Penangkapan 1 Kilogram Sabu di Aceh Utara Mengungkap Jaringan Narkoba Terorganisir
Polisi Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran satu kilogram sabu dalam operasi yang dilakukan di SPBU Geudong, Samudera, pada 4 April 2026. Dua tersangka, seorang pria berinisial J dan seorang perempuan berinisial S, diamankan dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lama yang telah beroperasi di wilayah tersebut.
Operasi ini tidak terjadi secara mendadak. Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara telah memantau pergerakan para pelaku sejak Februari 2026. Selama hampir dua bulan, aktivitas mereka menjadi target operasi hingga akhirnya polisi menemukan momentum untuk melakukan penangkapan.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 April 2026, di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera setelah dibuntuti dari kawasan Lhoksukon. Dua orang pelaku, yaitu J (37) dan S (41), diamankan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu bungkus sabu seberat satu kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh Cina.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode undercover buy (teknik penyamaran). Teknik ini memungkinkan petugas masuk dalam skema transaksi tanpa diketahui pelaku.
“Sudah dua bulan menjadi target operasi kami. Penangkapan dilakukan setelah kami memastikan keberadaan barang bukti,” ujarnya.
Sejak sore hari, pergerakan kedua tersangka telah dibuntuti. Aparat tidak langsung bertindak, melainkan menunggu hingga malam untuk memastikan transaksi benar-benar terjadi. Ketika barang bukti dipastikan ada di tangan pelaku, barulah penangkapan dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda namun saling melengkapi. J diduga sebagai pemilik barang, sementara S berperan sebagai penghubung yang bertugas mencari pembeli. Menariknya, keduanya bukan orang baru dalam jaringan tersebut. Mereka diketahui telah lama menjalin hubungan dalam peredaran narkotika dan bahkan berasal dari wilayah yang sama di Kecamatan Sawang.
S, yang merupakan ibu dari lima anak, disebut telah lama berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba. Sementara J diduga memiliki posisi yang lebih besar dalam jaringan sebagai pemasok atau pengendali barang. Temuan lain yang menguatkan dugaan jaringan terorganisir adalah keterkaitan lingkungan sosial pelaku. Polisi juga menemukan bahwa suami dari tersangka perempuan sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika.
Kasus ini kembali menunjukkan pola yang kerap muncul dalam jaringan narkotika: keterlibatan perempuan sebagai penghubung. Peran ini dinilai strategis karena seringkali tidak mencurigakan dalam proses transaksi.
Selama proses pemeriksaan, tersangka perempuan didampingi oleh polisi wanita (Polwan) guna memastikan prosedur berjalan sesuai standar dan menghindari potensi pelanggaran. Menariknya, dalam pemeriksaan awal, tersangka S terlihat tenang dan sesekali tersenyum, menunjukkan indikasi bahwa ia bukan pemain baru dalam praktik tersebut.
Meski satu kilogram sabu berhasil diamankan, pekerjaan aparat belum selesai. Polisi masih menelusuri asal-usul barang tersebut, yang diduga berasal dari jaringan lintas daerah, bahkan kemungkinan jaringan internasional. Sampel sabu telah direncanakan untuk dikirim ke laboratorium forensik di Medan guna memastikan komposisi dan asalnya. Selain itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk merampungkan berkas perkara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” kata Rizal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Namun, di balik penangkapan ini, aparat juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Informasi dari warga seringkali menjadi pintu awal terbukanya kasus besar seperti ini.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Dukungan tokoh masyarakat dan partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkotika yang terus berkembang.
Kasus ini bukan sekadar tentang dua pelaku dan satu kilogram sabu. Ia menggambarkan bagaimana jaringan narkotika bekerja secara sistematis, melibatkan relasi sosial, dan memanfaatkan celah di tengah masyarakat.



