Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 31 Maret 2026
Trending
  • Rekomendasi HP 2 Jutaan untuk THR Lebaran 2026: Samsung, Infinix, Oppo, Xiaomi, Vivo
  • Penderitaan Dwintha, Cucu Mpok Nori, Terungkap Keguguran Selama Menikah
  • Anggota Komisi I DPR: Pengunduran Diri Kabais Tidak Boleh Hentikan Penegakan Hukum
  • Transfer Liga Inggris: Sindiran Liverpool Rekrut Olise Gantikan Mo Salah
  • Bingung Pilih Resistance Band? Ini Panduan Lengkapnya
  • Jadwal Kapal Bukit Siguntang 2026: Rute Makassar-Parepare-Kupang
  • Banyak yang Terkejut! Vario 125 Street Lebih Keren Daripada Versi Biasa
  • Fitur Instagram dan Facebook yang membuat anak kecanduan perlu dikendalikan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pesan Kritis LPA NTT: Tuntut Penegak Hukum Tangani Eksploitasi Seksual Anak
Hukum

Pesan Kritis LPA NTT: Tuntut Penegak Hukum Tangani Eksploitasi Seksual Anak

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Lembaga Perlindungan Anak NTT Menyampaikan Keprihatinan atas Kasus Eksploitasi Seksual terhadap Anak

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT menyatakan keprihatinan dan mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap seorang anak usia 14 tahun di Kota Kupang. Dalam pernyataannya, Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, MH, mengungkapkan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar tindak kriminal biasa, tetapi merupakan bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak.

“Korban adalah anak yang harus dilindungi, bukan disalahkan,” ujarnya pada Jumat (27/3/2026). Ia menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk para laki-laki dewasa yang membeli atau menggunakan jasa seksual dari anak, juga dianggap sebagai pelaku kejahatan.

Pelaku Harus Diproses Secara Hukum Tanpa Kompromi

Veronika Ata menjelaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia menambahkan bahwa kasus eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) bisa terkait dengan maraknya HIV/AIDS.

“Anak-anak merupakan korban yang dieksploitasi, bahkan jika oleh teman sebaya. Mereka juga korban sistem sosial, ekonomi, dan penggunaan media sosial atau digital,” jelas Veronika Ata. Ia menilai bahwa meningkatnya kasus ESKA beriringan dengan naiknya angka HIV/AIDS, yang menjadi alarm serius bagi masyarakat.

Langkah yang Harus Dilakukan Pemerintah

Untuk menekan kasus ESKA dan HIV/AIDS, Veronika Ata menyarankan agar Pemerintah Daerah memperkuat pencegahan berbasis keluarga dan sekolah, termasuk edukasi kesehatan reproduksi yang komprehensif dan aman bagi anak. Selain itu, ia menyarankan penyediaan layanan pemulihan terpadu seperti psikologis, medis (termasuk tes HIV), serta operasi terpadu dan pengawasan ketat terhadap tempat kos, lokasi rawan, dan penggunaan aplikasi digital yang berpotensi menjadi ruang eksploitasi, seperti Michat.

Tindakan APH yang Diharapkan

Veronika Ata berharap Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polisi, Jaksa hingga Hakim, dapat menindak pelaku perekrut dan terutama pelaku dewasa yang menggunakan jasa seksual anak. Ia menyarankan penggunaan pasal berlapis sesuai UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU TPPO.

“APH hendaknya bisa mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan atau sindikat dan menjamin proses hukum yang ramah anak dan tidak menyalahkan korban,” tambahnya.

Peran Keluarga dan Masyarakat

Lebih lanjut, Veronika Ata meminta agar keluarga dan masyarakat meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. Ia menekankan pentingnya tidak memberikan stigma dan menyalahkan kepada korban, serta membangun lingkungan yang aman di komunitas kita, termasuk di tingkat RT/RW dan Sekolah.

Edukasi dan Layanan Kesehatan yang Komprehensif

Terkait dengan edukasi kesehatan dan bahaya HIV/AIDS, Veronika Ata menekankan perlunya pendekatan kesehatan publik yang tidak diskriminatif. Ia menyarankan mempermudah akses layanan kesehatan seperti tes HIV, konseling, dan pengobatan terhadap anak yang terpapar HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya. Selain itu, edukasi yang tepat diperlukan agar anak terlindungi tanpa menormalisasi perilaku berisiko.

Kesimpulan

“Perlindungan anak harus lintas sektor dengan Pemerintah di garis depan. Anak wajib diselamatkan dan dipulihkan, sementara pelaku terutama orang dewasa harus dihukum maksimal tanpa kompromi,” tegas Veronika Ata.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penderitaan Dwintha, Cucu Mpok Nori, Terungkap Keguguran Selama Menikah

31 Maret 2026

Baju Meleleh, Andrie Yunus Disiram Cairan Asam, Luka Pulih dalam Dua Tahun

31 Maret 2026

Komnas HAM: Andrie Yunus Tidak Disiram Air Keras, Pemulihan Butuh 2 Tahun

30 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Rekomendasi HP 2 Jutaan untuk THR Lebaran 2026: Samsung, Infinix, Oppo, Xiaomi, Vivo

31 Maret 2026

Penderitaan Dwintha, Cucu Mpok Nori, Terungkap Keguguran Selama Menikah

31 Maret 2026

Anggota Komisi I DPR: Pengunduran Diri Kabais Tidak Boleh Hentikan Penegakan Hukum

31 Maret 2026

Transfer Liga Inggris: Sindiran Liverpool Rekrut Olise Gantikan Mo Salah

31 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?