Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 29 Maret 2026
Trending
  • Daftar Harga iPhone Maret 2026: Model Terbaru dan Lama
  • Apartemen Mewah Medan Jadi Tempat Judi Internasional, 19 Orang Ditangkap Polda Sumut
  • Blusukan Prabowo di Senen Gagal, Warga Terkejut: Ini Pertama Kalinya Presiden Datang
  • Jadwal Live Timnas Indonesia vs Saint Kitts dan Nevis di FIFA Series 2026 SCTV
  • 12 Prediksi Shio Besok Minggu 29 Maret 2026: Cinta, Karier, dan Nomor Keberuntungan
  • Konflik Timur Tengah Ubah Peta Wisata Dunia, ASEAN Jadi Pemenang Perubahan Rute Global
  • 4 Bisnis Kekinian dengan Peluang Besar untuk Pemula
  • Perbandingan Harga Cicilan Honda Brio Satya dan Toyota Agya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Sejarah Karier Oegroseno dan Susno Duadji dalam Perdebatan RJ Rismon Sianipar
Hukum

Sejarah Karier Oegroseno dan Susno Duadji dalam Perdebatan RJ Rismon Sianipar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pandangan Berbeda Dua Mantan Jenderal Polri Mengenai Restorative Justice

Kasus restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar dan disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo menarik perhatian dua purnawirawan jenderal bintang tiga Polri, yaitu Komjen Pol (Purn.) Oegroseno dan Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji. Keduanya memiliki pandangan berbeda mengenai bagaimana RJ seharusnya ditangani, mencerminkan gaya kepemimpinan dan pengalaman panjang mereka di institusi kepolisian.

Oegroseno: Menjaga Wibawa Institusi

Oegroseno, mantan Wakapolri (2013–2014), menilai bahwa kasus yang menyangkut mantan presiden tidak bisa ditangani oleh penyidik berpangkat rendah. Menurutnya, minimal harus ditangani oleh jenderal bintang dua (Irjen) agar ada penghormatan terhadap posisi mantan kepala negara.

Baginya, RJ bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga menyangkut wibawa institusi Polri. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Refly Harun, di mana Oegroseno menekankan bahwa penanganan kasus besar harus sepadan dengan sensitivitasnya.

“Saya katakan kalau penyidik itu menyangkut ada mantan presiden, kan penyidiknya ya pangkatnya selevel dengan (jenderal) bintang tiga atau bintang dua, jangan diserahkan ke brigadir. Kita kan menghormati kan di situ,” kata Oegroseno.

Karier Oegroseno sendiri menunjukkan kecenderungan pada jabatan-jabatan yang menuntut pengawasan internal dan penegakan disiplin, seperti saat menjabat Kadiv Propam Polri (2009–2010). Setelah pensiun, ia aktif di politik, dan sempat menjadi bagian dari Timnas AMIN pada Pilpres 2024.

Ia juga sering tampil sebagai komentator kasus-kasus besar, termasuk kasus Vina Cirebon dan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J. Kini, dalam polemik ijazah Jokowi yang menjerat Roy Suryo Cs, Oegroseno juga aktif memberikan pandangan.

Susno Duadji: Substansi Hukum Lebih Utama

Berbeda dengan Oegroseno, Susno Duadji menekankan bahwa yang terpenting adalah RJ ditangani oleh penyidik yang berwenang, tidak harus melihat pangkat semata. Menurutnya, secara hukum permohonan RJ dari Rismon sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau saya yang penting penyidik gitu. Sudah ditangani oleh penyidik. Penyidik yang berwenang dalam melakukan penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Susno menilai Oegroseno mungkin punya kedekatan dengan Rismon sehingga memahami psikologisnya, namun ia tetap menegaskan bahwa legalitas formal lebih penting daripada hierarki pangkat.

“Itu saya kira boleh saja. Mungkin karena Pak Oegro tahu persis persoalannya. Karena Pak Oegro pernah menjadi ahli di dalam perkara ini di pengadilan,” kata Susno.

Pernyataan ini disampaikan dalam tayangan YouTube Nusantara TV. Karier Susno dikenal penuh dinamika. Ia pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri (2008–2009), namun kemudian dicopot dan sempat terjerat kasus korupsi hingga mendekam di penjara 3,5 tahun.

Meski begitu, Susno tetap dikenal publik karena istilah kontroversialnya, “Cicak vs Buaya”, yang menggambarkan ketegangan antara KPK dan Polri. Setelah pensiun, ia memilih hidup sederhana sebagai petani di kampung halamannya di Pagar Alam, Sumatra Selatan, meski tetap vokal mengkritisi Polri.

Adu Riwayat Karier

Kedua jenderal ini sama-sama lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) dengan karier panjang di Polri.

Oegroseno (Akpol 1978):
– Wakapolri (2013–2014)
– Kadiv Propam
– Kapolda Sumut
– Kalemdiklat
– Kabaharkam
– Politik (NasDem, Timnas AMIN)
– Komentator kasus besar

Susno Duadji (Akpol 1977):
– Kabareskrim Polri (2008–2009)
– Penasihat Koorsahli Kapolri (2011–2012)
– Kapolda Jabar
– Pencetus istilah “Cicak vs Buaya”
– Petani di Pagar Alam
– Kritikus Polri
– Sempat maju caleg PKB 2024

Dua Pandangan

  • Oegroseno: Birokratis-struktural, menekankan hierarki dan penghormatan institusi.
  • Susno Duadji: Pragmatis-hukum, menekankan legalitas formal dan prosedur.

Dua pandangan ini memperlihatkan wajah Polri dari dua sisi: institusi yang menjunjung hierarki dan institusi yang menegakkan hukum secara prosedural.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Apartemen Mewah Medan Jadi Tempat Judi Internasional, 19 Orang Ditangkap Polda Sumut

29 Maret 2026

MPV Angkut 12 Orang, Pintu Tak Bisa Ditutup Saat Mudik, Ini Dampaknya!

29 Maret 2026

Berita Terkini: Bukti Korupsi Tambang di Kukar, Uang Miliaran dan Tas Mewah

29 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Daftar Harga iPhone Maret 2026: Model Terbaru dan Lama

29 Maret 2026

Apartemen Mewah Medan Jadi Tempat Judi Internasional, 19 Orang Ditangkap Polda Sumut

29 Maret 2026

Blusukan Prabowo di Senen Gagal, Warga Terkejut: Ini Pertama Kalinya Presiden Datang

29 Maret 2026

Jadwal Live Timnas Indonesia vs Saint Kitts dan Nevis di FIFA Series 2026 SCTV

29 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?