Perkembangan Kasus Restoran Bibi Kelinci yang Menarik Perhatian Publik
Peristiwa yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, belakangan ini menjadi sorotan publik. Banyak orang ingin mengetahui bagaimana sebenarnya kronologi kejadian yang terjadi di tempat tersebut.
Masalah ini bermula dari insiden keributan antara pelanggan dan pihak restoran yang kemudian berlanjut ke ranah hukum. Dalam prosesnya, baik Nabilah maupun pasangan suami istri yang terlibat dalam kejadian itu sama-sama dilaporkan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Pasalnya, pemilik restoran yang mengaku sebagai korban justru ikut terseret sebagai pihak yang dijerat hukum. Berikut rangkaian peristiwa dalam kasus restoran Bibi Kelinci yang kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.
Kronologi Kasus Restoran Bibi Kelinci
Insiden bermula pada Jumat, 19 September 2025. Saat itu pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS datang ke restoran Bibi Kelinci yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Pasangan tersebut memesan total 14 menu yang terdiri dari 11 makanan dan tiga minuman untuk dibawa pulang. Pada malam itu, restoran tengah dipadati pelanggan serta pesanan daring sehingga proses penyiapan makanan memerlukan waktu lebih lama dari biasanya.
Karena harus menunggu cukup lama, pasangan tersebut mulai menunjukkan rasa kesal dan menyampaikan protes kepada karyawan restoran.
Ketegangan meningkat ketika ERS dan ZK masuk ke area dapur, yang sebenarnya merupakan area terbatas khusus bagi karyawan. Di lokasi tersebut, ZK disebut melakukan tindakan kekerasan terhadap kepala dapur atau head kitchen dengan memukul bagian lengan kanan serta memukul lemari pendingin.
Kuasa hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovzki, menjelaskan bahwa tindakan tersebut juga disertai ancaman terhadap karyawan restoran.
“Berdasarkan rekaman CCTV, Z dan E terlihat melakukan pemukulan terhadap lengan kanan head kitchen kami dan chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik tempat ini,” ujar Goldie, dikutip Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).
Setelah makanan selesai disiapkan, pasangan tersebut keluar dari area dapur dan meninggalkan restoran. Namun mereka pergi sambil membawa pesanan tanpa menyelesaikan pembayaran.
Salah seorang karyawan sempat mengejar hingga ke luar restoran dengan membawa mesin pembayaran elektronik atau EDC. Akan tetapi, upaya tersebut tidak digubris oleh ZK dan ERS.
Seorang karyawan lain bahkan mendatangi mobil pasangan tersebut untuk menagih pembayaran.
“Pas saya samperin ke mobilnya dia jawab, ‘Tadi janjinya apa? Kalau masih nyuruh saya bayar, jangan sampai saya lempar makanannya,’ sambil menunjuk-nunjuk dari dalam mobil,” ujar karyawan restoran dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Rekaman CCTV Diunggah ke Media Sosial
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Nabilah O’Brien yang saat itu sedang berada di luar kota. Setelah menerima rekaman CCTV dari karyawannya, Nabilah mengunggah video tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
Unggahan itu kemudian viral di media sosial dan warganet berhasil mengidentifikasi pasangan yang terlibat sebagai ZK dan ERS.
Tak lama setelah itu, Nabilah mengirimkan surat somasi kepada keduanya. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Kedua Pihak Saling Melapor
Karena tidak ada respons dari pihak yang disomasi, Nabilah akhirnya melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang pada 25 September 2025 dengan dugaan pencurian. Polisi berencana memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi.
Namun sebelum pemanggilan dilakukan, pasangan tersebut lebih dulu mengirimkan somasi balasan kepada Nabilah. Mereka meminta agar Nabilah menyampaikan permintaan maaf karena dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial maupun pemberitaan media.
Selain itu, ZK dan ERS juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Nabilah.
Pasangan itu kemudian melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri pada 30 September 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, penyerangan kehormatan, serta fitnah melalui media sosial. Sejak saat itu, kedua perkara berjalan secara bersamaan karena masing-masing pihak saling membuat laporan.
Pada akhir Februari 2026, kedua kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Polsek Mampang menetapkan ZK dan ERS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian pada 24 Februari 2026 setelah polisi menilai bukti yang ada cukup kuat, termasuk rekaman CCTV dan keterangan para saksi.
Sementara itu, Nabilah O’Brien juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri pada 28 Februari 2026, atau empat hari setelah penetapan tersangka terhadap pasangan tersebut.
Pemeriksaan Tersangka
ZK dan ERS dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 9 Maret 2026. Namun pemeriksaan tersebut ditunda setelah kuasa hukum mereka mengajukan permohonan penundaan.
Kapolsek Mampang Prapatan AKP Dian Purnomo membenarkan adanya penundaan tersebut.
“Tersangka dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, tapi kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” jelas Dian.
Fakta Pembayaran Makanan
Dalam perkembangan kasus ini juga terungkap bahwa ZK sempat melakukan pembayaran setelah kejadian tersebut menjadi viral.
Ia mengirimkan uang sebesar Rp1,1 juta kepada restoran. Pembayaran pertama senilai Rp550.000 dilakukan melalui setor tunai pada 27 September 2025 atau delapan hari setelah kejadian. Kemudian pembayaran kedua sebesar Rp550.000 dilakukan melalui transfer satu bulan setelahnya.
Namun Nabilah mengaku baru mengetahui adanya pembayaran tersebut ketika proses penyidikan berlangsung. Kuasa hukumnya menyebut pembayaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak restoran.
Meski demikian, menurut pihak Nabilah, pembayaran tersebut tidak menghapus unsur dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Walaupun sudah dibayar, pencurian tetap sudah terjadi secara sempurna di sini. CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materiilnya nyata,” ujar Goldie.
Rencana Praperadilan
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum Nabilah berencana mengajukan gugatan praperadilan guna menggugurkan status tersangka terhadap kliennya. Selain itu, mereka juga akan meminta dilakukan gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri serta melaporkan kasus ini ke Propam Polri.
Kasus ini juga menarik perhatian DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mengundang Nabilah bersama tim kuasa hukumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.
Rapat tersebut juga akan menghadirkan aparat penegak hukum untuk memperjelas duduk perkara yang terjadi. Melalui forum itu, pihak Nabilah berharap dapat menjelaskan secara rinci kronologi kejadian di restoran Bibi Kelinci sekaligus menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah.



