan sabu dalam jumlah besar, perputaran uang ratusan juta rupiah, hingga penggerebekan kampung narkoba memunculkan kekhawatiran bahwa Kota Tepian tengah menghadapi ancaman darurat narkotika.
Menanggapi situasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda memetakan sejumlah wilayah yang dinilai rawan peredaran barang haram. Tiga kecamatan kini resmi masuk dalam kategori zona merah narkoba di Kota Samarinda, yaitu Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda Kota, dan Sungai Kunjang.
“Kami akan tindak tegas dan terus berantas peredarannya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Danjaya.
Pengungkapan kasus narkotika di Samarinda beberapa waktu terakhir juga menyeret perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran narkoba.
Sinergi pemberantasan narkoba di Samarinda dilakukan berbagai lini aparat, mulai dari Mabes Polri hingga Polda Kalimantan Timur. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama tim gabungan Subdit 4 berhasil menggerebek kawasan yang diduga kuat sebagai kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda Seberang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 orang yang terdiri dari 11 terduga pengedar dan dua orang pengguna narkotika. Tak hanya itu, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim juga melakukan penggerebekan di kawasan Gang Lena, area Pasar Kedondong, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Minggu (17/5/2026).
Dari operasi di kawasan Pasar Kedondong, polisi berhasil meringkus dua pengedar berinisial ID (36) asal Balikpapan dan HY (41) warga Samarinda. Keduanya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. ID bertugas memantau situasi di lapangan, sedangkan HY berperan sebagai kasir yang menjual sabu dan mengumpulkan uang hasil transaksi.
Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai
Dari tangan ID, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto 6,53 gram dan netto 1,77 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp15,5 juta. Sementara dari HY, aparat mengamankan 165 paket sabu dengan berat bruto 62,59 gram dan netto 16,39 gram, dua unit telepon genggam merek Vivo dan Infinix, serta uang tunai Rp10,2 juta.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengakui pemberantasan narkoba di wilayah zona merah bukan perkara mudah. Menurutnya, salah satu kendala terbesar yang dihadapi petugas adalah bocornya informasi operasi akibat sistem pengawasan ketat yang dibuat jaringan bandar narkoba.
“Memang di beberapa titik target, mereka menempatkan pengawas (sniper alias mata-mata) di sana,” ungkapnya.
Meski demikian, Polresta Samarinda memastikan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi. Polisi juga melakukan pengembangan kasus lanjutan pasca-penggerebekan di kawasan Pasar Kedondong untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Peran Masyarakat Dinilai Penting
Bangkit menegaskan, perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu memutus rantai peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Ia meminta masyarakat tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkoba.
“Intinya, kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba ini tanpa henti demi menyelamatkan Kota Samarinda,” katanya.
2. Bantuan Pengamanan TNI kepada Kejari Kubar dalam Eksekusi Terpidana demi Menjaga Kondusivitas
Kodam VI/Mulawarman memberikan penjelasan terkait beredarnya video viral di media sosial mengenai proses pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana BP anak dari (Alm) DW di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.
Kapendam VI/Mlw, menegaskan bahwa kehadiran personel TNI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk bantuan pengamanan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor B-586/O.4.19.3/Es.2/05/2026 tanggal 22 Mei 2026 guna membantu menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Bantuan pengamanan tersebut kata dia merupakan bagian dari sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung kelancaran tugas penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kehadiran personel TNI dalam membantu pengamanan kegiatan Kejaksaan juga sejalan dengan Nota Kesepahaman antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
“Tentang kerja sama TNI dengan Kejaksaan RI, termasuk dukungan pengamanan terhadap pelaksanaan tugas institusi Kejaksaan,” ujarnya kepada Indonesiadiscover.compada Selasa (26/5/2026).
Kapendam menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, unsur Kepolisian yang melibatkan personel Polsek Melak dan Polres Kutai Barat tetap menjadi aparat utama dalam pelaksanaan pengamanan dan penegakan hukum sesuai tugas dan kewenangannya. Sedangkan personel TNI hadir dalam rangka bantuan pengamanan resmi kepada Kejaksaan untuk membantu menjaga situasi keamanan tetap terkendali.
Kodam VI/Mulawarman menegaskan bahwa personel TNI tidak terlibat dalam proses hukum, pemeriksaan perkara, pengambilan keputusan hukum, maupun tindakan represif terhadap masyarakat. Seluruh proses penegakan hukum dan pelaksanaan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Arena Sabung Ayam di Balikpapan Timur Digerebek Polisi, Lokasi Langsung Dibongkar
Personel Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penindakan terhadap arena sabung ayam di wilayah Kecamatan Balikpapan Timur, Minggu (24/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi langsung membongkar lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat praktik perjudian.
Langkah penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Penindakan dipimpin langsung Kanit 1 Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Khairuddin bersama personel Satreskrim sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian dan aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pembongkaran arena sabung ayam guna mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan sekitar.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriadi mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian sabung ayam yang dinilai dapat memicu tindak kriminalitas lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Balikpapan agar tetap aman dan kondusif. Segala bentuk perjudian akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya saat dikonfirmasi Indonesiadiscover.com, Selasa (26/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan masing-masing. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.


